<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pungli Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/pungli/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/pungli/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 May 2025 05:49:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Pungli Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/pungli/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Respon Pramono Anung dan Ketua DPRD Prov Jakarta Soal Pungli Berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat</title>
		<link>https://jakpos.id/respon-pramono-anung-dan-ketua-dprd-prov-jakarta-soal-pungli-berjamaah-di-sudinhub-jakarta-pusat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 May 2025 05:49:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86397</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Kuasa hukum Waosokhi (WS) Laoli, Andianus Laia bersama ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/respon-pramono-anung-dan-ketua-dprd-prov-jakarta-soal-pungli-berjamaah-di-sudinhub-jakarta-pusat/">Respon Pramono Anung dan Ketua DPRD Prov Jakarta Soal Pungli Berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Kuasa hukum Waosokhi (WS) Laoli, Andianus Laia bersama ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jakarta, Erwin Ramli membongkar dugaan pungli berjamaah di Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) kota Administrasi Jakarta Pusat. Hal itu disampaikannya melalui konferensi Pers yang digelar di Jakarta, Selasa (6/5/2025).</p>
<p>Menurut Andianus, perseteruan penegakan hukum yang melibatkan para oknum PNS di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat telah menjadi topik utama dalam beberapa pekan ini, bahkan dia menyatakan kasus tersebut bukan lagi menjadi catatan kesalahan disiplin akan tetapi sudah masuk keranah pidana khusus.</p>
<p>&#8220;Dugaan kuat kami ada 17 orang yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) di Sudinhub Jakarta Pusat. &#8220;Kata Andianus.</p>
<p>Dari ke 17 oknum PNS Sudinhub Jakpus, dia menduga adanya garis komando kuat dari Wildan Anwar selaku Kepala Sudinhub Jakarta Pusat dan Kasiop nya Haryo Bagus untuk melakukan pengumpulan pungli melalui tangan-tangan kotor dijajaran dibawahnya.</p>
<p>&#8220;Pungli yang sudah diakui mereka dihadapan penyidik saber pungli ditreskrimsus Polda Metro Jaya itukan jelas bentuk pidana. Mereka tidak bisa mangkir, karena pengakuan itu di aminkan oleh Juandi Saragih sslaku penyidik Polda Metro Jaya saat itu, bahwa aliran dana pungli senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang mereka ambil dari para pemilik armada maupun warga untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. &#8220;Jelas Andianus.</p>
<p>Lebih lanjut dia mengatakan proses hukum yang dipegang Saber Pungli Polda Metro Jaya dalam perkara itu kembali mandek dan terkesan cuci tangan dalam penegakan hukum Pidana pungli, sehingga dapat menciderai citra Polri dimata publik.</p>
<p>&#8220;Aksi pungli mereka terbongkar sejak tahun 2024, bahkan yang lebih miris, ternyata pungli berjamaah di tubuh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu. Disini keterangan kliennya Waosokhi Laoli telah menjadi dasar ketika kliennya diangkat sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) penertiban dan penanggungjawab lapangan Penertiban Parkir Liar dan Angkutan Sudinhub Jakpus. &#8220;Ulasnya.</p>
<p>Semua itu dikatakan Andianus telah menjadi persoalan penting sebagai contoh bersih-bersih Indonesia dari para oknum pejabat berseragam yang mengakomodir dan melakukan praktik pungli.</p>
<p>Sebelumnya Laoli mengingatkan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Jakarta agar lebih melihat langsung dan lebih objektif dengan fakta serta bukti-bukti yang ada dari kedua belah pihak untuk mengambil sikap layaknya seorang pemimpin, dan bukan hanya menerima laporan manis dari Kasudinhub Jakarta Pusat seperti pesanan martabak keju dicampur susu kental dimakan gurih.</p>
<p>Akibat ketidaktahuan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, dirinya menjadi bola permainan para pejabat di instansinya. Laoli mengakui telah mendapatkan serangan intimidasi dari berbagai pihak. Bahkan tanpa sebab, dia malah dikenakan sangsi disiplin.</p>
