<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>syariah Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/syariah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/syariah/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Nov 2023 01:30:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>syariah Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/syariah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>10 Hal yang Menjadikan Ekonomi Syariah sebagai Pilihan</title>
		<link>https://jakpos.id/10-hal-yang-menjadikan-ekonomi-syariah-sebagai-pilihan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Nov 2023 01:30:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=60160</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Bersamaan dengan lahirnya perbankan dengan sistem syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/10-hal-yang-menjadikan-ekonomi-syariah-sebagai-pilihan/">10 Hal yang Menjadikan Ekonomi Syariah sebagai Pilihan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Bersamaan dengan lahirnya perbankan dengan sistem syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI); perbankan dengan basis syariah pertama di Indonesia dan pada saat itu ekonomi islam pun mulai diperkenalkan kepada masyarakat. Pertumbuhan perbankan syariah berdampak baik juga pada perkembangan ekonomi syariah.</p>
<p>Bahkan gagasan-gagasan fiqh muamalah yang telah berkembang kini telah dipraktikan diadaptasi sedemikian rupa dalam bentuk fatwa. Fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (NSC) telah menjadi “panduan praktis” bagi masyarakat dalam mengamalkan hukum syariah. Dari tahun ke tahun, ekonomi syariah semakin berkembang, yang sudah dibuktikan dengan praktek nilai-nilai yang diterapkan Masyarakat berdasarkan syariat Islam, sebagai berikut:</p>
<p><strong>Prinsip Utama:</strong> Prinsip utama dalam ekonomi Islam adalah pematuhan terhadap hukum-hukum syariah, yaitu hukum Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup larangan riba (bunga), larangan riba dalam perdagangan (riba al-fadl), larangan berjudi (maisir), dan larangan transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar).</p>
<p><strong>Kepemilikan dan Distribusi:</strong> Ekonomi Islam menekankan pentingnya kepemilikan yang adil dan distribusi kekayaan. Ini termasuk zakat (sumbangan wajib untuk yang membutuhkan) dan wakaf (sumbangan untuk tujuan sosial).</p>
<p><strong>Larangan Riba:</strong> Riba, atau bunga, dianggap sebagai praktik yang tidak etis dalam Islam. Prinsip ini mengarah pada pengembangan sistem keuangan yang bebas dari bunga, seperti sistem perbankan syariah.</p>
<p><strong>Transparansi dan Keadilan:</strong> Keadilan dan transparansi dalam transaksi ekonomi sangat ditekankan. Semua transaksi harus dilakukan dengan jelas, tanpa penipuan atau kecurangan.</p>
<p><strong>Kewirausahaan dan Investasi:</strong> Ekonomi Islam mendorong kewirausahaan dan investasi, asalkan dilakukan dengan cara yang halal, yang mengikuti prinsip-prinsip syariah.</p>
<p><strong>Penghindaran Keputusan Spekulatif:</strong> Ekonomi Islam mendorong penghindaran spekulasi yang tidak produktif dan tidak menghasilkan. Alih-alih, investasi yang produktif dan berkelanjutan lebih didukung.</p>
<p><strong>Pertanggungjawaban Sosial:</strong> Kepedulian terhadap masyarakat dan kesejahteraan umum sangat ditekankan dalam ekonomi Islam. Ini mencakup konsep sadaqah (sumbangan sukarela) dan kebijakan sosial yang mendukung mereka yang membutuhkan.</p>
<p><strong>Larangan Barang Haram:</strong> Ekonomi Islam melarang perdagangan dan investasi dalam barang dan bisnis yang dianggap haram (dilarang) menurut ajaran Islam, seperti alkohol, daging babi, dan perjudian.</p>
<p><strong>Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan:</strong> Ekonomi Islam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menghindari pemborosan sumber daya alam.</p>
<p><strong>Sistem Perbankan Syariah:</strong> Banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki sistem perbankan syariah yang mematuhi prinsip-prinsip ekonomi Islam. Ini termasuk larangan bunga, penyediaan layanan keuangan yang sesuai syariah, dan investasi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.</p>
