<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>WS Laoli Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/ws-laoli/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/ws-laoli/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 May 2025 05:27:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>WS Laoli Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/ws-laoli/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mediasi Penipuan Shila Residence Citayam Mentok, Korban Lanjutkan Proses Hukum</title>
		<link>https://jakpos.id/mediasi-penipuan-shila-residence-citayam-mentok-korban-lanjutkan-proses-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 May 2025 05:27:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Shila Residence Citayam]]></category>
		<category><![CDATA[WS Laoli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86600</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Keberhati-hatian dalam membeli rumah idaman memang sangat diperlukan, diperlukan ketelitian dan pendalaman yang&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/mediasi-penipuan-shila-residence-citayam-mentok-korban-lanjutkan-proses-hukum/">Mediasi Penipuan Shila Residence Citayam Mentok, Korban Lanjutkan Proses Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Keberhati-hatian dalam membeli rumah idaman memang sangat diperlukan, diperlukan ketelitian dan pendalaman yang lebih untuk memilah dan memilih, apalagi menyangkut properti seperti rumah maupun tanah.</p>
<p>Hal tersebut dialami salah satu pembina organisasi wartawan, FWJ Indonesia, WS Laoli yang menyebut bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan tindak penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah Shila Residence Citayam Bojonggede Depok yang dialaminya pertengahan sejak 2023 lalu.</p>
<p>Laoli menyatakan bahwa dia telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh AL yang membuat dirinya mengalami kerugian cukup besar.</p>
<p>Ditemui usai melakukan mediasi dengan pihak terlapor di Polresta Depok, Laoli menungkap masih belum ada itikad baik dari pihak pengembang dengan tidak menghadiri mediasi tersebut dan hanya diwakili oleh pengacaranya.</p>
<p>&#8220;Hari ini saya dapat undangan, katanya mau mediasi. Tapi ternyata tadi yang saya laporkan yakni A. Latif si penjual rumah ini tidak datang dan malah mengutus kuasa hukumnya. Ini saya melihat tidak ada itikad baik menyelesaikan masalah ini,&#8221; tegas Laoli di Depok, Jum&#8217;at (9/5).</p>
<p>&#8220;Prosesnya sendiri saya sebut bukan mediasi ya, karena saya justru digiring ke tangan pertama, sedangkan saya beli rumah ini ke A. Latif, jadi dengan tegas saya katakan tadi minta di proses secepatnya.&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Termasuk juga Laloli meminta pihak yang mengaku sebagai notaris yang dibawa A. Latif itu turut di proses. Laoli mengaku pihak notaris itu disebut sebagai notaris freelance oleh pihak penyidik.</p>
<p>&#8220;Tidak ada itu notaris <em>freelance</em>, semua notaris itu ada dasar hukumnya. Bisa diduga itu rekayasa, maka saya minta sama penyidik Polres Depok agar secepatnya mereka ini ditahan,&#8221; tambah Laoli.</p>
<p>Proses mediasi sendiri bisa dibilang mengalami kebuntuan karena Laoli diarahkan untuk membuat surat sertifikat, padahal karena tidak adanya surat sertifikat inilah dirinya melapor.</p>
<p>&#8220;Saya beli rumah itu tanggal 21 Juli 2023, mereka janji nanti sertifikatnya jadi pada tanggal 21 Juli 2024. Kenyataannya yang dikasih ke saya hanya PPJB, padahal rumah tersebut saya beli cash,&#8221; terang Laoli.</p>
<p>Selanjutnya, Laoli menegaskan akan terus membawa masalah ini di jalur hukum dan dirinya mendapat informasi akan segera melakukan gear perkara,</p>
<p>Sebelumnya, selama ini dia sudah mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak ada titik temu penyelesaian. Alasan tersebutlah yang membuat Laoli menyebut nilai kerugian yang dideritanya lumayan besar dan akhirnya membuat laporan dengan delik aduan penipuan dan penggelapan.</p>