<p>Pungli ditubuh Sudinhub Jakarta Pusat telah mengundang ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jakarta, Erwin Ramali ikut angkat bicara. Dia meminta saber pungli Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera ambil tindakan hukum tegas terhadap para pelaku pungli.</p>
<p>&#8220;Serangkaian bukti baik dari video, rekaman suara, pengakuan mereka, dan lainnya itu telah cukup untuk mencopot dan menjebloskan ke 17 oknum PNS di Sudinhub Jakarta Pusat yang terlibat pungli berjamaah ke penjara. &#8220;Tegas Erwin.</p>
<p>Mencuatnya pungli ditubuh Sudinhub Jakarta Pusat juga menjadi sorotan ketua DPRD Provinsi Jakarta Khoirudin. Politisi PKS itu meminta aparat penegak hukum serta Inspektorat Provinsi segera mengungkap kebenaran kasus tersebut, secara transparan dan menyeluruh.</p>
<p>“Ganti para oknum-oknum yang terlibat, copot mereka dan selidiki sampai tuntas. &#8220;ujar Khoirudin melalui web resmi DPRD Prov Jakarta (dprd-dkijakartaprov.go.id) yang ditayangkan, Senin (5/52025).</p>
<p>Ia menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam dan siap mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas. “Kami mendukung penuh upaya pemberantasan Pungli,” tegas dia.</p>
<p>Menurutnya transparansi dari semua pihak, akan menjadi fondasi penting dalam mendorong penegakan etika dan akuntabilitas publik.</p>
<p>“WS Laoli selaku pelapor perlu hadir di forum resmi DPRD guna menyampaikan secara terbuka dasar laporannya, demi memperjelas duduk perkara dan mencegah spekulasi publik. &#8220;Pintanya.</p>
<p>DPRD Provinsi Jakarta akan segera menjadwalkan rapat kerja gabungan antara Komisi A dan Komisi B guna mendalami persoalan tersebut. Termasuk memanggil pihak-pihak terkait, seperti jajaran Dinas Perhubungan dan Inspektorat.</p>
<p>Terpisah, Gubernur Jakarta, Pramono Anung dalam pernyataannya sangat serius dan tidak main-main menanggapi dugaan praktik pungli yang melibatkan oknum-oknum di Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat.</p>
<p>Dalam pernyataan tegasnya melalui juru bicara, Chico Hakim, Pramono memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tanpa ampun.</p>
<p>&#8220;Benar, pak Gubernur telah memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jika ditemukan adanya pungli yang terstruktur, sanksi tegas akan diberikan sesuai hukum yang berlaku,&#8221; kata Chico kepada wartawan, Senin (5/5/2025).</p>
<p>Menurut Chico langkah ini adalah sinyal keras bagi seluruh jajaran Pemprov Jakarta agar tidak bermain-main dengan kepercayaan publik. Pramono Anung juga menegaskan tidak akan ada yang ditutupi dalam penyelidikan ini.</p>
<p>&#8220;Pemerintah Provinsi Jakarta komitmen untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Segera kami lakukan reformasi di tubuh Dinas Perhubungan karena hal itu juga menjadi fokus utama, mengingat instansi ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik yang rentan terhadap potensi penyalahgunaan. &#8220;Bebernya.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/respon-pramono-anung-dan-ketua-dprd-prov-jakarta-soal-pungli-berjamaah-di-sudinhub-jakarta-pusat/">Respon Pramono Anung dan Ketua DPRD Prov Jakarta Soal Pungli Berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/matapublic.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250507-WA0024.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pramono: Dugaan Pungli di Sudinhub Jakarta Pusat Harus Diusut Sesuai Aturan Hukum</title>
		<link>https://jakpos.id/pramono-dugaan-pungli-di-sudinhub-jakarta-pusat-harus-diusut-sesuai-aturan-hukum/</link>
					<comments>https://jakpos.id/pramono-dugaan-pungli-di-sudinhub-jakarta-pusat-harus-diusut-sesuai-aturan-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 May 2025 05:44:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=86197</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Kuasa hukum Waosokhi (WS) Laoli, Andianus Laia bersama ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pramono-dugaan-pungli-di-sudinhub-jakarta-pusat-harus-diusut-sesuai-aturan-hukum/">Pramono: Dugaan Pungli di Sudinhub Jakarta Pusat Harus Diusut Sesuai Aturan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Kuasa hukum Waosokhi (WS) Laoli, Andianus Laia bersama ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jakarta, Erwin Ramli membongkar dugaan pungli berjamaah di Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) kota Administrasi Jakarta Pusat. Hal itu disampaikannya melalui konferensi Pers yang digelar di Jakarta, Selasa (6/5/2025).</p>
