<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tapos Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/tapos/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/tapos/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Aug 2025 07:52:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Tapos Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/tapos/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>6 Tahun Ngambil Air Tanah Ilegal di Tapos, Pengusaha Ini Ngaku Rutin &#8220;Nyetor&#8221;</title>
		<link>https://jakpos.id/6-tahun-ngambil-air-tanah-ilegal-di-tapos-pengusaha-ini-ngaku-rutin-nyetor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Aug 2025 07:52:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Air Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tapos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90350</guid>

					<description><![CDATA[<p>Meski berada diwilayahnya dan mengetahui adanya aktifitas ilegal tersebut, Camat Tapos, Jarkasih, seolah menutup mata dan mengatakan bahwa kewenangan bukan ditangan mereka</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/6-tahun-ngambil-air-tanah-ilegal-di-tapos-pengusaha-ini-ngaku-rutin-nyetor/">6 Tahun Ngambil Air Tanah Ilegal di Tapos, Pengusaha Ini Ngaku Rutin &#8220;Nyetor&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Meski berada diwilayahnya dan mengetahui adanya aktifitas ilegal tersebut, Camat Tapos, Jarkasih, seolah menutup mata dan mengatakan bahwa kewenangan bukan ditangan mereka</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Adanya aktivitas pengeboran air tanah ilegal tanpa izin di wilayah Kecamatan <a href="https://jakpos.id/go/2025/08/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/">Tapos</a>, Kota Depok, mengundang keprihatinan banyak pihak</p>
<p>Setidaknya, duduga ada enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal dan memicu keresahan warga, terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun.<br />
‎‎<br />
‎‎Penanggung jawab CV. RX Dolphin Jaya, Ali Imron mengakui perusahaan penyuplai air yang ia jalankan belum memiliki izin resmi untuk melakukan pengambilan air sumur di wilayah Tapos,Depok, Jawa Barat.</p>
<p>Dia mengaku sudah mengurus perizinan ke pemerintah provinsi Jawa Barat, namun belum juga terbit.</p>
<p>“Izinnya sudah diurus tapi belum keluar, saya sudah mondar-mandir sana sini, capek saya,” kata Ali Imron seperti dilansir Eranasional, Senin (4/8/2025).</p>
<p>Diketahui CV. RX Dolphin Jaya memiliki dua titik sumur yang masing-masing sudah beroperasi selama 3 tahun dan 6 tahun lamanya.</p>
<p>Ali juga mengakui CV. RX Dolphin Jaya tidak pernah membayar pajak terkait aktivitas usaha penggunaan air sumur yang dilakukan. Meski begitu, dia hanya sebatas membayar <strong>uang koordinasi</strong> di wilayahnya.</p>
<p>“Memang untuk pajak ke pemerintah gak ada, tapi paling untuk lingkungan ke RT dn RW dan bantuan ke warga yang kekeringan kita suplai air gratis, ya adalah kalau <strong>anggaran buat koordinasi ditiap bulannya</strong>,” ungkap dia.</p>
<p>Meski berada diwilayahnya dan mengetahui adanya aktifitas ilegal tersebut, Camat Tapos, Jarkasih, seolah menutup mata dan mengatakan bahwa kewenangan bukan ditangan mereka.</p>
<p>‎‎“Kita hanya sebagai wilayah yang ditempati. Soal izin, itu domainnya pemerintah provinsi,” kata Camat Tapos, Jarkasih, kepada awak media, Jumat (1/7/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/6-tahun-ngambil-air-tanah-ilegal-di-tapos-pengusaha-ini-ngaku-rutin-nyetor/">6 Tahun Ngambil Air Tanah Ilegal di Tapos, Pengusaha Ini Ngaku Rutin &#8220;Nyetor&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos, Ini Kata Dirut PDAM Tirta Asasta</title>
		<link>https://jakpos.id/soal-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-ini-kata-dirut-pdam-tirta-asasta/</link>
					<comments>https://jakpos.id/soal-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-ini-kata-dirut-pdam-tirta-asasta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2025 06:50:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Air Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Tirta Asasta]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeboran Air Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tapos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=89340</guid>