<p>Penting untuk dicatat bahwa implementasi ekonomi Islam dapat bervariasi di berbagai negara dan lembaga keuangan, dan ada beragam pandangan dan interpretasi mengenai bagaimana menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik ekonomi sehari-hari.</p>
<p>Maulana Zunnuroin ( STEI SEBI )</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/10-hal-yang-menjadikan-ekonomi-syariah-sebagai-pilihan/">10 Hal yang Menjadikan Ekonomi Syariah sebagai Pilihan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/limadetik.com/wp-content/uploads/fb2c6b1216819fc4012e23f3b2e990da39d5ac7e.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Menggali Peluang dengan Tren Ekonomi Syariah</title>
		<link>https://jakpos.id/menggali-peluang-dengan-tren-ekonomi-syariah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Nov 2023 01:25:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=60157</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Di era modern saat ini, tren ekonomi syariah mulai menjadi magnet bagi generasi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/menggali-peluang-dengan-tren-ekonomi-syariah/">Menggali Peluang dengan Tren Ekonomi Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Di era modern saat ini, tren ekonomi syariah mulai menjadi magnet bagi generasi muda. Sebelumnya, sangat perlu bagi kita selaku anak muda dalam mengetahui dan memahami apa itu ekonomi syariah dan bagaimana peluang yang bisa kita peroleh melalui ekonomi syariah tersebut. Artikel ini mengajak teman-teman muda untuk bersama merenungi bahwasannya ekonomi syariah tidak hanya sebuah tren tapi juga sebuah sumber peluang tak terbatas. Artikel ini dibuat dengan tujuan menginspirasi generasi muda untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai alat meraih kesuksesan di masa depan.</p>
<p>Sebagai generasi muda yang masih bingung tentang apa sih ekonomi syariah bagi anak muda itu? Singkatnya begini; Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip atau kaidah dalam islam atau sesuai syariat. Bagi anak muda, ekonomi syariah ini dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan keuangan atau peluang dalam berbisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan yang sesuai dengan syariat islam. Nah, bagaimana cara menggali peluang tersebut? Teman – teman bisa mempertimbangkan dan mendalami pehaman mengenai prunsip-prinsip ekonomi syariah bagi anak muda, seperti :</p>
<ul>
<li>Pendidikan Keuangan Syariah : Mempelajari ekonomi syariah lewat media buku, kursus ataupun dari sumber sumber lainnya.</li>
<li>Tabungan Berdasarkan Mudharabah : Gunakan tabungan yang mengadopsi prinsip mudharabah (jual beli) dimana keuntungan dibagi antara pemilik dana dan bank.</li>
<li>Investasi Sesuai Syariah : Seperti saham syariah.</li>
<li>Kewirausahaan Halal : Pastikan barang atau jasa yang diperjual belikan tidak mengandung unsur haram.</li>
<li>Pendidikan dan Pengembangan Diri : Investasikan waktu dan sumber daya dalam pendidikan dan pengembangan diri untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan, memungkinkan terlibat dalam ekonomi dengan cara yang lebih produktif dan sesuai dengan prinsip syariah.</li>
<li>Pekerjaan Sesuai Prinsip Syariah : Carilah pekerjaan yang halal, hindari sektorsektor yang diharamkan seperti perjudian.</li>
<li>Zakat dan Sadaqah : Dedikasikan sebagian dari pendapatan untuk membantu mereka yang membutuhkan sesuai dengan prinsip solidaritas dalam islam.</li>
<li>Transaksi yang Jelas dan Transparan : Dalam setiap transaksi jual beli atau kontrak pastikan adanya kejelasan dan transparansi sesuai dengan prinsip adil dan etika dalam islam.</li>
</ul>
<p>Sampai sini diharap teman-teman paham akan pentingnya pemahaman ekonomi syariah bagi generasi muda sebagai sumber peluang yang tak terbatas. Dengan merenungi prinsipprinsip ekonomi syariah dan mengambil langkah-langkah praktis seperti pendidikan keuangan syariah, investasi sesuai syariah, dan kewirausahaan halal, diharapkan generasi muda dapat meraih kesuksesan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan mempraktikkan prinsip-prinsip ini, diharapkan dapat membangun masa depan yang sukses dan memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat.</p>
