<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>zakat fitrah Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/zakat-fitrah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/zakat-fitrah/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Tue, 11 Mar 2025 05:36:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>zakat fitrah Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/zakat-fitrah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 di Depok dan Jabotabek Sebesar Rp47 Ribu</title>
		<link>https://jakpos.id/baznas-tetapkan-zakat-fitrah-2025-di-depok-dan-jabotabek-sebesar-rp47-ribu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Mar 2025 05:36:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat fitrah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=83888</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jumlah tersebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/baznas-tetapkan-zakat-fitrah-2025-di-depok-dan-jabotabek-sebesar-rp47-ribu/">Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 di Depok dan Jabotabek Sebesar Rp47 Ribu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Jumlah tersebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp47 ribu. Jumlah tersebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,&#8221; kata Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, dalam keterangannya, Jumat (7/3).</p>
<p>Selain besaran nilai zakat, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.</p>
<p>Kiai Noor menyatakan keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, tetapi hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.</p>
<p>Namun demikian, Kiai Noor mengatakan bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.</p>
<p>Zakat fitrah, sambungnya, ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri (saat sebelum khatib naik mimbar).</p>
<p>&#8220;Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,&#8221; katanya.</p>
<p>Pada saat keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/baznas-tetapkan-zakat-fitrah-2025-di-depok-dan-jabotabek-sebesar-rp47-ribu/">Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 di Depok dan Jabotabek Sebesar Rp47 Ribu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/baznas.jogjakota.go.id/assets/instansi/baznas/article/20230323205307.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Mengupas Perbedaan Sistem Pengelolaan Zakat Indonesia dan Malaysia</title>
		<link>https://jakpos.id/mengupas-perbedaan-sistem-pengelolaan-zakat-indonesia-dan-malaysia/</link>
					<comments>https://jakpos.id/mengupas-perbedaan-sistem-pengelolaan-zakat-indonesia-dan-malaysia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jun 2017 21:12:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Baznas]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat fitrah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=12798</guid>

					<description><![CDATA[<p>Indonesia dengan Malaysia merupakan dua negara yang memiliki banyak kesamaan. Dimulai dari negara mayoritas muslim&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/mengupas-perbedaan-sistem-pengelolaan-zakat-indonesia-dan-malaysia/">Mengupas Perbedaan Sistem Pengelolaan Zakat Indonesia dan Malaysia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Indonesia dengan Malaysia merupakan dua negara yang memiliki banyak kesamaan. Dimulai dari negara mayoritas muslim terbanyak, kesamaan ras melayu, hingga beberapa adat yang hampir serupa. Namun dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia masih jauh tertinggal dengan negara Malaysia, terutama dalam pemberdayaan zakat.</p>
<p>Zakat sebagai rukun Islam yang ketiga merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayarnya. Zakat dibagikan kepada yang berhak menerimanya, seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Pengelolaan zakat yang baik dapat menjadi sumber dana yang potensial untuk mengentas kemiskinan dan distribusi pendapatan masyarakat secara merata. Allah SWT memerintahkan manusia untuk mengeluarkan zakat melalui Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103 “Ambillah zakat dari harta mereka dengan guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.</p>
<p>Berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2011 menyebutkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia melalui pembentukan Badan Amil Zakat Naional (BAZNAS) yang berkedudukan di ibu kota negara. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Fungsi BAZNAS antara lain; perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Serta pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.</p>
<p>Untuk membantu tugas BAZNAS, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pembentukan LAZ wajib mendapat izin dari pejabat yang dibentuk Menteri. LAZ bersifat nirlaba dan harus bersedia diaudit secara berkala. LAZ juga wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS.</p>
<p>Malaysia yang memiliki penduduk mayoritas muslim memiliki kesadaran tinggi dalam berzakat. Sosialisasi tentang kewajiban berzakat sudah berjalan dengan baik. Ketaatan para muzakki sudah baik sehingga zakat di Malaysia berkembang pesat. Pengumpulan dana zakat di Malaysia dilakukan oleh sebuah lembaga bernama Pusat Pungutan Zakat (PPZ). Lembaga ini dibentuk oleh Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) yang dikepalai oleh seorang Menteri. Tugas PPZ yakni meningkatkan pungutan zakat, memudahkan pembayaran zakat, mendidik masyarakat Islam tentang tanggung jawab zakat, dan memperkenalkan teknologi sistem pungutan zakat. Sedangkan penyaluran zakat bukanlah tugas dari PPZ melainkan Baitul Maal yang tersebar di berbagai wilayah.</p>
<p>Dari paparan diatas terlihat perbedaan pengelolaan zakat di kedua negara ini. Jika ditarik kesimpulan maka perbedaannya ada dua. Pertama, sistem manajemen pengelolaan yang berbeda. Malaysia memiliki satu pusat dalam pengumpulan dana zakat yaitu PPZ, barulah Baitul Maal yang menyalurkannya. Sedangkan Indonesia, LAZ dibolehkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat.</p>
<p>Kedua, perbedaan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat. Malaysia memiliki kesadaran lebih tinggi dibanding Indonesia. Karena itu perkembangan zakat di Malaysia jauh lebih pesat.</p>
<p>Melihat kedua perbedaan di atas, pemerintah Indonesia harus segera mengambil tindakan dalam upaya meningkatkan dana zakat. Karena dengan terkumpulnya dana zakat, dapat menjadi salah satu solusi untuk pembangunan. Pemerintah harus memperbaiki sistem pengelolaan zakat agar dapat optimal baik dari pengumpulan hingga penyaluran. Upaya peningkatan pengelolaan zakat tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat. Selain karena kewajiban yang harus ditunaikan, zakat juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama manusia. (Maesya’bani/STEI SEBI-Depok)</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/mengupas-perbedaan-sistem-pengelolaan-zakat-indonesia-dan-malaysia/">Mengupas Perbedaan Sistem Pengelolaan Zakat Indonesia dan Malaysia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/mengupas-perbedaan-sistem-pengelolaan-zakat-indonesia-dan-malaysia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