<p>“Nilai kerugian saya yang secara cash itu 490 juta rupiah, kerugian lainnya karena uang ini saya pinjam dari bank dengan pengembalian selama 10 tahun dan setiap bulan gaji pegawai saya dipotong. Jadi totalnya saya harus membayar sekitar 1,5 milyar, karena ini pinjaman dari bank, “tegasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/mediasi-penipuan-shila-residence-citayam-mentok-korban-lanjutkan-proses-hukum/">Mediasi Penipuan Shila Residence Citayam Mentok, Korban Lanjutkan Proses Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudah Mengakui Lakukan Pungli, Para Oknum Sudinhub Jakpus Tak Ditindak</title>
		<link>https://jakpos.id/sudah-mengakui-lakukan-pungli-para-oknum-sudinhub-jakpus-tak-ditindak/</link>
					<comments>https://jakpos.id/sudah-mengakui-lakukan-pungli-para-oknum-sudinhub-jakpus-tak-ditindak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Apr 2025 04:13:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Sudinhub Jakpus]]></category>
		<category><![CDATA[WS Laoli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jakpos.id/?p=83984</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#124; Sorotan pungli di Suku Dinas Perhuhungan (Sudinhub) Jakarta Pusat bukan lagi rahasia umum.&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/sudah-mengakui-lakukan-pungli-para-oknum-sudinhub-jakpus-tak-ditindak/">Sudah Mengakui Lakukan Pungli, Para Oknum Sudinhub Jakpus Tak Ditindak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jakpos.id/">JAKARTA</a> | Sorotan pungli di Suku Dinas Perhuhungan (Sudinhub) Jakarta Pusat bukan lagi rahasia umum. Awal kejadian dimulai saat terbongkarnya pungli berjamaah tersebut setelah adanya pengakuan para oknum pejabat di Sudinhub Jakarta Pusat dihadapan penyidik saber pungli Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, bahkan mereka mengakui adanya aliran dana pungli ratusan juta hingga miliaran rupiah yang mereka ambil dari warga untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya</p>
<p>Terbongkarnya pungli berjamaah ditubuh Sudinhub Jakarta Pusat ini mengundang keprihatinan semua pihak lantaran proses hukum yang dilakukan Saber Pungli Polda Metro Jaya mandek dan terkesan cuci tangan dalam penegakan hukum Pidana.</p>
<p>Peristiwa itu terus menuai konflik hingga sekarang. Pasalnya WS Laoli yang membongkar praktik-praktik ilegal Pungli itu justru diserang balik oleh para oknum pejabat pelaku Pungli. Na&#8217;as dalam aksi mereka yang terungkap oleh seorang Laoli. Laoli merupakan sosok yang dikenal kalangan Dinas Perhubungan sebagai PNS golongan III/A yang kerap bekerja sesuai aturan untuk memerangi pungli.</p>
<p>Hal itu dikatakannya saat ditemui awak media dikantor Sudinhub Kepulauan Seribu, Sabtu malam (26/4/2025). Dia menyebut peristiwa tindak pidana pungli di instansinya diketahui sejak tahun 2024, bahkan lebih dahsyat lagi setelah dikorek lebih dalam keterangannya, pungli berjamaah di tubuh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.</p>
<p>&#8220;Awalnya saya baru tau Pungli di Sudinhub Jakpus sudah berjalan sekian lama. Terbongkarnya itu di bulan Januari 2024 lalu ketika saya diangkat sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) penertiban dan penanggungjawab lapangan Penertiban Parkir Liar dan Angkutan Sudinhub Jakpus. Nah dari situhlah saya paham bahwa telah terjadi banyak pungli alias 86 yang mengakar. &#8220;Kata Laoli.</p>
<p>Namun lanjut dia, persoalan pungli di Sudinhub Jakpus diyakini telah menjadi tradisi yang berakar. Menurutnya, semua itu menjadi persoalan penting untuk bersih-bersih para oknum pejabat berseragam Sudinhub Jakarta Pusat dari tindak pidana pungli ditubuh instansinya.</p>
<p>&#8220;Kejahatan seperti itu sangat terstruktur dan masif, dan mungkin sudah mengakar. Betul memang saya yang membongkarnya, namun sejak itu, saya justru mendapatkan intimidasi, bahkan persekusi tak sehat dari pihak-pihak yang merasa terganggu dari tindakan saya. Disini saya mengingatkan untuk pimpinan saya yakni Kadis Perhubungan Provinsi Jakarta setidaknya harus melek dan melihat ruang bukti-bukti ril kelakuan para anak buahnya, terkhusus Kasudinhub Jakarta Pusat. &#8220;Jelas Laoli.</p>
<p>Akibat ketidaktahuan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, dirinya menjadi bola permainan para pejabat di instansinya. Laoli mengkisahkan bahwa dirinya semula menjabat sebagai Korlap di Sudinhub Jakpus, kemudian dipindahkan ke Pulau Seribu. &#8220;Itu artinya praktik-praktik ilegal berjamaah yang dilakukan Sudinhub Jakarta Pusat tidak ingin diketahui siapapun. &#8220;Ulasnya.</p>