<p>Menurut Andianus, perseteruan penegakan hukum yang melibatkan para oknum PNS di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat telah menjadi topik utama dalam beberapa pekan ini, bahkan dia menyatakan kasus tersebut bukan lagi menjadi catatan kesalahan disiplin akan tetapi sudah masuk keranah pidana khusus.</p>
<p>&#8220;Dugaan kuat kami ada 17 orang yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) di Sudinhub Jakarta Pusat. &#8220;Kata Andianus.</p>
<p>Dari ke 17 oknum PNS Sudinhub Jakpus, dia menduga adanya garis komando kuat dari Wildan Anwar selaku Kepala Sudinhub Jakarta Pusat dan Kasiop nya Haryo Bagus untuk melakukan pengumpulan pungli melalui tangan-tangan kotor dijajaran dibawahnya.</p>
<p>&#8220;Pungli yang sudah diakui mereka dihadapan penyidik saber pungli ditreskrimsus Polda Metro Jaya itukan jelas bentuk pidana. Mereka tidak bisa mangkir, karena pengakuan itu di aminkan oleh Juandi Saragih sslaku penyidik Polda Metro Jaya saat itu, bahwa aliran dana pungli senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang mereka ambil dari para pemilik armada maupun warga untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. &#8220;Jelas Andianus.</p>
<p>Lebih lanjut dia mengatakan proses hukum yang dipegang Saber Pungli Polda Metro Jaya dalam perkara itu kembali mandek dan terkesan cuci tangan dalam penegakan hukum Pidana pungli, sehingga dapat menciderai citra Polri dimata publik.</p>
<p>&#8220;Aksi pungli mereka terbongkar sejak tahun 2024, bahkan yang lebih miris, ternyata pungli berjamaah di tubuh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu. Disini keterangan kliennya Waosokhi Laoli telah menjadi dasar ketika kliennya diangkat sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) penertiban dan penanggungjawab lapangan Penertiban Parkir Liar dan Angkutan Sudinhub Jakpus. &#8220;Ulasnya.</p>
<p>Semua itu dikatakan Andianus telah menjadi persoalan penting sebagai contoh bersih-bersih Indonesia dari para oknum pejabat berseragam yang mengakomodir dan melakukan praktik pungli.</p>
<p>Sebelumnya Laoli mengingatkan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Jakarta agar lebih melihat langsung dan lebih objektif dengan fakta serta bukti-bukti yang ada dari kedua belah pihak untuk mengambil sikap layaknya seorang pemimpin, dan bukan hanya menerima laporan manis dari Kasudinhub Jakarta Pusat seperti pesanan martabak keju dicampur susu kental dimakan gurih.</p>
<p>Akibat ketidaktahuan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, dirinya menjadi bola permainan para pejabat di instansinya. Laoli mengakui telah mendapatkan serangan intimidasi dari berbagai pihak. Bahkan tanpa sebab, dia malah dikenakan sangsi disiplin.</p>
<p>Pungli ditubuh Sudinhub Jakarta Pusat telah mengundang ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jakarta, Erwin Ramali ikut angkat bicara. Dia meminta saber pungli Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera ambil tindakan hukum tegas terhadap para pelaku pungli.</p>
<p>&#8220;Serangkaian bukti baik dari video, rekaman suara, pengakuan mereka, dan lainnya itu telah cukup untuk mencopot dan menjebloskan ke 17 oknum PNS di Sudinhub Jakarta Pusat yang terlibat pungli berjamaah ke penjara. &#8220;Tegas Erwin.</p>
<p>Mencuatnya pungli ditubuh Sudinhub Jakarta Pusat juga menjadi sorotan ketua DPRD Provinsi Jakarta Khoirudin. Politisi PKS itu meminta aparat penegak hukum serta Inspektorat Provinsi segera mengungkap kebenaran kasus tersebut, secara transparan dan menyeluruh.</p>
<p>“Ganti para oknum-oknum yang terlibat, copot mereka dan selidiki sampai tuntas. &#8220;ujar Khoirudin melalui web resmi DPRD Prov Jakarta (dprd-dkijakartaprov.go.id) yang ditayangkan, Senin (5/52025).</p>
<p>Ia menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam dan siap mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas. “Kami mendukung penuh upaya pemberantasan Pungli,” tegas dia.</p>
<p>Menurutnya transparansi dari semua pihak, akan menjadi fondasi penting dalam mendorong penegakan etika dan akuntabilitas publik.</p>
<p>“WS Laoli selaku pelapor perlu hadir di forum resmi DPRD guna menyampaikan secara terbuka dasar laporannya, demi memperjelas duduk perkara dan mencegah spekulasi publik. &#8220;Pintanya.</p>