<p>Teman-teman bisa lebih terdorong untuk mendapat peluang keuntungan dan kesuksesan di masa depan, apabila mempelajari dengan sungguh-sungguh dan niat yang baik. Jadikan ekonomi syariah sebagai landasan dalam menggali peluang kesuksesan di masa depan sebesar besarnya, galilah peluang kesuksesan yang berkelanjutan yang sesuai dengan syariat, jadikanlah ekonomi syariah ini lebih dari sekadar tren tapi juga sebagai pedoman dengan mendalami dan mempelajari lebih lanjut prinsip-prinsip ekonomi syariah.</p>
<p><em>An Nisa Putri Mashudi</em><br />
.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/menggali-peluang-dengan-tren-ekonomi-syariah/">Menggali Peluang dengan Tren Ekonomi Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Tbj8xWSpgaYNna4t39VGjsiasuk=/800x450/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3348679/original/033437600_1610588877-shutterstock_504094855.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Microtakaful Untuk Lindungi si Miskin?</title>
		<link>https://jakpos.id/microtakaful-untuk-lindungi-si-miskin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jul 2017 06:41:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=13307</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kemiskinan merajela dan umumnya terjadi di negara-negara Muslim terkecuali segelintir negara Asia Tenggara dan Timur&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/microtakaful-untuk-lindungi-si-miskin/">Microtakaful Untuk Lindungi si Miskin?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_13310" aria-describedby="caption-attachment-13310" style="width: 600px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-post-13307 wp-image-13310" src="https://res.cloudinary.com/dyictbglh/image/upload/v1499928021/takaful_microtakaful_yuvs1w.jpg" alt="" width="600" height="379" /><figcaption id="caption-attachment-13310" class="wp-caption-text">Ilustrasi. (Foto: takmin.net)</figcaption></figure>
<p>Kemiskinan merajela dan umumnya terjadi di negara-negara Muslim terkecuali segelintir negara Asia Tenggara dan Timur Tengah. Bank Dunia pada tahun 2010 mengungkapkan bahwa Indonesia sendiri merupakan rumah peduduk muslim terbesar di dunia, hampir setengah atau 43,3 persen dari penduduknya hidup dalam kemiskinan. Berjuang untuk bertahan hidup dengan kurang dari US $2 per hari.</p>
<p>Menanggapi fenomena kemiskinan tersebut, terdapat jenis tertentu dari sebuah lembaga asuransi yang dikembangkan untuk melindungi orang miskin yaitu bentuk syari&#8217;ah-compliant dari asuransi mikro yang dikenal sebagai microtakaful. Microtakaful adalah alternatif islam untuk asuransi mikro konvensional. Seperti mikro konvensional, microtakaful adalah mekanisme untuk memberikan perlindungan berbasis syari’ah terhadap konsekuensi keuangan dari kematian dan penyakit kepada orang miskin dengan biaya yang terjangkau. Microtakaful direkomendasikan sebagai salah satu sarana dalam pengentaskan kemiskinan yang universal atau bahkan memberikan perlindungan sosial yang efektif kepada masyarakat miskin.</p>
<p>Oleh karena itu, semua produk takaful, misalnya takaful keluarga dan takaful umum dapat disampaikan kepada orang miskin dengan beberapa modifikasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat miskin. Minimal memiliki 3 modifikasi yang diantaranya &#8211; produk harus sederhana, mudah dipahami dan premi terjangkau. Microtakaful juga membutuhkan keterlibatan operator takaful, subsidi pemerintah, dana zakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga donor secara keberlanjutan. Dukungan dari operator takaful utama bisa datang dalam bentuk keahlian teknis dan bantuan keuangan.</p>
<p>Skema microtakaful pertama didirikan pada tahun 1997 di Lebanon, dan kini produk microtakaful telah dikembangkan di negara-negara seperti Bahrain, Bangladesh, Indonesia, Yordania, Malaysia, Maroko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, Somalia dan Sudan &#8211; negara di mana sektor takaful sudah mapan.</p>
<p>Adapun kerangka kerja konseptual untuk microtakaful sebagai strategi menuju pengentasan kemiskinan terdiri dari partisipasi empat eleman.</p>