					<description><![CDATA[<p>Olik menegaskan tidak pernah ada izin dari PDAM Tirta Asasta terkait aktifitas pengeboran air tanah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/soal-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-ini-kata-dirut-pdam-tirta-asasta/">Soal Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos, Ini Kata Dirut PDAM Tirta Asasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Olik menegaskan tidak pernah ada izin dari PDAM Tirta Asasta terkait aktifitas pengeboran air tanah tersebut</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://majalahekonomi.com/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Terkait polemik pengeboran air tanah yang diduga ilegal di wilayah Tapos, Depok, Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Depok, M. Olik Abdul Holik, akhirnya angkat bicara.</p>
<p>Pria yang akrab disapa Olik ini menegaskan tidak pernah ada izin dari PDAM Tirta Asasta terkait aktifitas pengeboran air tanah tersebut.</p>
<p>Olik menyebut karena terkait masalah perizinan bukan dari pihak PDAM Tirta Asasta yang mengeluarkan perizinan.</p>
<p>&#8220;Untuk izin air tanah dan pengawasan air tanah bukan ranah PDAM Depok, bukan kewenangan PDAM Depok. Dan kami siap melayani semua warga Depok yang mau berlangganan air PDAM Depok karena kami pakai air permukaan atau air sungai,&#8221; jelas Olik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.</p>
<p>Terkait polemik aktivitas pengeboran air tanah di wilayah Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, yang disebut telah bermitra dengan PDAM Tirta Asasta, Olik menyebut stats keduanya terbatas hanya sebagai pelanggan PDAM.</p>
<p>&#8220;Keduanya sudah menjadi pelanggan PDAM,&#8221; jawab Olik singkat.</p>
<p>Ketika ditanya apakah dengan status sebagai pelanggan PDAM Tirta Asasta boleh melakukan aktifitas pengeboran, Olik kembali berkelit bahwa terkait perizinan dan pengawasan bukan merupakan ranah PDAM.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Komisi C dan D DPRD Kota Depok melakukan inspakesi mendadak terkait aktivitas pengeboran air tanah di wilayah Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, dalam temuannya mayoritas dinyatakan ilegal.</p>
<p>Dari sidak tersebut, dua titik pengeboran yang diduga ilega tersebut disebutkan menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Asasta.</p>
<h3>Perizinan Pemanfataan Air Tanah</h3>
<p>Perizinan penggalian air tanah di Depok, khususnya untuk keperluan komersial, diatur oleh pemerintah daerah dan memerlukan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Pengurusan SIPA ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah.</p>
<p>Pengurusan izin SIPA dikatakan wajib sebab pengeboran tanah dan penggunaan air tanah memiliki dampak negatif bagi lingkungan. Khususnya pada struktur tanah dan akuifer.</p>
<p>Adapun yang diwajibkan untuk mengurus izin SIPA adalah pelaku industri yang melakukan pengeboran tanah untuk mendapatkan air pada kedalaman lebih dari 100 meter.</p>
<p>Pengurusan dan kepemilikan perizinan SIPA juga ditegaskan dalam beberapa regulasi, diantaranya:</p>
<ul>
<li>Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).</li>
<li>Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022)</li>
</ul>
<p>Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan industri atau perusahaan secara berlebihan dapat mempengaruhi kondisi alam dan lingkungan. Salah satunya adalah penurunan permukaan tanah yang apabila terus dibiarkan, akan terjadi penurunan dataran tanah dan menyebabkan daerah pesisir terendam air laut.</p>
<p>Tak cukup sampai disitu saja. Penggunaan air tanah dengan skala besar-besaran tanpa ada pengawasan dari pihak berwenang akan mengakibatkan adanya ruang kosong di dalam tanah. Hal tersebut dapat memicu terjadinya tanah amblas. Tentunya ini sangat membahayakan masyarakat. Sebab dapat mempengaruhi bangunan yang ada di atasnya.</p>
<p>Setiap industri dan perusahaan yang memerlukan air tanah sebagai penunjang kebutuhannya, perlu mengetahui proses pengambilan sumber air tanah. Tentu saja tidak boleh merusak dan mencemarkan lingkungan sekitar. Maka dari itu, pemilik usaha memerlukan perizinan lingkungan dalam perusahaan.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/soal-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-ini-kata-dirut-pdam-tirta-asasta/">Soal Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos, Ini Kata Dirut PDAM Tirta Asasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/soal-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-ini-kata-dirut-pdam-tirta-asasta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/img.okezone.com/content/2025/08/01/338/3159724/truk-sO5F_large.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Waduh! 2 Titik Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos Merupakan Mitra PDAM Tirta Asasta</title>
