<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tunjangan Rumah Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/tunjangan-rumah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/tunjangan-rumah/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Sep 2025 23:12:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>Tunjangan Rumah Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/tunjangan-rumah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ditanya Soal Tunjangan Rumah DPRD Jatim Rp49-57 Juta, Khofifah Lempar Tangan</title>
		<link>https://jakpos.id/ditanya-soal-tunjangan-rumah-dprd-jatim-rp49-57-juta-khofifah-lempar-tangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 23:12:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91541</guid>

					<description><![CDATA[<p>JATIM &#8211; Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar banyak soal tunjangan perumahan yang&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ditanya-soal-tunjangan-rumah-dprd-jatim-rp49-57-juta-khofifah-lempar-tangan/">Ditanya Soal Tunjangan Rumah DPRD Jatim Rp49-57 Juta, Khofifah Lempar Tangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>JATIM</strong> </a>&#8211; Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar banyak soal tunjangan perumahan yang didapatkan anggota dan pimpinan DPRD Jatim yang nilainya mencapai Rp49 juta hingga Rp57 juta per orang.</p>
<p>&#8220;Sampean niki tanya tunjangan opo (anda ini tanya tunjangan apa)? Dewan yo dewan lah rek,&#8221; kata Khofifah, Surabaya, Rabu (10/9).</p>
<p>Padahal tunjangan tersebut disahkan sendiri oleh Khofifah melalui Keputusan Gubernur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 Tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.</p>
<p>Dalam keputusan yang disahkan Khofifah pada 20 Januari 2023 itu, diatur tunjangan perumahan untuk anggota DPR masing-masing adalah Rp49.087.500, untuk Ketua DPRD Jatim senilai Rp57.750.000, sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp54.862.500 per orang.</p>
<p>Khofifah enggan merespons hal itu, Dia kemudian meminta jurnalis untuk bertanya ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Sigit Panuntun.</p>
<p>&#8220;Iki (ini) loh Pak Sigit, Pak Sigit, Pak Sigit di BPKAD. Pak Sigit saja. Kalau Dewan kan kebijakannya di Dewan lah,&#8221; ujar mantan Menteri Sosial RI ini.</p>
<p>Sementara itu, Sigit mengaku pihaknya belum melakukan pembahasan, evaluasi atau mengkaji ulang besaran tunjangan yang didapatkan anggota dan pimpinan DPRD Jatim tersebut.</p>
<p>&#8220;Belum sampai ke sana,&#8221; kata Sigit.</p>
<p>Publik belakangan tengah menyoroti tingginya besaran tunjangan perumahan yang didapatkan anggota dan pimpinan DPR RI. Hal itu kemudian memicu gelombang demonstrasi di banyak daerah di Indonesia.</p>
<p>Ternyata tunjangan serupa juga didapatkan anggota dan pimpinan DPRD di daerah. Salah satunya DPRD Jatim.</p>
<p>Besaran tunjangan perumahan yang didapatkan anggota dan pimpinan DPRD Jatim nilainya mencapai Rp49 juta hingga Rp57 juta per orang tergantung strata jabatan yang diatur dalam keputusan gubernur.</p>
<p>Di luar tunjangan perumahan, Anggota DPRD Jatim juga mendapat tunjangan transportasi dengan nilai yang sama antara anggota dengan pimpinan dewan sebesar Rp20.850.000 per orang. Rincian itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/31/KPTS/013/2023 Tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.</p>
<p>Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf mengatakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait evaluasi aturan terkait tunjangan yang diterima anggota legislatif.</p>
<p>&#8220;Ya kita nunggu petunjuk yang aplikatif,&#8221; ujar Musyafak di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Senin (9/9).</p>
<p>Menurut Musyafak, hingga saat ini belum ada arahan dari pemerintah pusat atau kementerian dalam negeri terkait evaluasi regulasi terkait besaran tunjangan anggota dewan.</p>
<p>&#8220;Kita yang penting tidak melanggar aturan,&#8221; katanya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ditanya-soal-tunjangan-rumah-dprd-jatim-rp49-57-juta-khofifah-lempar-tangan/">Ditanya Soal Tunjangan Rumah DPRD Jatim Rp49-57 Juta, Khofifah Lempar Tangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/media.suara.com/pictures/970x544/2024/10/16/42402-ilustrasi-tunjangan-rumah-anggota-dpr-ri.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Tunjangan Rumah DPRD Depok jadi Sorotan, Kapan Direvisi?</title>
		<link>https://jakpos.id/tunjangan-rumah-dprd-depok-jadi-sorotan-kapan-direvisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2025 23:10:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91436</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Baru saja selesai polemik tunjangan perumahan anggota DPR yang menuai kontroversi, kini publik&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tunjangan-rumah-dprd-depok-jadi-sorotan-kapan-direvisi/">Tunjangan Rumah DPRD Depok jadi Sorotan, Kapan Direvisi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Baru saja selesai polemik tunjangan perumahan anggota DPR yang menuai kontroversi, kini publik kembali dihebohkan dengan tunjangan serupa untuk anggota DPRD. Di sejumlah daerah, nilainya begitu fantastis, bahkan menembus Rp70 juta per bulan.</p>