<p>Pertama, Partisipasi Pemerintah : Pemerintah harus memainkan peran penting dalam mendorong operator takaful untuk merancang skema microtakaful kepada orang miskin. Dimana pemerintah harus memfasilitasi link ke organisasi pendukung yang sesuai seperti lembaga zakat dan wakaf, serta lembaga donor internasional. Skema microtakaful juga harus memiliki unsur perlindungan sosial, dimana pemerintah memberikan kebijakan terhadap penyediaan subsidi kontribusi untuk orang miskin yang tidak mampu. Misalnya pembentukan dana intervensi, dimana dana itu didanai langsung dari anggaran tahunan pemerintah. Dana pemerintah tersebut berperan untuk membayar premi penuh atau sebagian subsidi, sementara risiko ditanggung oleh operator takaful atau lembaga microtakaful.</p>
<p>Kedua, Operator Microtakaful atau lembaga microtakaful : Operator takaful harus mampu memberikan keahlian aktuaria dan teknis dalam merancang dan mengembangkan skema microtakaful.</p>
<p>Ketiga, Dana Zakat, lembaga donor dan LSM : Fundamental dasar yang mendasari konsep microtakaful sangat mirip dengan prinsip-prinsip lembaga sosial yang peduli terhadap sesama, terutama mereka yang rentan. Seperti pemerintah, lembaga-lembaga zakat, lembaga donor dan LSM memberikan bantuan, seperti dalam bentuk pembayaran tunai, atau bantuan teknis. Lembaga zakat memainkan peran penting sebagai instrumen pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan. Pemanfaatan dana zakat melalui subsidi kontribusi bisa menjadi program untuk mendistribusikan kekayaan di antara penerima manfaat sah zakat. Keterlibatan donor (organisasi internasional dan LSM) dalam pendanaan microtakaful harus diprioritaskan untuk mendanai biaya awal, penelitian dan pengembangan, daripada subsidi premi. Organisasi lokal seperti LSM berbasis masyarakat menyediakan saluran yang efektif dalam menjangkau jauh ke dalam masyarakat lokal. LSM bisa memainkan peran yang lebih kolaboratif dengan membantu dalam riset pasar dan untuk melakukan kampanye kesadaran tentang microtakaful di tingkat lokal.</p>
<p>Keempat, Peserta Microtakaful : sama seperti di Takaful, peserta memberikan kontribusi untuk klaim yang dibayar, dan setiap surplus kemudian dikembalikan kepada anggota dalam beberapa bentuk perangkat berbagi. Microtakaful juga mengadopsi konsep tabarru (sumbangan) dengan maksud untuk membantu peserta lain menghadapi kesulitan.</p>
<p>Microtakaful Model Usulan Seperti yang telah disebutkan diatas, adalah program asuransi non-profit berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, di mana keuntungan bukanlah tujuan operasional. Ini adalah model terpadu yang melibatkan partisipasi pemerintah, operator takaful atau lembaga microtakaful, dana zakat, lembaga donor dan LSM dalam mengentaskan kemiskinan melalui lembaga keuangan non bank berbasis syariah. (Nuraini/STEI SEBI)</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/microtakaful-untuk-lindungi-si-miskin/">Microtakaful Untuk Lindungi si Miskin?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peran dan Tanggungjawab Auditor di Lembaga Keuangan Syariah</title>
		<link>https://jakpos.id/peran-dan-tanggungjawab-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/</link>
					<comments>https://jakpos.id/peran-dan-tanggungjawab-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Oct 2016 06:16:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=9237</guid>

					<description><![CDATA[<p>Indonesia merupakan Negara yang bermayoritaskan penduduk muslim, yang selalu ingin memegang teguh aqidah dalam melakukan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/peran-dan-tanggungjawab-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/">Peran dan Tanggungjawab Auditor di Lembaga Keuangan Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_9238" aria-describedby="caption-attachment-9238" style="width: 673px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/perbankan-syariah-jpg/"><img decoding="async" class="size-full wp-post-9237 wp-image-9238" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAeEQwQWxyejlFWDA.jpg" alt="Ilustrasi." width="673" height="373" /></a><figcaption id="caption-attachment-9238" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p>Indonesia merupakan Negara yang bermayoritaskan penduduk muslim, yang selalu ingin memegang teguh aqidah dalam melakukan kegiatan bermuamalah, bahkan saat ini pemerintah sedang giat-giatnya membangun instansi-instansi yang ber- (syariah), seperti Bank Syariah, Pasar Modal Syariah, danLembaga keuangan Islamlainya, yang memiliki unsur-unsur untuk mempromosikan konservatisme dengan melarang berbagai instrumen dan transaksi termasuk yang mengandung unsur riba (bunga) atau unsur ketidakpastian (maysir) dan ketidakjelasan (gharar). Para pendukung keuangan Islam berpendapat bahwa lembaga keuangan Islam (IFI) memiliki ketahanan keuangan danstabilitas karena bank syariah harus taat Syariah (Hukum Islam), selain proses audit konvensional yang dilakukan dalam organisasi bisnis lainnya.</p>