<p>DPRD Provinsi Jakarta akan segera menjadwalkan rapat kerja gabungan antara Komisi A dan Komisi B guna mendalami persoalan tersebut. Termasuk memanggil pihak-pihak terkait, seperti jajaran Dinas Perhubungan dan Inspektorat.</p>
<p>Terpisah, Gubernur Jakarta, Pramono Anung dalam pernyataannya sangat serius dan tidak main-main menanggapi dugaan praktik pungli yang melibatkan oknum-oknum di Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat.</p>
<p>Dalam pernyataan tegasnya melalui juru bicara, Chico Hakim, Pramono memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tanpa ampun.</p>
<p>&#8220;Benar, pak Gubernur telah memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jika ditemukan adanya pungli yang terstruktur, sanksi tegas akan diberikan sesuai hukum yang berlaku,&#8221; kata Chico kepada wartawan, Senin (5/5/2025).</p>
<p>Menurut Chico langkah ini adalah sinyal keras bagi seluruh jajaran Pemprov Jakarta agar tidak bermain-main dengan kepercayaan publik. Pramono Anung juga menegaskan tidak akan ada yang ditutupi dalam penyelidikan ini.</p>
<p>&#8220;Pemerintah Provinsi Jakarta komitmen untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Segera kami lakukan reformasi di tubuh Dinas Perhubungan karena hal itu juga menjadi fokus utama, mengingat instansi ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik yang rentan terhadap potensi penyalahgunaan. &#8220;Bebernya.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pramono-dugaan-pungli-di-sudinhub-jakarta-pusat-harus-diusut-sesuai-aturan-hukum/">Pramono: Dugaan Pungli di Sudinhub Jakarta Pusat Harus Diusut Sesuai Aturan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/pramono-dugaan-pungli-di-sudinhub-jakarta-pusat-harus-diusut-sesuai-aturan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/balaiwartawan.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250507-WA0023.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Katar Kemirimuka Bantah &#8220;Palak&#8221; Pedagang  Rp20 Ribu di CFD Depok</title>
		<link>https://jakpos.id/katar-kemirimuka-bantah-palak-pedagang-rp20-ribu-di-cfd-depok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 May 2025 02:36:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[CFD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86354</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Ketua Katar Kelurahan Kemirimuka, Dimas Fadilah Akbar membantah adanya pungutan liar kepada PKL&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/katar-kemirimuka-bantah-palak-pedagang-rp20-ribu-di-cfd-depok/">Katar Kemirimuka Bantah &#8220;Palak&#8221; Pedagang  Rp20 Ribu di CFD Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Ketua Katar Kelurahan Kemirimuka, Dimas Fadilah Akbar membantah adanya pungutan liar kepada PKL di CFD Margonda, yang membawa nama Katar Kelurahan Kemirimuka.</p>
<p>“Dengan ini kami menyampaikan bahwa Katar Kemirimuka tidak pernah melakukan pungli, dalam bentuk apapun kepada masyarakat (Saat pelaksanaan CFD perdana di Depok),” ujar dia, dalam keterangan tertulisnya.</p>
<p>Dimas Fadilah Akbar mengaku, seluruh kegiatan Katar Kemirimuka dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk lebih berhati-hati apabila terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan Katar Kemiri Muka maupun wilayah Margonda dalam melakukan penggalangan dana atau meminta sumbangan yang tidak disertai dasar dan informasi resmi,” kata dia.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menjelaskan segala bentuk kegiatan dan komunikasi resmi dari Katar hanya disampaikan melalui jalur dan pengurus yang telah ditetapkan.</p>
<p>“Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama. Atas kerja sama dan kewaspadaan masyaraka, kami ucapkan terima kasih,” tutur dia.</p>
<h3>Pedagang &#8220;Dipalak&#8221; Rp20 Ribu</h3>
<p>Sebelumnya diberitakan bahwa pelaksanaan car free day (CFD) perdana di Jalan Margonda Raya, Kota Depok diwarnai aksi pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL).</p>
<p>Pungli tersebut mengatasnamakan Krangtaruna dan meminta uang sebesar Rp 20,000 sebagai uang keamanan dan kebersihan tempat yang dijadikan lapak para pedagang di sepanjang jalur CFD.</p>
<p>Hal ini diutarakan seorang pedagang minuman, Ahmad (42), yang mengaku disambangi beberapa orang yang mengaku dari organisasi pemuda di wilayah tersebut.</p>