		<link>https://jakpos.id/waduh-2-titik-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-merupakan-mitra-pdam-tirta-asasta-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2025 03:15:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Air Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeboran Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tapos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90264</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dua titik pengeboran air tanah tersebut bekerjasama dengan BUMD Kota Depok PT Tirta Asasta</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/waduh-2-titik-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-merupakan-mitra-pdam-tirta-asasta-2/">Waduh! 2 Titik Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos Merupakan Mitra PDAM Tirta Asasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Dua titik pengeboran air tanah tersebut bekerjasama dengan BUMD Kota Depok PT Tirta Asasta</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Setelah menjadi sorotan publik, anggota Dewan Komisi C dan D DPRD Kota Depok melakukan inspakesi mendadak terkait aktivitas pengeboran <a href="https://jakpos.id/go/2025/08/pengeboran-air-tanah-ilegal-di-tapos-pentingnya-menjaga-sumber-air-tanah/">air tanah</a> di wilayah Kelurahan <a href="https://jakpos.id/go/2025/08/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/">Tapos</a>, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, dalam temuannya mayoritas dinyatakan ilegal.<br />
‎<br />
‎Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir, menyebutkan bahwa dari enam titik yang disidak, lima di antaranya berada di Kecamatan Tapos, tepatnya di Kelurahan Leuwinanggung dan satu titik lainnya berada di wilayah Kecamatan Cilodong.<br />
‎<br />
‎“Dari hasil sidak, mayoritas pengusaha belum memiliki izin,” kata Abdul Khoir, Sabtu (2/8/2025).<br />
‎<br />
Yang lebih mengejutkan, dua titik pengeboran tersebut  diduga menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Asasta.</p>
<p>Abdul Khoir menyebut kerja sama itu belum cukup untuk membuktikan legalitas formal.<br />
‎<br />
‎”Mereka memang bekerja sama dengan PT Tirta Asasta, tapi itu pun belum mencerminkan legalitas formal yang utuh,” ujarnya.<br />
‎<br />
Lebih lanjut, ‎Abdul Khoir menyebutkan bahwa aktivitas distribusi air dari titik-titik tersebut cukup masif dilakukan. Dari keterangan penjaga lokasi, setiap titik dapat mengisi antara 50 hingga 60 truk tangki per harnyai.<br />
‎<br />
&#8220;‎Satu lokasi mengeluarkan sekitar 50 rit per hari. Dikalikan enam titik, artinya ada sekitar 300 rit setiap harinya. Kalau setiap rit memuat sekitar 8.000 liter, totalnya bisa mencapai 2.400 meter kubik air tanah yang keluar dari Tapos setiap hari,” ungkapnya.<br />
‎<br />
‎Ia juga menegaskan bahwa nilai ekonomis dari praktik ini cukup besar. Terlebih aktivitas ini beroperasi tanpa henti selama 24 jam penuh.<br />
‎<br />
‎“Sayangnya, potensi sebesar ini tidak berkontribusi apa-apa bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Tidak ada retribusi, tidak ada pemasukan untuk pemerintah kota,” tegasnya.<br />
‎<br />
‎Abdul Khoir berjanji akan segera memanggil para pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut. I</p>
<p>a juga mendorong pemerintah agar cecara tegas menertibkan perizinan dan memastikan agar setiap aktivitas pemanfaatan air tanah memberi kontribusi nyata bagi Kota Depok.<br />
‎<br />
‎Ditempat yang sama, anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Samsul Maarip,mengatakan bahwa dari enam titik pengeboran yang dikunjungi, hampir seluruhnya belum memenuhi persyaratan izin secara administratif.<br />
‎<br />
‎Ia meminta agar Pemkot Depok segera memperbaiki sistem perizinan dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengambilan air tanah, demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan fiskal bagi daerah.<br />
‎<br />
‎Saat ini, air yang diambil dari wilayah Kecamatan Tapos justru tidak memberikan tambahan PAD bagi Kota Depok. Ironisnya lagi distribusi air tersebut dilakukan melalui jalan-jalan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan secara masif.<br />
‎<br />
‎”Pengambilan air harus diatur dengan tertib, agar sejalan dengan tertib administrasi yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” Pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Camat Tapos, Jarkasih, mengkonfirmasi adanya aktivitas pengeboran air tanah ilegal tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.</p>