<p>Bisnis akan terus bersaing dan berkembang bagaimanapun, dapat diakui bahwa sementara ini mungkin benar, industri keuangan Islam tertinggal dalam kedewasaan dan kecanggihan dalam pengawasan, audit dan manajemen risiko . Secara khusus, risiko yang timbul dari ketidakmampuan auditor mengekspos banksyariah untuk potensi kerugian. Misalnya, masalah pengendalian internal biaya Dubai Banksyariah $ 50.000.000 pada tahun 1998.</p>
<p>Audit Syariah adalah bidang yang muncul dari penyelidikan. Tidak bisa dipungkiri bahwa audit konvensional memiliki pengaruh yang signifikan pada kerangka kerja audit yang digunakan dalam IFI. praktik audit Barat sedang menjalani metamorfosis untuk memenuhi kebutuhan stakeholder dalam sistem ekonomi Islam. Olehkarenanya peran dan tanggung jawab auditor di IFI yang jauh lebih luas, dari yang ditemukan di bank konvensional, Sehubungan dengan pemeriksaan berbagai kontrak, struktur produk, transaksi pelaporan, penyusunan laporan keuangan, laporan, surat edaran pemasaran dan dokumen hukum lainnya, yang yang berhubungan dengan operasi LKI.</p>
<p>Audit syariah compliance sangat penting bagi LKI, karena IFI dengan perilaku kurang baik akan merasa sulit untuk menarik karyawan, deposan dan investor. Oleh karena itu, untuk membangun dan memelihara legitimasi organisasi (LO), IFI harus memiliki akses ke sumber daya, pengetahuan, pengalaman dan kapasitas untuk krangka audit syariah dan pemeriksaan program untuk memonitor produk syariah dan transaksi.</p>
<p>Dalam Standar AAOIFI No 3 menguraikan bahwa tujuan audit syariah adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan suatu IFI melaksanakan tanggung jawab mereka dalam kaitannya dengan pelaksanaan aturan syariah dan prinsip-prinsip, sebagaimana ditentukan oleh IFI Dewan Pengawas Syariah. Standar Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (Asifi) No 1 menyatakan bahwa tujuan dari laporan keuangan di audit adalah untuk memungkinkan auditor dalam pernyataan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun dalam semua aspek, sesuai dengan aturan Syariah Islam dan prinsip-prinsip, standar akuntansi AAOIFI dan standar akuntansi nasional yang relevan digunakan dalam negara di mana lembaga keuangan beroperasi. Standar Perikatan Audit berlaku pada mereka hal-hal, tidak dibahas secara rinci oleh ASIFIs (asalkan ini tidak bertentangan Aturan dan Prinsip Islam) Auditan syariah adalah pemeriksaan.</p>
<p>Sejauh mana kesesuai sebuah IFI dengan syariat dalam segala aktivitasnya, pemeriksaan ini meliputi perjanjian, kontrak, kebijakan, produk, transaksi, memorandum dan anggaran dasar, laporan keuangan, laporan, surat edaran dan dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan operasi sebuah IFI.</p>
<p><strong>1. Syariah audit &#8211; perhubungan Maqasid Syari&#8217;ah</strong></p>
<p>Maqasid al-syari&#8217;ah mencerminkan pandangan holistik Islam sebagai kode lengkap dan terintegrasi hidup meliputi individu dan masyarakat, di dunia dan di akhirat. Menurut al-Imam Al-Ghazali: Tujuan dari syariah adalah untuk mempromosikan kesejahteraan seluruh umat manusia, yang terletak di menjaga iman mereka (Hif al-din), mereka diri manusia (Hifz an-nafs), kecerdasan mereka (Hifz al-aql), keturunan mereka (Hifz an-nasb) dan melindungi kekayaan mereka (Hifz al-mal).</p>
<p>Hifz al-mal, Hifz ad-din dan Hifz an-nasb disimpulkan bahwa umat Islam wajib menyetor tabungan mereka ke bank syariah. Ketiga Maqasid juga menyimpulkan bahwa deposito tabungan harus tetap aman. Sementara imbalan, bank syariah sebagai agen (Wakil) mendapatkan biaya untuk layananmenjaga keamanan mereka.</p>
<p><strong>2. Peran dan Tanggungjawab Auditor di IFI</strong></p>
<p>Dalam konteks audit syariah, kompetensi auditor harus berkonotasi ketaatan aturan dan standar yang berasal dari kerangka syariat yang mengatur transaksi ekonomi. Oleh karena itu, auditor di IFI atau bank konvensional dalam operasi perbankan syariah diharapkan mematuhi kerangka ini. Auditor harus menyelidiki sejauh mana IFI telah komitmen kontrak di originasi dan servis pinjaman dengan akad Mudarabah, Musyarakah dan leasing kontrak dibawah akad Ijarah.</p>
