<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>zakat Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/zakat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/zakat/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Sun, 31 Aug 2025 01:26:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>zakat Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/zakat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketika Pajak, Zakat, dan Wakaf Dianggap Sama, Benarkah?</title>
		<link>https://jakpos.id/ketika-pajak-zakat-dan-wakaf-dianggap-sama-benarkah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Aug 2025 01:26:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91199</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Bella Lutfiyya, aktivis muslimah</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ketika-pajak-zakat-dan-wakaf-dianggap-sama-benarkah/">Ketika Pajak, Zakat, dan Wakaf Dianggap Sama, Benarkah?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Bella Lutfiyya, aktivis muslimah</strong></em></p>
<p>Gebrakan baru dalam negeri, kali ini datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan (cnbcindonesia.com, 14 Agustus 2025).</p>
<p>Pajak masih menjadi pendapatan utama negeri ini. Pemerintah bahkan mencari objek pajak baru, seperti pajak warisan, karbon, rumah ketiga, dan lain sebagainya. Sementara, pajak yang sudah ada tarifnya justru dinaikkan berkali-kali lipat, seperti Pajak Bumi &amp; Bangunan (PBB). Hal itu tentunya meresahkan masyarakat, seperti yang terjadi di Pati. Kenaikan pajak hingga 250% dipersepsikan sebagai beban yang mencabut napas ekonomi rakyat kecil, seperti petani yang bergantung pada sawah, pedagang yang menggantungkan hidup pada lapak sederhana, hingga keluarga miskin yang berjuang sekadar untuk bertahan hidup. Bagi mereka, angka pajak tersebut bukan sekadar nominal di atas kertas, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup (radarmojokerto.jawapos.com, 22 Agustus 2025).</p>
<p>Setelah demonstrasi di Pati, demonstrasi lain merembet ke beberapa daerah lain yang juga mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan &amp; Pedesaan (PBB-P2), seperti di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kota Cirebon di Jawa Barat, dan Kota Semarang di Jawa Tengah. Menurut Herman Suparman selaku direktur eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), kenaikkan PBB-P2 yang terkesan serentak ini akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), sehingga pemerintah daerah mencari cara untuk mendapatkan pendapatan baru, yaitu menaikkan pajak (bbc.com, 15 Agustus 2025).</p>
<p>Dari pemaparan fakta di atas, telah diketahui bersama bahwa pemerintah yang menerapkan sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi. Ketika mereka kehabisan akal untuk mendapatkan pemasukan negara, pajak-lah solusinya.<br />
Rakyat semakin dicekik dengan pajak, sehingga makin banyak yang jatuh ke jurang kemiskinan. Pendapatan rakyat yang tak sebanding dengan tunjangan para anggota DPR itu, harus dihadapkan dengan pajak untuk “menyuapi” perut-perut rakus kaum-kaum atas.</p>
<p>Undang-Undang (UU) yang dibuat pun hanya untuk memanjakan para kapitalis, sedangkan rakyat dipersulit. Para kapitalis makin kaya raya dan mendominasi ekonomi negara dengan berbagai fasilitas yang didapat dari pemerintah, sedangkan rakyat hanya dilihat saat perlu dukungan suara saja. Pada saat yang sama, Sumber Daya Alam (SDA) justru diserahkan kepada pihak swasta kapitalis, sedangkan rakyat hanya mendapat limbah &amp; kerusakan alam saja.</p>
<p>Inikah sistem demokrasi yang katanya, “Dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat”?</p>
<p>Padahal saat rakyat bersuara saja, pemerintah hanya “tutup kuping”. Katanya terbuka dengan opini rakyat, tapi saat rakyat sudah turun ke jalanan saja, para elit ini ternyata sedang asyik kabur ke luar negeri. Katanya berpendidikan tinggi, tapi gampang sekali mencemooh rakyat dengan kata-kata tak pantas. Inikah kualitas para pemimpin negeri ini?</p>