<p>Di Jawa Tengah, tunjangan rumah bagi Ketua DPRD tercatat mencapai Rp79,63 juta per bulan, sementara untuk anggota sekitar Rp47 juta. Di Jawa Barat, Peraturan Gubernur Nomor 189 Tahun 2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil menetapkan tunjangan untuk Ketua DPRD sebesar Rp71 juta per bulan. Namun, DPRD Jawa Barat dipastikan tidak akan menerima kenaikan tunjangan baik untuk perumahan, transportasi, maupun komunikasi intensif.</p>
<p>Situasi berbeda terjadi di Kota Depok, di mana tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp45 juta per bulan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021. Meski lebih rendah dari Jawa Barat, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna menyebut besaran tunjangan ini masih akan dievaluasi kembali.</p>
<p>“Ya, Perwako ini nantinya juga akan ditinjau ulang. Pemkot bersama Sekda akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan provinsi serta Kemendagri, karena regulasinya sudah ada, bukan hanya di Depok tapi di seluruh daerah di Indonesia terkait PP 18 Tahun 2017. Terkait kewajarannya dan bisa diterima publik, insyaallah nanti akan disepakati bersama pemerintah Kota Depok,” ujarnya.</p>
<p>Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih rinci kapan peraturan tersebut akan dihapus atau sekedar direvisi nominalnya. Termasuk kapan dimulai sidang pembahasannya.</p>
<p>Sementara itu, Peneliti Formappi Lucius Karus menilai tunjangan perumahan anggota DPRD terkesan ironis. Menurutnya, para anggota sudah berdomisili di daerah masing-masing, sehingga tunjangan rumah tidak masuk akal jika diberikan dalam jumlah besar.</p>
<p>“Anggota DPRD itu hampir pasti sudah berdomisili di daerah tempat mereka bekerja dan biasanya sudah punya rumah. Jadi tidak masuk akal ketika mereka diberikan tunjangan rumah yang besar, padahal jelas tidak dipakai untuk menyewa rumah. Ironinya, ketika menerima tunjangan rumah, justru tidak digunakan sesuai peruntukannya,” jelas Lucius.</p>
<p>Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kian terhimpit, nilai tunjangan perumahan ini terasa jauh dari rasa keadilan. Publik berharap wakil rakyat hadir bukan hanya untuk menikmati fasilitas, melainkan sungguh-sungguh merasakan denyut nadi kehidupan masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/tunjangan-rumah-dprd-depok-jadi-sorotan-kapan-direvisi/">Tunjangan Rumah DPRD Depok jadi Sorotan, Kapan Direvisi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/dprd.depok.go.id/storage/image/article/50-anggota-dprd-kota-depok-masa-jabatan-tahun-2024-2029-resmi-dilantik-0.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>DPR RI Sudah Stop Tunjangan Rumah, DPRD Depok Baru Mulai Bahas</title>
		<link>https://jakpos.id/dpr-ri-sudah-stop-tunjangan-rumah-dprd-depok-baru-mulai-bahas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Sep 2025 11:38:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91417</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk legislator&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dpr-ri-sudah-stop-tunjangan-rumah-dprd-depok-baru-mulai-bahas/">DPR RI Sudah Stop Tunjangan Rumah, DPRD Depok Baru Mulai Bahas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk legislator mulai 31 Agustus 2025.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).</p>
<p>&#8220;Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,&#8221; ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).</p>
<p>DPR RI juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.</p>
<p>Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.</p>
<p>&#8220;DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi,&#8221; ujar Dasco.</p>
<h3>DPRD Kota Depok baru Mulai Bahas</h3>
<p>Sementara itu, DPRD Kota Depok bersama Pemkot Depok bersama DPRD Kota Depok tengah membahas evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tunjangan perumahan bagi anggota dewan.</p>
<p>Langkah ini dilakukan menyusul arahan pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian terhadap tunjangan serupa di berbagai tingkatan pemerintahan.</p>
<p>Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Depok, Nina Suzana, menyebut pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal.</p>
<p>“Pada baru lalu telah digelar rapat internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saja,” kata Nina pada Jumat, 5 September 2025.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Parwanti, menjelaskan bahwa meski pemerintah pusat telah mencabut tunjangan perumahan untuk anggota DPR, evaluasi dan penyesuaian juga akan berlaku bagi DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.</p>
<p>“Kami sifatnya menunggu keputusan atau arahan dari DPRD Jawa Barat (Jabar). Kami juga sudah membahas dengan Pemkot sambil menunggu keputusan tersebut,” ujar Kania.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dpr-ri-sudah-stop-tunjangan-rumah-dprd-depok-baru-mulai-bahas/">DPR RI Sudah Stop Tunjangan Rumah, DPRD Depok Baru Mulai Bahas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/www.depok24jam.com/wp-content/uploads/2019/08/dprd.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>DPRD dan Pemkot Depok Sepakat Evaluasi Perwal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD</title>