<p>“Ada yang minta, katanya buat kebersihan atau keamanan, tapi enggak jelas dari mana. Kalau enggak kasih, ya kita dicatat namanya,” ujar dia.</p>
<p>Tak hanya itu, hal serupa juga disampaikan Sari (35) dan Sri Wahyuni (45), pedagang makanan dan minuman yang biasa berjualan di sekitar ITC Depok, yang juga mengaku dimintai pungutan oleh warga setempat.</p>
<p>“Iya, saya juga tadi ada yang meminta uang kemanan dan kebersihan, saya tidak tahu dari mana,” kata dia.</p>
<p>Dengan adanya kejadian ini, Sari meminta kepada Pemkot Depok untuk meminta Pemkot Depok segera melakukan penertiban kepada para pelaku pungli saat pelaksanaan CFD.</p>
<p>“Harusnya ditertibkan pemerintah Depok. Kalau bisa diawasi dan diberi informasi supaya saat CFD tidak ada pungli,” kata Sari.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/katar-kemirimuka-bantah-palak-pedagang-rp20-ribu-di-cfd-depok/">Katar Kemirimuka Bantah &#8220;Palak&#8221; Pedagang  Rp20 Ribu di CFD Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/asset.kompas.com/crops/6OB43nHYrWa3Gwozj6oGQzrL5RQ=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2025/05/04/6816e275edf0f.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Sudah Mengakui Lakukan Pungli, Para Oknum Sudinhub Jakpus Tak Ditindak</title>
		<link>https://jakpos.id/sudah-mengakui-lakukan-pungli-para-oknum-sudinhub-jakpus-tak-ditindak/</link>
					<comments>https://jakpos.id/sudah-mengakui-lakukan-pungli-para-oknum-sudinhub-jakpus-tak-ditindak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Apr 2025 04:13:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Sudinhub Jakpus]]></category>
		<category><![CDATA[WS Laoli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=83984</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#124; Sorotan pungli di Suku Dinas Perhuhungan (Sudinhub) Jakarta Pusat bukan lagi rahasia umum.&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/sudah-mengakui-lakukan-pungli-para-oknum-sudinhub-jakpus-tak-ditindak/">Sudah Mengakui Lakukan Pungli, Para Oknum Sudinhub Jakpus Tak Ditindak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/">JAKARTA</a> | Sorotan pungli di Suku Dinas Perhuhungan (Sudinhub) Jakarta Pusat bukan lagi rahasia umum. Awal kejadian dimulai saat terbongkarnya pungli berjamaah tersebut setelah adanya pengakuan para oknum pejabat di Sudinhub Jakarta Pusat dihadapan penyidik saber pungli Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, bahkan mereka mengakui adanya aliran dana pungli ratusan juta hingga miliaran rupiah yang mereka ambil dari warga untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya</p>
<p>Terbongkarnya pungli berjamaah ditubuh Sudinhub Jakarta Pusat ini mengundang keprihatinan semua pihak lantaran proses hukum yang dilakukan Saber Pungli Polda Metro Jaya mandek dan terkesan cuci tangan dalam penegakan hukum Pidana.</p>
<p>Peristiwa itu terus menuai konflik hingga sekarang. Pasalnya WS Laoli yang membongkar praktik-praktik ilegal Pungli itu justru diserang balik oleh para oknum pejabat pelaku Pungli. Na&#8217;as dalam aksi mereka yang terungkap oleh seorang Laoli. Laoli merupakan sosok yang dikenal kalangan Dinas Perhubungan sebagai PNS golongan III/A yang kerap bekerja sesuai aturan untuk memerangi pungli.</p>
<p>Hal itu dikatakannya saat ditemui awak media dikantor Sudinhub Kepulauan Seribu, Sabtu malam (26/4/2025). Dia menyebut peristiwa tindak pidana pungli di instansinya diketahui sejak tahun 2024, bahkan lebih dahsyat lagi setelah dikorek lebih dalam keterangannya, pungli berjamaah di tubuh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.</p>
<p>&#8220;Awalnya saya baru tau Pungli di Sudinhub Jakpus sudah berjalan sekian lama. Terbongkarnya itu di bulan Januari 2024 lalu ketika saya diangkat sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) penertiban dan penanggungjawab lapangan Penertiban Parkir Liar dan Angkutan Sudinhub Jakpus. Nah dari situhlah saya paham bahwa telah terjadi banyak pungli alias 86 yang mengakar. &#8220;Kata Laoli.</p>
<p>Namun lanjut dia, persoalan pungli di Sudinhub Jakpus diyakini telah menjadi tradisi yang berakar. Menurutnya, semua itu menjadi persoalan penting untuk bersih-bersih para oknum pejabat berseragam Sudinhub Jakarta Pusat dari tindak pidana pungli ditubuh instansinya.</p>