<p>Sistem Kapitalisme tidak bisa dibandingkan dengan Sistem Islam. Sejatinya, pajak dalam sistem kapitalisme adalah suatu bentuk kezaliman, karena tidak tepat sasaran, baik dari segi pemungutan sampai pada distribusi hasilnya. Uang hasil pajak tidak menyejahterakan rakyat miskin, tetapi digunakan untuk proyek-proyek yang menguntungkan kapitalis, seperti tax amnesty, tunjangan-tunjangan para elit atas, atau anggaran proyek-proyek yang tidak terlalu menguntungkan rakyat secara keseluruhan.</p>
<p>Pajak jelas berbeda dengan zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi muslim yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta mencapai haul, sedangkan wakaf hukumnya sunah, bukan sebuah kewajiban. Dalam Islam, pajak hanya dipungut dari lelaki muslim yang kaya, sifatnya temporer, dan dipungut ketika ada keperluan mendesak saja, yaitu ketika kas negara kosong sebagaimana telah ditentukan oleh dalam kitab Al-Amwal.</p>
<p>Zakat merupakan salah satu dari sumber pemasukan APBN Khilafah (baitulmal). Pengeluaran zakat -objek penerimanya- sudah ditentukan oleh syariat, yaitu hanya 8 asnaf sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60:</p>
<p>“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”</p>
<p>Baitulmal memiliki banyak pemasukan, sehingga tidak bersandar hanya pada zakat saja. Sumber pemasukkan negara dalam Islam, yaitu harta rampasan perang, tanah kharaj, jizyah (pajak yang dikenakan kepada non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam dengan imbalan perlindungan keamanan dan hak-hak tertentu), kepemilikkan umum dan negara, shadaqah, ‘usyr, harta sitaan pejabat, dan lain-lain.</p>
<p>Salah satu pemasukan terbesar adalah dari pengelolaan SDA milik umum oleh negara yang tidak diserahkan pada individu ataupun swasta, seperti air (sungai, laut, danau, dsb), padang rumput, dan api (minyak bumi, batu bara, gas alam, dsb). Tidak seperti pengelolaan SDA di sistem kapitalis yang gampang sekali dikuasai segelintir pihak yang punya kendali menjarah SDA negeri sendiri demi kepentingan pribadi dan oligarki.</p>
<p>Penerapan sistem ekonomi yang sempurna dan mementingkan semua pihak, terutama rakyat hanya dapat ditemukan pada Sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh (kaffah) dengan mewujudkan kesejahteraan pada tiap-tiap rakyat. Sumber hukum jelas berasal dari Allah SWT –Sang Pencipta-, sehingga bersifat adil dan kekal, sehingga tidak condong pada pihak-pihak tertentu dan tidak dapat diubah-ubah sesuai keinginan dan kepentingan sendiri. Umat Islam juga mempunyai pedoman hidup yang jelas dan kekal, yaitu Al-Quran dan Hadist, sehingga tidak mudah goyah oleh arus yang menyimpang baik secara perbuatan maupun pemikiran.</p>
<p>Islam adalah agama yang sempurna. Islam bukan hanya agama yang mengatur urusan ibadah saja. Islam adalah agama yang luas. Ekonomi, pergaulan, pendidikan, kesehatan, keamanan, hubungan internasional, sampai pada tatanan negara diatur oleh Islam. Oleh karenanya, mari kita perluas wawasan kita dengan Ilmu Islam, karena semakin dalam kita belajar Islam, semakin kita sadar bahwa ada banyak fakta yang luput dari pengetahuan kita selama ini sebagai muslim. Temukan teman, komunitas, guru yang bisa membimbing dan menambah keimanan kita agar tidak mudah terbawa arus yang menyesatkan dan memecah belah umat.</p>
<p>Wallahu A’lam Bishawab</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ketika-pajak-zakat-dan-wakaf-dianggap-sama-benarkah/">Ketika Pajak, Zakat, dan Wakaf Dianggap Sama, Benarkah?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/cdn01.metrotvnews.com/content/2025/08/16/NP6C3XXZ/t_68a0717e38472.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pajak dengan Zakat, Tak Bisa Disamakan</title>
		<link>https://jakpos.id/pajak-dengan-zakat-tak-bisa-disamakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Aug 2025 00:55:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91177</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pajak-dengan-zakat-tak-bisa-disamakan/">Pajak dengan Zakat, Tak Bisa Disamakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</strong></em></p>