<p>Loali juga menjelaskan, peristiwa yang baru diketahuinya itu terjadi pada hari Senin, 15 Januari 2024 bertempat diruang Kasiop Sudinhub Jakarta Pusat. Dalam rapat tertutup yang diketuai Haryo Bagus, telah terjadi pemetaan terkait tugas keseharian dan program 1 pintu antara atasan dengan bawahan.</p>
<p>&#8220;Bermula dari atensi yang diperintahkan oleh Kasudin Jakarta Pusat, Wildan Anwar kepada Kasiop Dalop Haryo Bagus. &#8220;Singkatnya.</p>
<p>Atas dasar perintah itu, Haryo Bagus berinisiatif melakukan briefing tertutup terhadap beberapa orang diantaranya yang diperintahkan hadir Korlap WS Laoli, PPNS dan Danton Gerson Holmes bersama Ferdi Hardian, DANRU Suparman, Bambang Nurdiansyah, Nalih, Rustam, Wawa. RA Solihin, Abdurrahman, Heri Sugiyarto, serta DANTIMSUS Saeful Anwar yang berhalangan hadir.</p>
<p>&#8220;Briefing tersebut di maksud untuk berencana bersama-sama mengupayakan bagi semua orang yang hadir dalam membagi tupoksi aktifitas keseharian dilapangan sesuai fungsi masing-masing regu. &#8220;Ucap Laoli.</p>
<p>Lanjut dia, setelah ditetapkan, Haryo Bagus menggiring serta memerintahkan kepada semua peserta briefing untuk mengupayakan pengumpulan rejeki melalui pungutan liar yang melanggar aturan.</p>
<p>&#8220;Perintah Haryo Bagus untuk pungli yang di dapat dari hasil dilapangan untuk disetor dengan sistem 1 pintu langsung kepada dia, kemudian akan dibagi rata kembali oleh semua peserta briefing yang hadir. Bahkan Haryo Bagus menegaskan bahwa kedudukan peserta briefing setara dalam program 1 pintu itu, karena semua merasakan hal yang sama lelah dan capek. &#8220;Urai Laoli.</p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan Kasiop Dalop Jakarta Pusat bahwa hal tersebut dilakukan hasil mengadopsi dari pengalaman sebagai Kasudinhub Jakpus yang bertugas di Sudinhub Jakarta Barat.</p>
<p>&#8220;Perintah Haryo Bagus dengan tegas saya tolak, karena itu melanggar aturan yang sangat jelas tindak pidana Pungli. Saya pun meminta agar Haryo Bagus mempertimbangkan kembali hal-hal yang sudah sangat jelas keluar dari aturan. &#8220;Tegasnya.</p>
<p>Atas temuannya itu, Laoli mengaku telah melaporkannya ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Satgas Saber Pungli pada tanggal 30 Juli 2024 lalu.</p>
<p>&#8220;Bukan hanya ke Saber Pungli Menko Polhukam, namun dirinya juga telah membuat aduan ke &#8216;Lapor Mas Wapres&#8217; dan ke Mabes Polri.</p>
<p>&#8220;Saya didampingi kuasa hukum telah melaporkan dan membuat aduan atas nama kasatpel Afif, Dandung, Kasop dan terlapor lainya. Bahkan ke Gubernur Jakarta dan ditembuskan ke inspektorat dan Lembaga lainya seperti Ombudsman RI maupun KPK pun sudah. &#8220;Terang Laoli.</p>
<p>Hasil aduan lapor mas wapres dia menyebut telah mendapatkan angin segar, karena hasil yang didapat dari keterangan Lapor Mas Wapres mengatakan status laporan pengaduan dengan Nomor Tiket 8458841 nama lengkap pelapor Waosokhi Laoli pada tanggal laporan 13 Desember 2024 dan telah berstatus Penanganan Selesai.</p>
<p>&#8220;Hasil tanggapannya jelas kok itu, bahwa laporan saya telah diteruskan ke Irwasum Polri dan PJ. Gubernur DKJ dengan tembusan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui surat nomor B-372/KSN/SWP/DM.03/12/2024 tanggal 31 Desember 2024. &#8220;Ungkapnya.</p>
<p>Lebih rinci Laoli juga menyebut berdasarkan isi laporan mas wapres dengan Surat Dinas Perhubungan Nomor e-136/KG.06.01, tanggal 31 Januari 2025 memuat inti perkara yang telah menindaklajuti laporannya dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan beberapa pegawai masih dalam proses tindaklanjut untuk diminta keterangan klarifikasi lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Ditulis juga itu, bahwa laporan saya telah mendapatkan tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan selaku Pengendali/Penanggungjawab Satgas Saber Pungli, yang pada intinya Satgas Saber Pungli telah melakukan verifikasi dan interogasi terhadap pihak terkait. Kasus itu telah dilaporkan dan ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. &#8220;Bebernya.</p>
<p>Tindakan pidana pungutan liar berjamaah yang diduga kuat dilakukan para oknum pejabat Sudinhub Jakarta Pusat menjadi kendor. Persoalannya kata Laoli kasus yang seharusnya ditangani Saber Pungli Ditreskrimsum Polda Metro Jaya justru malah terbit pelimpahan kembali akan diperiksa inspektorat Provinsi Jakarta.</p>