<p>&#8220;Kejahatan seperti itu sangat terstruktur dan masif, dan mungkin sudah mengakar. Betul memang saya yang membongkarnya, namun sejak itu, saya justru mendapatkan intimidasi, bahkan persekusi tak sehat dari pihak-pihak yang merasa terganggu dari tindakan saya. Disini saya mengingatkan untuk pimpinan saya yakni Kadis Perhubungan Provinsi Jakarta setidaknya harus melek dan melihat ruang bukti-bukti ril kelakuan para anak buahnya, terkhusus Kasudinhub Jakarta Pusat. &#8220;Jelas Laoli.</p>
<p>Akibat ketidaktahuan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, dirinya menjadi bola permainan para pejabat di instansinya. Laoli mengkisahkan bahwa dirinya semula menjabat sebagai Korlap di Sudinhub Jakpus, kemudian dipindahkan ke Pulau Seribu. &#8220;Itu artinya praktik-praktik ilegal berjamaah yang dilakukan Sudinhub Jakarta Pusat tidak ingin diketahui siapapun. &#8220;Ulasnya.</p>
<p>Loali juga menjelaskan, peristiwa yang baru diketahuinya itu terjadi pada hari Senin, 15 Januari 2024 bertempat diruang Kasiop Sudinhub Jakarta Pusat. Dalam rapat tertutup yang diketuai Haryo Bagus, telah terjadi pemetaan terkait tugas keseharian dan program 1 pintu antara atasan dengan bawahan.</p>
<p>&#8220;Bermula dari atensi yang diperintahkan oleh Kasudin Jakarta Pusat, Wildan Anwar kepada Kasiop Dalop Haryo Bagus. &#8220;Singkatnya.</p>
<p>Atas dasar perintah itu, Haryo Bagus berinisiatif melakukan briefing tertutup terhadap beberapa orang diantaranya yang diperintahkan hadir Korlap WS Laoli, PPNS dan Danton Gerson Holmes bersama Ferdi Hardian, DANRU Suparman, Bambang Nurdiansyah, Nalih, Rustam, Wawa. RA Solihin, Abdurrahman, Heri Sugiyarto, serta DANTIMSUS Saeful Anwar yang berhalangan hadir.</p>
<p>&#8220;Briefing tersebut di maksud untuk berencana bersama-sama mengupayakan bagi semua orang yang hadir dalam membagi tupoksi aktifitas keseharian dilapangan sesuai fungsi masing-masing regu. &#8220;Ucap Laoli.</p>
<p>Lanjut dia, setelah ditetapkan, Haryo Bagus menggiring serta memerintahkan kepada semua peserta briefing untuk mengupayakan pengumpulan rejeki melalui pungutan liar yang melanggar aturan.</p>
<p>&#8220;Perintah Haryo Bagus untuk pungli yang di dapat dari hasil dilapangan untuk disetor dengan sistem 1 pintu langsung kepada dia, kemudian akan dibagi rata kembali oleh semua peserta briefing yang hadir. Bahkan Haryo Bagus menegaskan bahwa kedudukan peserta briefing setara dalam program 1 pintu itu, karena semua merasakan hal yang sama lelah dan capek. &#8220;Urai Laoli.</p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan Kasiop Dalop Jakarta Pusat bahwa hal tersebut dilakukan hasil mengadopsi dari pengalaman sebagai Kasudinhub Jakpus yang bertugas di Sudinhub Jakarta Barat.</p>
<p>&#8220;Perintah Haryo Bagus dengan tegas saya tolak, karena itu melanggar aturan yang sangat jelas tindak pidana Pungli. Saya pun meminta agar Haryo Bagus mempertimbangkan kembali hal-hal yang sudah sangat jelas keluar dari aturan. &#8220;Tegasnya.</p>
<p>Atas temuannya itu, Laoli mengaku telah melaporkannya ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Satgas Saber Pungli pada tanggal 30 Juli 2024 lalu.</p>
<p>&#8220;Bukan hanya ke Saber Pungli Menko Polhukam, namun dirinya juga telah membuat aduan ke &#8216;Lapor Mas Wapres&#8217; dan ke Mabes Polri.</p>
<p>&#8220;Saya didampingi kuasa hukum telah melaporkan dan membuat aduan atas nama kasatpel Afif, Dandung, Kasop dan terlapor lainya. Bahkan ke Gubernur Jakarta dan ditembuskan ke inspektorat dan Lembaga lainya seperti Ombudsman RI maupun KPK pun sudah. &#8220;Terang Laoli.</p>
<p>Hasil aduan lapor mas wapres dia menyebut telah mendapatkan angin segar, karena hasil yang didapat dari keterangan Lapor Mas Wapres mengatakan status laporan pengaduan dengan Nomor Tiket 8458841 nama lengkap pelapor Waosokhi Laoli pada tanggal laporan 13 Desember 2024 dan telah berstatus Penanganan Selesai.</p>
<p>&#8220;Hasil tanggapannya jelas kok itu, bahwa laporan saya telah diteruskan ke Irwasum Polri dan PJ. Gubernur DKJ dengan tembusan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui surat nomor B-372/KSN/SWP/DM.03/12/2024 tanggal 31 Desember 2024. &#8220;Ungkapnya.</p>