<p>Di negara yang menerapkan aturan kapitalis, pajak menjadi tumpuan pemasukan APBN. Pemerintah bahkan mencari objek pajak baru, seperti pajak warisan, pajak karbon, rumah ketiga, dan lain-lain. Sedangkan pajak yang sudah ada, tarifnya dinaikkan berkali-kali lipat, seperti pajak bumi bangunan (PBB). Tentunya, pendapatan negara di negara kapitalis, yang paling utama adalah pajak dengan dalih bisa mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.</p>
<p>Bahkan, kalimat terindah dan menggoda saat melakukan penarikan pajak yakni ‘dari rakyat untuk rakyat’, tapi rakyat mana yang mendapatkan kesejahteraan? Nyatanya, justru manfaat hanya dirasakan oleh orang-orang kaya dan para pejabat, mulai dari fasilitas yang diterima oleh para pejabat, hingga rasa keadilan dalam pepajakan. Namun, hal tersebut tidak dirasakan masyarakat secara keseluruhan, malah berdasarkan persentase pendapatan, masyarakat miskinlah yang membayar pajak lebih banyak ketimbang orang super kaya. Sungguh menyesakkan dada, justru rakyat miskin yang membiayai hidup orang-orang kaya dengan pajak. Inikah implementasi keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, ayat kelima dasar negara Pancasila?</p>
<p>Ternyata, pemerintah yang menerapkan sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi, sementara sumber daya alam (SDA) yang berlimpah justru diserahkan kepada swasta kapitalis. Sehingga rakyat tidak bisa menikmati keberlimpahan SDA yang memang Allah SWT berikan untuk dimanfaatkan oleh negara yang hasilnya untuk rakyat. Namun, saat ini dengan pajak, rakyat makin dicekik, makin banyak yang jatuh ke jurang kemiskinan, sedangkan para kapitalis makin kaya raya dan mendominasi ekonomi negara karena mendapatkan fasilitas dari pemerintah.</p>
<p>Bahkan, undang-undang yang ada dibuat hanya untuk memanjakan para kapitalis. Sedangkan rakyat semakin merasakan sulit hingga melilit. Oleh karena itu, pajak dalam kapitalisme Adalah zalim dan mengambil harta rakyat miskin. Uang hasil pajak tidak menyejahterakan rakyat miskin karena digunakan untuk proyek-proyek yang menguntungkan kapitalis. Kebijakan pajak juga menganakemaskan kapitalis, seperti tax amnesty, atau hal–hal yang memuluskan kegiatan bisnis para kapitalis.</p>
<p>Bahkan, saat ini di berbagai daerah penarikan pajak dinilai tinggi sehingga menimbulkan kekisruhan, salah satunya seperti yang terjadi di Pati, Jawa Tengah yang merembet ke daerah lainnya yang mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Pemerintah daerah menaikkan harga nilai jual objek pajak (NJOP) karena mencari pendapatan dari PBB-P2. Beberapa Pemda mengklaim kenaikan tersebut lumrah mengingat mereka tidak pernah menaikkan NJOP lebih dari satu dekade terakhir. Astaqfirullah, hal yang mencekik rakyat dan menambah penderitaan sudah diangap hal yang LUMRAH.</p>
<p>Tidakkah kejadian di Pati, Jawa Tengah menjadi pembelajaran, rakyat sudah terhimpit dan terbebani dengan penarikan pajak yang semena-mena bagaikan hidup di jaman kolonial. Rakyat diperas tanpa ampun guna mensejahterakan kehidupan para pejabat.</p>
<p>Namun yang sangat menyedihkan justru negara melalui Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengapresiasi kajian CELIOS (Center of Economic and Law Studies) mengusulkan 10 pajak baru yang diklaim bisa menghasilkan Rp388,2 triliun. Yakni, (1) pajak kekayaan, ada potensi penerimaan sekitar Rp81,6 triliun hanya dari pajak 50 orang terkaya di Indonesia, (2) pajak karbon diklaim bisa menghasilkan Rp76,4 triliun, (3) pajak produksi batu bara dengan potensi penerimaan negara Rp66,5 triliun, (4) pajak windfall profit dari sektor ekstraktif, ada potensi penerimaan sekitar Rp50 triliun dari kenaikan laba berturut-turut berkat lonjakan atau booming harga komoditas di pasar internasional, (5) pajak penghilangan keanekaragaman hayati senilai Rp48,6 triliun sebagai kompensasi kerusakan keanekaragaman hayati yang terjadi di Indonesia, (6) pajak digital potensinya mencapai Rp29,5 triliun, (7) peningkatan tarif pajak warisan berpotensi menghasilkan Rp20 triliun, (8) pajak kepemilikan rumah ketiga sebesar Rp4,7 triliun, (9) pajak capital gain Rp7 triliun yang didapatkan negara dari keuntungan saham dan aset finansial dan (10) cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Opsi ini diklaim bisa meraup penerimaan Rp3,9triliun, sekaligus mendukung aspek kesehatan dengan mengurangi potensi diabetes (CNNIndonesia, 12/8/2025).</p>