		<link>https://jakpos.id/dprd-dan-pemkot-depok-sepakat-evaluasi-perwal-tunjangan-perumahan-anggota-dprd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Aug 2025 01:53:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91208</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hal tersebut dipastikan ketua DPRD Depok melalui unggahan akun instagram pribadinya @bang_adesupriyatna, Minggu Pagi (31/8)</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dprd-dan-pemkot-depok-sepakat-evaluasi-perwal-tunjangan-perumahan-anggota-dprd/">DPRD dan Pemkot Depok Sepakat Evaluasi Perwal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://jakpos.id/go/">DEPOK</a> </strong>&#8211; DPRD Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok sepakat untuk segera melakukan evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai tunjangan perumahan untuk anggota dewan di kota administratif tersebut.</p>
<p>Hal tersebut dipastikan ketua DPRD Depok melalui unggahan akun instagram pribadi Ketua DPRD Kota Depok @bang_adesupriyatna, Minggu Pagi (31/8).</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, tadi malam, Sabtu (30/8/2025) saya bersama Wali Kota Depok, Supian Suri @bangsupians menerima langsung aspirasi masyarakat terkait akan adanya unjuk rasa mengenai Permintaan Pembatalan Perwal No. 97 Tahun 2021,&#8221; jelas Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna melalui unggahan akun instagramnya.</p>
<p>&#8220;Sebagai Ketua DPRD Kota Depok, saya memahami betul keresahan warga. Oleh karena itu, saya bersama Pak Wali bersepakat untuk meninjau ulang dan mengevaluasi peraturan tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi dan harapan masyarakat,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&#8220;Kami di DPRD Kota Depok, sebagai representasi masyarakat akan terus bekerja, mendengar, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dengan penuh tanggung jawab. Semoga Depok senantiasa aman, nyaman, dan warganya selalu guyub menjaga kebersamaan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote class="instagram-media" style="background: #FFF; border: 0; border-radius: 3px; box-shadow: 0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width: 540px; min-width: 326px; padding: 0; width: calc(100% - 2px);" data-instgrm-captioned="" data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/reel/DN_9tt4Epm9/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="14">
<div style="padding: 16px;">
<p>&nbsp;</p>
<div style="display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display: block; height: 50px; margin: 0 auto 12px; width: 50px;"></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style="color: #3897f0; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: 550; line-height: 18px;">Lihat postingan ini di Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg);"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style="width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;"><a style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px; text-decoration: none;" href="https://www.instagram.com/reel/DN_9tt4Epm9/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noopener">Sebuah kiriman dibagikan oleh Ade Supriyatna (@bang_adesupriyatna)</a></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Kepastian tersebut juga dikonfirmasi Wali Kota Depok Supian Suri melalui unggahan di akun Instagramnya, Minggu (31/8) pagi.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah saya bersama Ketua DPRD Kota Depok @bang_adesupriyatna (Ade Supriyatna) menerima dan mendengar langsung aspirasi dari perwakilan Perkumpulan Organisasi Kota Depok &amp; Aliansi Masyarakat Kota Depok Bersuara &amp; Bersatu,&#8221; tulis Supian.</p>
<p>&#8220;Tentu kami mengerti keresahan masyarakat terkait Perwal Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi DPRD Depok. Untuk itu, disepakati bahwa Perwal tersebut akan kami evaluasi dan tinjau ulang,&#8221; ia melanjutkan.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Supian juga menyampaikan mengenai status rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Rabu (3/9) di Kota Depok.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya kesepahaman ini, rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan digelar secara pada Rabu, 3 September 2025 resmi dibatalkan,&#8221; demikian penjelasan Supian.</p>
<p>&#8220;Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan musyawarah dan menjaga kondusivitas Kota Depok,&#8221; ia menambahkan.</p>
<p>Sebelumnya, beredar informasi aksi demonstrasi akan digelar di Kota Depok pada Rabu (3/9) untuk memprotes tunjangan perumahan anggota DPRD Depok setelah pecah unjuk rasa besar-besaran di Jakarta dan beberapa kota mengecam tunjangan perumahan anggota DPR RI.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dprd-dan-pemkot-depok-sepakat-evaluasi-perwal-tunjangan-perumahan-anggota-dprd/">DPRD dan Pemkot Depok Sepakat Evaluasi Perwal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