<p>Lebih rinci Laoli juga menyebut berdasarkan isi laporan mas wapres dengan Surat Dinas Perhubungan Nomor e-136/KG.06.01, tanggal 31 Januari 2025 memuat inti perkara yang telah menindaklajuti laporannya dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan beberapa pegawai masih dalam proses tindaklanjut untuk diminta keterangan klarifikasi lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Ditulis juga itu, bahwa laporan saya telah mendapatkan tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan selaku Pengendali/Penanggungjawab Satgas Saber Pungli, yang pada intinya Satgas Saber Pungli telah melakukan verifikasi dan interogasi terhadap pihak terkait. Kasus itu telah dilaporkan dan ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. &#8220;Bebernya.</p>
<p>Tindakan pidana pungutan liar berjamaah yang diduga kuat dilakukan para oknum pejabat Sudinhub Jakarta Pusat menjadi kendor. Persoalannya kata Laoli kasus yang seharusnya ditangani Saber Pungli Ditreskrimsum Polda Metro Jaya justru malah terbit pelimpahan kembali akan diperiksa inspektorat Provinsi Jakarta.</p>
<p>&#8220;Ini sangat tidak masuk akal. Jelas-jelas pungli merupakan tindak pidana yang harus dijerat sesuai ketentuan UU KUHP, akan tetapi Saber Pungli Ditreskrimsus PMJ malah melimpahkan kembali perkara tersebut untuk ditangani oleh Inspektorat Provinsi Jakarta. Padahal mereka para oknum pejabat Sudinhub telah mengakuinya melakukan pungutan liar dihadapan penyidik saber pungli Polda Metro Jaya dengan nilai hasil rampasan yang sangat fantastis jumlahnya berkisar dari 500 juta yang telah dihitung penyidik saber pungli Polda Metro Jaya. Selebihnya, masih banyak lagi hingga mencapai miliaran rupiah sejak tahun 2020 hinggal tahun 2024 jika dibuktikan melalui bukti transfer ke rekening beberapa pengurus dan rekening istri Takeshi yang bernama Laily Fardhani salah seorang anggota PJLP Sudinhub Jakpus. &#8220;Lirihnya.</p>
<p>Atas kendornya tindakan tegas kepolisian Polda Metro Jaya, dirinya mengaku telah mendapatkan serangkaian intimidasi dari berbagai pihak. Bahkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi tanpa sebab telah menilai Laoli melanggar ketentuan serta aturan, sehingga akan dikenakan sangsi disiplin.</p>
<p>&#8220;Ketidak adilan terus berlangsung bagi saya dan mungkin juga bagi masyarakat lemah. Sebagai PNS Dishub di Sudin Kepulauan Seribu, saya merasakan perlakuan yang tidak adil. &#8220;Cibir Laoli.</p>
<p>Perlakuan-perlakuan itu diantaranya ungkap Laoli seperti adanya pemanggilan dari Kadishub Provinsi Jakarta terhadap dirinya atas tuduhan sangsi disiplin dengan alasan meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja. Tentunya hal itu dibantah Laoli.</p>
<p>&#8220;Tuduhan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta terhadap saya itu sangat tidak masuk akal. Saya tidak pernah meninggalkan waktu kerja. Pada saat itu pukul 12.00 waktunya istirahat. Saya mendampingi kuasa hukum saya ke kantor lapor mas wapres dan kembali sebelum pukul 13.00 wib. Jadi dimana letak ketidak disiplinan saya? Malah saya mengabdi pada instansi yang saya geluti ini. Bayangkan, terkadang sampai malam hari hingga hari Sabtu pun saya masih tetap menjalankan tugas patroli wilayah Sudinhub Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. &#8220;Paparnya.</p>
<p>Laoli menyayangkan Kepala Dinas (Kadis) Perhuhungan Jakarta yang tidak objectif melihat perkara ini. Dia menyimpulkan adanya bentuk laporan Kasudinhub Jakpus kepada Kepala Dinas Perhubungan Jakarta untuk melakukan framing tak sehat terhadap dirinya, sehingga muncul opini bahwa Laoli harus diasingkan dengan adanya sangsi disiplin.</p>
<p>&#8220;Saya berharap pimpinan kepala dinas perhubungan Provinsi Jakarta dapat melihat perkara ini secara objectif. Bahwa pengakuan para pelaku pungli dihadapan penyidik saber pungli PMJ sudah jelas. Terlebih saya meminta Kadis Perhubungan Jakarta untuk memanggil saya dan Kasudinhub Jakarta Pusat agar semua terang benderang sehingga terbongkar siapa yang salah, dan siapa yang benar. Ini semua harus dibuktikan langsung. &#8216;Pintanya.</p>
<p>Sebagai bentuk pembelaan dirinya dan demi tegaknya supremasi hukum, Laoli berjanji akan mendatangi istana Negara dan memberikan bukti-bukti ril pungli berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat. Dia juga mengklaim akan melaporkan penyidik saber pungli Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya ke Kabid Propam Polri serta ke Kapolri agar tindakan pungli berjamaah itu segera ditindak tegas.</p>