<p>Setidaknya, duduga ada enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal dan memicu keresahan warga, terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, depokpos masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak PDAM Tirta Asasta Depok namun belum ada jawaban lebih lanjut.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/waduh-2-titik-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-merupakan-mitra-pdam-tirta-asasta-2/">Waduh! 2 Titik Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos Merupakan Mitra PDAM Tirta Asasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengeboran Air Tanah Ilegal di Tapos, Pentingnya Menjaga Sumber Air Tanah</title>
		<link>https://jakpos.id/pengeboran-air-tanah-ilegal-di-tapos-pentingnya-menjaga-sumber-air-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2025 02:58:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Air Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Manfaat Air Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tapos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90257</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keberadaan air tanah ini sangatlah vital karena memberikan dampak yang besar bagi kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan ekosistem</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pengeboran-air-tanah-ilegal-di-tapos-pentingnya-menjaga-sumber-air-tanah/">Pengeboran Air Tanah Ilegal di Tapos, Pentingnya Menjaga Sumber Air Tanah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Keberadaan air tanah ini sangatlah vital karena memberikan dampak yang besar bagi kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan ekosistem</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Adanya aktivitas pengeboran air tanah ilegal tanpa izin di wilayah Kecamatan <a href="https://jakpos.id/go/2025/08/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/">Tapos</a>, Kota Depok, mengundang keprihatinan banyak pihak</p>
<p>Setidaknya, duduga ada enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal dan memicu keresahan warga, terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun.<br />
‎<br />
‎‎“Kita hanya sebagai wilayah yang ditempati. Soal izin, itu domainnya pemerintah provinsi,” kata Camat Tapos, Jarkasih, kepada awak media, Jumat (1/7/2025).<br />
‎<br />
Jarkasih menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara warga, perusahaan, dan instansi terkait.</p>
<p>&#8220;Tujuannya, untuk mengurai duduk persoalan dan mencari kepastian hukum maupun teknis di balik aktivitas pengeboran tersebut,&#8221; tambahnya.<br />
‎<br />
‎Hingga saat ini, sambung Jarkasih, pihaknya belum melakukan komunikasi resmi kepada perusahaan atau pihak-pihak terkait. Ia beralasan, kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung atas izin maupun pengawasan kegiatan tersebut.</p>
<h3>Apa Itu Air Tanah?</h3>
<p>Air tanah adalah air yang terdapat di dalam pori-pori tanah dan batuan di bawah permukaan tanah. Keberadaan air tanah ini sangatlah vital karena memberikan dampak yang besar bagi kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan ekosistem secara keseluruhan.</p>
<p>Air tanah berasal dari berbagai sumber, terutama dari curah hujan yang meresap ke dalam tanah melalui proses infiltrasi. Ketika hujan jatuh, sebagian air akan mengalir permukaan tanah menjadi aliran permukaan, sementara sebagian lainnya meresap ke dalam tanah.</p>
<p>Proses ini memungkinkan air untuk meresap lebih dalam ke lapisan tanah yang lebih dalam, membentuk apa yang disebut sebagai &#8220;zona jenuh&#8221;. Zona ini adalah lapisan tanah di mana semua pori-porinya terisi air. Air yang ada di zona jenuh inilah yang menjadi sumber utama air tanah.</p>
<p>Proses ini terjadi melalui apa yang disebut sebagai kapilaritas di mana air naik dari zona jenuh ke zona akar tumbuhan melalui pori-pori tanah dan akar. Hal ini yang kemudian menjadikan air sebagai salah satu komponen yang memelihara keseimbangan ekosistem dan menyediakan sumber air bagi sungai, danau, serta mata air.</p>
<p>Kualitas air tanah sangatlah penting dalam menentukan kegunaan dan manfaatnya. Air tanah bisa saja tercemar oleh berbagai zat seperti logam berat, pestisida, dan limbah industri. Oleh karena itu, menjaga kualitas air tanah merupakan hal yang krusial agar kita dapat menggunakannya secara berkelanjutan.</p>
<p>Upaya perlindungan dan pengawasan terhadap sumber-sumber potensial yang dapat mencemari air tanah menjadi sangat penting. Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, Kita mungkin telah menyaksikan penurunan jumlah air tanah yang signifikan akibat eksploitasi yang berlebihan.</p>
<h4>Manfaat Air Tanah</h4>
<p>Selain memahami apa itu air tanah, Kita juga perlu mengetahui manfaat penting yang bisa diambil dari sumber daya alam yang berharga ini. Berikut adalah beberapa manfaat utama air tanah:</p>
<p><strong>1. Sumber Air Minum</strong><br />