<p>&#8220;Ini sangat tidak masuk akal. Jelas-jelas pungli merupakan tindak pidana yang harus dijerat sesuai ketentuan UU KUHP, akan tetapi Saber Pungli Ditreskrimsus PMJ malah melimpahkan kembali perkara tersebut untuk ditangani oleh Inspektorat Provinsi Jakarta. Padahal mereka para oknum pejabat Sudinhub telah mengakuinya melakukan pungutan liar dihadapan penyidik saber pungli Polda Metro Jaya dengan nilai hasil rampasan yang sangat fantastis jumlahnya berkisar dari 500 juta yang telah dihitung penyidik saber pungli Polda Metro Jaya. Selebihnya, masih banyak lagi hingga mencapai miliaran rupiah sejak tahun 2020 hinggal tahun 2024 jika dibuktikan melalui bukti transfer ke rekening beberapa pengurus dan rekening istri Takeshi yang bernama Laily Fardhani salah seorang anggota PJLP Sudinhub Jakpus. &#8220;Lirihnya.</p>
<p>Atas kendornya tindakan tegas kepolisian Polda Metro Jaya, dirinya mengaku telah mendapatkan serangkaian intimidasi dari berbagai pihak. Bahkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi tanpa sebab telah menilai Laoli melanggar ketentuan serta aturan, sehingga akan dikenakan sangsi disiplin.</p>
<p>&#8220;Ketidak adilan terus berlangsung bagi saya dan mungkin juga bagi masyarakat lemah. Sebagai PNS Dishub di Sudin Kepulauan Seribu, saya merasakan perlakuan yang tidak adil. &#8220;Cibir Laoli.</p>
<p>Perlakuan-perlakuan itu diantaranya ungkap Laoli seperti adanya pemanggilan dari Kadishub Provinsi Jakarta terhadap dirinya atas tuduhan sangsi disiplin dengan alasan meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja. Tentunya hal itu dibantah Laoli.</p>
<p>&#8220;Tuduhan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta terhadap saya itu sangat tidak masuk akal. Saya tidak pernah meninggalkan waktu kerja. Pada saat itu pukul 12.00 waktunya istirahat. Saya mendampingi kuasa hukum saya ke kantor lapor mas wapres dan kembali sebelum pukul 13.00 wib. Jadi dimana letak ketidak disiplinan saya? Malah saya mengabdi pada instansi yang saya geluti ini. Bayangkan, terkadang sampai malam hari hingga hari Sabtu pun saya masih tetap menjalankan tugas patroli wilayah Sudinhub Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. &#8220;Paparnya.</p>
<p>Laoli menyayangkan Kepala Dinas (Kadis) Perhuhungan Jakarta yang tidak objectif melihat perkara ini. Dia menyimpulkan adanya bentuk laporan Kasudinhub Jakpus kepada Kepala Dinas Perhubungan Jakarta untuk melakukan framing tak sehat terhadap dirinya, sehingga muncul opini bahwa Laoli harus diasingkan dengan adanya sangsi disiplin.</p>
<p>&#8220;Saya berharap pimpinan kepala dinas perhubungan Provinsi Jakarta dapat melihat perkara ini secara objectif. Bahwa pengakuan para pelaku pungli dihadapan penyidik saber pungli PMJ sudah jelas. Terlebih saya meminta Kadis Perhubungan Jakarta untuk memanggil saya dan Kasudinhub Jakarta Pusat agar semua terang benderang sehingga terbongkar siapa yang salah, dan siapa yang benar. Ini semua harus dibuktikan langsung. &#8216;Pintanya.</p>
<p>Sebagai bentuk pembelaan dirinya dan demi tegaknya supremasi hukum, Laoli berjanji akan mendatangi istana Negara dan memberikan bukti-bukti ril pungli berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat. Dia juga mengklaim akan melaporkan penyidik saber pungli Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya ke Kabid Propam Polri serta ke Kapolri agar tindakan pungli berjamaah itu segera ditindak tegas.</p>
<p>&#8220;Saya sudah pegang semua bukti-bukti pelanggaran Pungli Sudinhub Jakpus. Termasuk penanganan kepolisian penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang tidak Profesional. Semua itu akan saya laporkan ke Presiden dan Kapolri. &#8220;Pungkas Laoli.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/sudah-mengakui-lakukan-pungli-para-oknum-sudinhub-jakpus-tak-ditindak/">Sudah Mengakui Lakukan Pungli, Para Oknum Sudinhub Jakpus Tak Ditindak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/sudah-mengakui-lakukan-pungli-para-oknum-sudinhub-jakpus-tak-ditindak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/04/WhatsApp-Image-2025-04-27-at-10.14.50_1851cb6f-FILEminimizer.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