<p>&#8220;Saya sudah pegang semua bukti-bukti pelanggaran Pungli Sudinhub Jakpus. Termasuk penanganan kepolisian penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang tidak Profesional. Semua itu akan saya laporkan ke Presiden dan Kapolri. &#8220;Pungkas Laoli.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/sudah-mengakui-lakukan-pungli-para-oknum-sudinhub-jakpus-tak-ditindak/">Sudah Mengakui Lakukan Pungli, Para Oknum Sudinhub Jakpus Tak Ditindak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/sudah-mengakui-lakukan-pungli-para-oknum-sudinhub-jakpus-tak-ditindak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/04/WhatsApp-Image-2025-04-27-at-10.14.50_1851cb6f-FILEminimizer.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Kejari Bogor Tunggu Pelimpahan Tim Saber Pungli Soal Kades Minta THR ke Perusahaan</title>
		<link>https://jakpos.id/kejari-bogor-tunggu-pelimpahan-tim-saber-pungli-soal-kades-minta-thr-ke-perusahaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Apr 2025 23:50:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kades minta THR]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Saber Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=85315</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Polemik kepala desa atau kades yang meminta THR (tunjangan hari raya) Lebaran ke&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kejari-bogor-tunggu-pelimpahan-tim-saber-pungli-soal-kades-minta-thr-ke-perusahaan/">Kejari Bogor Tunggu Pelimpahan Tim Saber Pungli Soal Kades Minta THR ke Perusahaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Polemik kepala desa atau kades yang meminta THR (tunjangan hari raya) Lebaran ke sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor terus bergulir.</p>
<p>Kejari Kabupaten Bogor saat ini masih menunggu pelimpahan hasil penyelidikan dari tim Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) Kabupaten Bogor.</p>
<p>&#8220;Kita nunggu hasil proses yang dilakukan oleh tim Saber Pungli, nanti dilimpahkan kepada kami, seperti apa hasilnya kami belum tau. Kita menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang masih berlanjut,&#8221; kata Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tajuddin, Senin, 7 April 2025</p>
<p>Dari empat Kades yang tengah diperiksa tim Saber pungli, Kajari Kabupaten Bogor masih belum dapat merinci jumlah pungutan yang telah diterima oleh para kepala desa itu.</p>
<p>&#8220;Nanti kita lihat, kalau ada proses pidana, apakah penyelesaian dilakukan sampai ke pengadilan atau dikembalikan ke inspektorat penyelesaian secara administratif,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengaku akan menindak tegas kepala desa yang minta THR lebaran ke perusahaan-perusahaan.</p>
<p>Rudy Susmanto menjelaskan, saat ini Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor sedang memeriksa empat kades yang diduga meminta THR lebaran ke perusahaan lewat surat yang dikeluarkan pemerintah desa.</p>
<p>&#8220;Tentunya pembinaan wajib kita lakukan, tetapi segala hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka di lima tahun ke depan, di pemerintahan Rudy Susmanto &#8211; Ade Ruhandi kami akan tindak tegas,&#8221; kata Rudy Susmanto, Minggu, 6 April 2025.</p>
<p>&#8220;Kami sampaikan bahwa dari hasil yang dilaksanakan Tim Saber Pungli, maka insyaallah paling lambat di minggu depan kita sudah mendapat keputusan hasil dari proses yang sedang berjalan,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Setelah mendapat keputusan, Pemkab Bogor akan memberi sanksi kepada para kades yang minta THR lebaran tersebut, dengan dasar saran dan masukan dari Tim Saber Pungli.</p>
<p>&#8220;Maka akan disampaikan kepada kami pemerintah Kabupaten Bogor sanksi yang akan diberikan (kepada para kades), apakah sanksi administratif atau ada unsur pidana nya,&#8221; terang Rudy Susmanto.</p>
<p>&#8220;Kalo memang ada unsur tindak pidana, maka ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur kita akan menindaklanjuti lebih lanjut kepada Polres Bogor bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kejari-bogor-tunggu-pelimpahan-tim-saber-pungli-soal-kades-minta-thr-ke-perusahaan/">Kejari Bogor Tunggu Pelimpahan Tim Saber Pungli Soal Kades Minta THR ke Perusahaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/cdn.rri.co.id/berita/7/images/1702098254494-i/y2q1bu860hrhxoo.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