Air tanah merupakan salah satu sumber utama air minum bagi manusia dan hewan. Melalui berbagai proses pengolahan, air tanah dapat diambil dan diolah menjadi air minum yang aman dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat. Karena air tanah biasanya terlindungi oleh lapisan tanah dan batuan, kualitasnya cenderung lebih baik dibandingkan dengan air permukaan yang lebih rentan terhadap pencemaran.</p>
<p><strong>2. Dukungan bagi Pertanian</strong><br />
Seperti yang telah diketahui, pertanian adalah sektor yang sangat bergantung pada ketersediaan air. Air tanah digunakan untuk irigasi lahan pertanian, memastikan tanaman mendapatkan pasokan air yang cukup untuk pertumbuhan dan produksi yang optimal. Melalui manfaat ini, air tanah berperan dalam menjaga ketahanan pangan dan menyokong sektor pertanian secara keseluruhan.</p>
<p><strong>3. Pengisian Mata Air dan Sungai</strong><br />
Air tanah juga berkontribusi dalam mengisikan mata air, sungai, dan danau. Ketika ketersediaan air permukaan berkurang akibat musim kemarau atau pola hujan yang tidak menentu, aliran air dari air tanah dapat menjaga kelangsungan hidup ekosistem perairan. Hal ini juga membantu mencegah kekeringan dan masalah lingkungan lainnya.</p>
<p><strong>4. Dukungan Industri</strong><br />
Industri juga mengandalkan air tanah sebagai sumber air proses produksi. Berbagai sektor industri seperti manufaktur, pertambangan, dan energi memerlukan pasokan air yang besar. Dari pengelolaan yang baik, air tanah dapat berperan dalam menjaga kelancaran operasional industri tanpa mengganggu ketersediaan air bagi keperluan lainnya.</p>
<p><strong>5. Keseimbangan Ekosistem</strong><br />
Air tanah juga turut berperan menjaga keseimbangan ekosistem sebab memberikan habitat bagi berbagai organisme hidup, baik itu hewan maupun mikroorganisme. Keberadaan air tanah juga berpengaruh pada vegetasi dan ekosistem daratan, berkontribusi pada keanekaragaman hayati dan kelestarian alam.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pengeboran-air-tanah-ilegal-di-tapos-pentingnya-menjaga-sumber-air-tanah/">Pengeboran Air Tanah Ilegal di Tapos, Pentingnya Menjaga Sumber Air Tanah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/mulawarman.desa.id/wp-content/uploads/4-Teknologi-Konservasi-Air-Tanah-Saat-Musim-Kemarau.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Camat Tapos Benarkan Ada Pengeboran Air Tanah Ilegal di Wilayahnya</title>
		<link>https://jakpos.id/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2025 01:03:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeboran Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tapos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90252</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aktivitas pengeboran air tanah secara besar-besaran di wilayah Tapos, Kota Depok, menuai keresahan warga Tapos</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/">Camat Tapos Benarkan Ada Pengeboran Air Tanah Ilegal di Wilayahnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Aktivitas pengeboran air tanah secara besar-besaran di wilayah Tapos, Kota Depok, menuai keresahan warga Tapos</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Camat Tapos, Jarkasih, mengkonfirmasi adanya aktivitas pengeboran air tanah ilegal tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.</p>
<p>Setidaknya, duduga ada enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal dan memicu keresahan warga, terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun.<br />
‎<br />
‎‎“Kita hanya sebagai wilayah yang ditempati. Soal izin, itu domainnya pemerintah provinsi,” kata Jarkasih kepada awak media, Jumat (1/7/2025).<br />
‎<br />
Jarkasih menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara warga, perusahaan, dan instansi terkait. Tujuannya, untuk mengurai duduk persoalan dan mencari kepastian hukum maupun teknis di balik aktivitas pengeboran tersebut.<br />
‎<br />
‎Hingga saat ini, sambung Jarkasih, pihaknya belum melakukan komunikasi resmi kepada perusahaan atau pihak-pihak terkait. Ia beralasan, kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung atas izin maupun pengawasan kegiatan tersebut.<br />
‎<br />
‎“Jangan hanya undang satu-dua pihak. Forum harus melibatkan dinas yang membidangi agar komprehensif. Kita sedang kondisikan agar mereka bisa hadir,” jelasnya.<br />
‎<br />
‎Jarkasih mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait status perizinan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air tanah di wilayah Tapos, termasuk salah satu titik pengeboran yang berada di belakang kantor kecamatan.</p>
<p>Aktivitas pengeboran air tanah secara besar-besaran di wilayah Tapos, Kota Depok, menuai keresahan warga Tapos.</p>
