<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Samin Tan Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/samin-tan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/samin-tan/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Mar 2026 08:40:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Samin Tan Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/samin-tan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jejak Samin Tan: Lolos dari KPK, Jadi Tahanan Kejagung</title>
		<link>https://jakpos.id/jejak-samin-tan-lolos-dari-kpk-jadi-tahanan-kejagung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Mar 2026 08:40:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Samin Tan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=98471</guid>

					<description><![CDATA[<p>Samin Tan pernah jadi tersangka KPK, buronan, namun statusnya dipulihkan oleh putusan pengadilan</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/jejak-samin-tan-lolos-dari-kpk-jadi-tahanan-kejagung/">Jejak Samin Tan: Lolos dari KPK, Jadi Tahanan Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; <a href="https://www.depokpos.com/2026/03/kejagung-resmi-tetapkan-samin-tan-tersangka-penyimpangan-pengelolaan-tambang/">Samin Tan</a> adalah beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Oleh Kejagung, dia diduga melakukan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.</p>
<p>Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan, Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan di tambang yang izinnya telah dicabut.</p>
<p>Perbuatan tersebut dilakukan Samin Tan bekerja sama dengan penyelenggara negara. Namun, Kejagung belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud. Kegiatan pertambangan itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara.</p>
<p>Kejaksaan Agung menjerat beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan, sebagai tersangka dugaan korupsi tambang, Sabtu (28/3).</p>
<p>Dalam kasus ini, izin pertambangan atau Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara Samin Tan telah dicabut pada 2017. Meski begitu, PT Asmin Koalindo Tuhup tetap melakukan penambangan secara ilegal.</p>
<p>&#8220;Bahwa setelah dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,&#8221; kata Syarief dalam jumpa pers, Sabtu (28/3).</p>
<p>Dokumen yang digunakan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup dalam melakukan aktivitas tambang diduga tidak sah, diperoleh hasil bekerja sama dengan penyelenggara negara. Padahal, penyelenggara negara tersebut seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.</p>
<p>&#8220;Secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan,&#8221; jelas Syarief.</p>
<p>Alhasil, praktik rasuah tersebut diungkap oleh Kejagung. Berawal dari monitoring dan penertiban tambang ilegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Tambang lokasi perusahaan Samin Tan beroperasi masuk dalam program penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.</p>
<p>Perusahaan Samin Tan telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 4,25 triliun. Selain itu, kini Samin Tan sendiri harus mempertanggungjawabkannya secara pidana. Ia dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.</p>
<h3>Samin Tan Pernah jadi Tersangka KPK</h3>
<p>Sosok Samin Tan ini bukan pertama kali berurusan hukum. Beberapa tahun silam, dia pernah jadi tersangka KPK, buronan, namun statusnya dipulihkan oleh putusan pengadilan.</p>
<p>Samin Tan pernah menjadi tersangka KPK karena memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp 5 miliar.</p>
<p>Sejak menjadi tersangka pada April 2020, pemilik PT Borneo Lumbung Energi &amp; Metal (PT BLEM) itu buron. Ia kemudian berhasil ditangkap setahun kemudian di sebuah kafe di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.</p>
<p>Kasusnya dikebut. Samin Tan kemudian disidangkan. Di persidangan, KPK menuntut Samin Tan 3 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK menyebut apa yang dilakukan oleh Samin Tan merupakan perbuatan suap.</p>
<p>Namun, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berpendapat lain. Majelis hakim yang terdiri atas Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono menilai perbuatan Samin Tan ialah pemberian gratifikasi. Mereka merujuk putusan Eni Maulani yang vonisnya terbukti menerima gratifikasi.</p>
<p>Berdasarkan vonis Eni Saragih, Samin Tan diposisikan sebagai pemberi gratifikasi. Adapun pemberi gratifikasi tidak diatur pidananya dalam UU Tipikor. Samin Tan pun divonis bebas. Malam hari setelah putusan itu diketok, KPK langsung membebaskan Samin Tan dari rutan.</p>
<p>KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu justru kandas. MA menolak permohonan kasasi dan menguatkan vonis bebas terhadap Samin Tan.</p>
<p>Saat itu, KPK menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Meski mereka menilai putusan itu diyakini berpotensi menjadi preseden buruk dalam putusan pengadilan terkait kasus korupsi di Indonesia.</p>
<p>Kini Samin Tan, untuk kedua kalinya, menjadi tersangka korupsi. Akankah Samin Tan bisa lolos lagi kali ini?</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/jejak-samin-tan-lolos-dari-kpk-jadi-tahanan-kejagung/">Jejak Samin Tan: Lolos dari KPK, Jadi Tahanan Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/images.bloombergtechnoz.com/data/2026/03/image-20260328060027.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Kejagung Resmi Tetapkan Samin Tan Tersangka Penyimpangan Pengelolaan Tambang</title>
		<link>https://jakpos.id/kejagung-resmi-tetapkan-samin-tan-tersangka-penyimpangan-pengelolaan-tambang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Mar 2026 03:49:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Samin Tan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=98445</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejagung RI menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kejagung-resmi-tetapkan-samin-tan-tersangka-penyimpangan-pengelolaan-tambang/">Kejagung Resmi Tetapkan Samin Tan Tersangka Penyimpangan Pengelolaan Tambang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).</p>
<p>&#8220;Kami telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu saudara ST,&#8221; ujar Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Sabtu (28/3).</p>
<p>Penetapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di empat provinsi, yakni DKI <a href="https://www.depokpos.com/2026/03/fwj-indonesia-dpd-dki-jakarta-tebar-600-paket-takjil-dibeberapa-titik/">Jakarta</a>, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.</p>
<p>&#8220;Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,&#8221; ujar Syarief.</p>
<p>Saat ini, tersangka ST ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan.</p>
<p>Selaku beneficial ownership PT AKT, Samin Tan merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada 2017 lalu.</p>
<p>Namun, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang hingga tahun 2025 meski izin telah dicabut. Penambangan dan penjualan tersebut tidak sah dan melanggar hukum.</p>
<p>&#8220;Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya telah melawan hukum [dengan] tetap melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara,&#8221; jelas Syarief.</p>
<p>Jumlah detail kerugian negara sendiri saat ini masih dihitung oleh tim auditor BPKP.</p>
<p>Tersangka ST dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Tersangka juga dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kejagung-resmi-tetapkan-samin-tan-tersangka-penyimpangan-pengelolaan-tambang/">Kejagung Resmi Tetapkan Samin Tan Tersangka Penyimpangan Pengelolaan Tambang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/28/samin-tan-1774657188291_169.jpeg?w=400&#038;q=90&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