<p>Auditor harus melihat ke dalam berbagai pelaporan kontrak komitmen di IFI terhadap pemasok, pelanggan, debitur, kreditur dan pemerintah. Misalnya, dalam skrining produk, auditor harus memperhatikan untuk tanda-tanda Ihtikar (penimbunan dengan tujuan menimbulkan kelangkaan atau menyembunyikan harga artifisial), Bakhs (upaya sukarela untuk mengurangi atau menurunkan nilai produk yang dijual) dan israf (tingkat pemborosan) dalam penataan pinjaman Islam menurut syari&#8217;ah. Auditor juga harus menyelidiki proses uji kelayakan untuk restrukturisasi pinjaman bank, pemulihan, mekanisme dan resolusi sengketa tanpa prasangka. Auditor juga diharapkan untuk melaporkan sejauh mana entitas berpegang pada konsep Ihsan (seperti kegiatan amal dan sosial budaya) di atas operasi utamanya. Salah satu yang tanggungjawab paling penting dari auditor di LKS adalah untuk melaporkan bahwa zakat telah dihitung dengan benar dan dibayarkan ke dana zakat publik atau menghabiskan benar.</p>
<p><strong>Dafin M. Kasyfillah</strong><br />
<strong> Mahasiswa- STEI SEBI</strong><br />
<strong> Depok</strong></p>
<p><em>Refesensi:<br />
RadiahOtham Rashid Ameer, (2015¬) “ Conceptualizing the duties and roles of auditors in Islamic financial intutions”, Humanomics, Vol. 31 Iss 2 pp. 201-213.</em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/peran-dan-tanggungjawab-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/">Peran dan Tanggungjawab Auditor di Lembaga Keuangan Syariah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/peran-dan-tanggungjawab-auditor-di-lembaga-keuangan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tantangan Ekonomi Syariah Di Era Modern</title>
		<link>https://jakpos.id/tantangan-ekonomi-syariah-di-era-modern/</link>
					<comments>https://jakpos.id/tantangan-ekonomi-syariah-di-era-modern/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 May 2016 18:38:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=6083</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tantangan-ekonomi-syariah-di-era-modern/">Tantangan Ekonomi Syariah Di Era Modern</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sistem ekonomi syariah berbeda dari kapitalis, sosialis, dan komunis, karena Islam menentang ekspolitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan.</p>
<p>Ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi konvensional, karena pada ekonomi konvensional itu mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil.</p>
<p>Ekonomi syariah merupakan kebutuhan utama masyarakat dunia. Meskipun demikian, saat ini ekonomi syariah masih menjadi problematika dunia. KH Rizka Maulan, Lc. M. Ag selaku Dewan Pengawas BJB Syariah menyatakan bahwa kalau ekonomi tidak diikat akan berbahaya, halal haram akan dihantam. Maka dari itu, ekonomi diikat secara nilai.</p>
<p>Jadi, ekonomi syariah merupakan solusi agar terhindar dari dosa riba. Apa itu riba? Riba adalah segala tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut. Intinya, riba merupakan segala bentuk tambahan atau kelebihan yang diperoleh atau didapatkan melalui transaksi yang tidak dibenarkan secara syariah. Bisa melalui bunga dalam hutang piutang dan lain-lain.</p>
<p>Saat ini masyarakat Indonesia masih jarang menggunakan ekonomi syariah, karena prinsipnya dalam menabung adalah mendapatkan keuntungan atau bungayang sangat besar. Contoh, para pengunjung disuatu acara, dompet mereka dihiasi oleh ATM yang bukan syariah.</p>
<p>Padahal ekonomi syariah itu penting, walaupun realitasnya masyarakat jauh dari ekonomi syariah. Ekonomi syariah menghindarkan kita dari 3 tingkatan dosa riba, yakni dosa yang sangat berat. Semoga masyarakat dapat beralih ke syariah, karena yang sudah kita ketahui bahwa bunga bank itu menurut fatwa ulama haram. Maka dari itu, ekonomi syariah merupakan solusi bagi kita.</p>
<p><strong>Syintia Febrianti</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tantangan-ekonomi-syariah-di-era-modern/">Tantangan Ekonomi Syariah Di Era Modern</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/tantangan-ekonomi-syariah-di-era-modern/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