<figure style="width: 692px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="" src="https://assets.teropongnews.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250801-WA0103.jpg" alt="Lokasi pengeboran air tanah yang diduga tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok" width="692" height="464" /><figcaption class="wp-caption-text">Lokasi pengeboran air tanah yang diduga tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok</figcaption></figure>
<p>Pasalnya, pengeboran tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi alias ilegal, dan air hasil pengeboran dikabarkan diperjualbelikan ke berbagai depot air minum di sekitar wilayah Jabodetabek.</p>
<p>Setiap hari, lalu-lalang mobil tangki pengangkut air terlihat di sekitar lokasi pengeboran, menimbulkan kekhawatiran warga akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, terutama cadangan air tanah yang terus menipis.</p>
<p>Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Di tengah upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketersediaan air bersih, praktik-praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal harus dihentikan.</p>
<p>Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas seperti ini juga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang mematuhi aturan dan merawat lingkungannya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/">Camat Tapos Benarkan Ada Pengeboran Air Tanah Ilegal di Wilayahnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/img.okezone.com/content/2025/08/01/338/3159724/truk-sO5F_large.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Siswi SMK di Tapos Nyaris Kena Begal saat Mau Berangkat Sekolah</title>
		<link>https://jakpos.id/siswi-smk-di-tapos-nyaris-kena-begal-saat-mau-berangkat-sekolah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2025 07:53:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Begal]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Tapos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87084</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Nasib malag dialami seorang siswi SMK di wilayah Tapos, Depok yang nyaris menjadi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/siswi-smk-di-tapos-nyaris-kena-begal-saat-mau-berangkat-sekolah/">Siswi SMK di Tapos Nyaris Kena Begal saat Mau Berangkat Sekolah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Nasib malag dialami seorang siswi SMK di wilayah Tapos, Depok yang nyaris menjadi korban pembegalan bersenjata tajam saat hendak berangkat sekolah, Jumat (23/5/2025) pagi.</p>
<p>Korban yang bernama Aminah Alya Afifah (17) merupakan siswi SMKN 1 Depok mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dihadang di Jalan Raya Tapos, tepatnya sebelum Masjid Tubagus Pangeling, sekitar pukul 6 pagi.</p>
<p>Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku berjumlah dua orang dan mengendarai sepeda motor matic. Mereka diduga telah membuntuti korban sebelum mencoba merampas sepeda motor dengan menarik tas yang dikenakan korban hingga nyaris membuatnya terjatuh.</p>
<p>“Salah satu pelaku kemudian menyalip korban dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok. Ia langsung menebaskan golok tersebut ke arah leher korban,” ungkap Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, Senin (26/5).</p>
<p>Beruntung, Aminah berhasil menghindar dengan menunduk dan melindungi kepalanya menggunakan tangan. Meskipun lolos dari serangan fatal, jari telunjuk korban terluka akibat sabetan senjata tajam tersebut.</p>
<p>Usai kejadian, Aminah menghentikan motornya dan meminta pertolongan di sebuah warung Madura tak jauh dari lokasi. Pemilik warung dan seorang penjaga sekolah dasar di dekatnya langsung memberikan bantuan dan menenangkan korban.</p>
<p>Pelaku yang gagal merampas motor serta melukai parah korban langsung melarikan diri. Berdasarkan keterangan korban, salah satu pelaku bertubuh besar dan mengenakan hoodie cokelat tanpa masker. Namun, wajah mereka tidak dapat diingat secara jelas.</p>
<p>Menanggapi insiden ini, tim opsnal dari Polsek Cimanggis yang dipimpin Aiptu Kandung dan Panit Iptu Agung segera mendatangi rumah korban untuk menggali informasi lebih lanjut dan melakukan penyelidikan.</p>
<p>“Kami tengah mencari saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna mengidentifikasi pelaku,” pungkas Kompol Jupriono.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/siswi-smk-di-tapos-nyaris-kena-begal-saat-mau-berangkat-sekolah/">Siswi SMK di Tapos Nyaris Kena Begal saat Mau Berangkat Sekolah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/cdn-1.timesmedia.co.id/images/2024/01/17/Begal.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