<p>Ditambah lagi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani di saat menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, dalam ‘Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang’ dan peresmian ‘Brand Ekonomi Syariah’, dalam pidatonya mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Menurutnya, mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Secara keseluruhan, ia menjelaskan terdapat 4 sifat Nabi Muhammad SAW yang dapat diteladani menjadi fondasi tata kelola yang baik, yakni siddiq, amanah, tablig, dan fatonah (CNBCIndonesia, 13/8/2025).</p>
<p>Hanya karena ambisi menggenjot penerimaan pajak yang sedang seret, Sri Mulyani mengatakan kewajiban pajak sama dengan zakat dan wakaf. Hal ini diharapkan berhasil karena mayoritas masyarakat Indonesia Muslim, beragama Islam yang diwajibkan untuk berzakat. Namun, sadarlah pajak berbeda dengan zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi Muslim yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta mencapai haul. Wakaf hukumnya sunah, bukan sebuah kewajiban.</p>
<p>Tak hanya itu, pajak dalam Islam hanya dipungut dari lelaki Muslim yang kaya, untuk keperluan penting yang sudah ditentukan syariat sebagaimana tercantum dalam kitab Al-Amwal, sifatnya temporer hanya ketika kas negara kosong. Sementara pajak adalah kewajiban semua orang baik yang kaya maupun miskin. Hukum pajak buatan manusia juga bisa berubah-ubah disesuaikan dengan kebutuhan manusia.</p>
<p>Zakat buatan Allah SWT yang tidak akan pernah berubah-ubah. Di dalam Islam, pos zakat merupakan salah satu dari sumber pemasukan APBN Khilafah (baitulmal), selain dari pos kepemilikan umum, serta pos fa’i dan kharaj. Pengeluaran zakat (objek penerimanya) pun sudah ditentukan oleh syariat, yaitu hanya 8 asnaf sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah at-Taubah ayat 60.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/pajak-dengan-zakat-tak-bisa-disamakan/">Pajak dengan Zakat, Tak Bisa Disamakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/asset.kompas.com/crops/-jvX4dBFefWGyUGYo3IugUVevho=/32x22:1000x667/1200x800/data/photo/2022/04/25/6266aa4c78a71.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Lewat Program Qurbanmu, LazisMu Ajak Umat untuk Bahagiakan Sesama</title>
		<link>https://jakpos.id/luncurkan-qurbanmu-lazismu-targetkan-himpun-rp-695-m-di-idul-adha/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 May 2025 11:19:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Humanitas]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Adha]]></category>
		<category><![CDATA[LazisMu]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86448</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Muhammadiyah (LazisMu) meluncurkan program bertajuk "Qurbanmu: Bahagiakan Sesama."</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/luncurkan-qurbanmu-lazismu-targetkan-himpun-rp-695-m-di-idul-adha/">Lewat Program Qurbanmu, LazisMu Ajak Umat untuk Bahagiakan Sesama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Menyambut Idul Adha 1446 H/2025 M, Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Muhammadiyah (LazisMu) meluncurkan program bertajuk &#8220;Qurbanmu: Bahagiakan Sesama.&#8221;</p>
<p>Ketua Badan Pengurus LazisMu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, mengatakan bahwa pihaknya menargetkan penghimpunan kurban senilai lebih dari Rp 69,5 miliar pada tahun ini. Seluruh amanah dari pekurban itu akan disalurkan ke berbagai wilayah Indonesia hingga luar negeri.</p>
<p>Ia melanjutkan, kurban bukanlah sekadar ritual tahunan. Ibadah ini berdampak sosial nyata di tengah masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Karena itu, LazisMu menghadirkan QurbanMu sebagai sebuah program inovatif yang menghubungkan antara pekurban dan para penerima manfaat.</p>
<p>&#8220;Di dalamnya, ada inovasi berupa RendangMu, produk kemasan daging kurban tahan lama yang dapat menjangkau penerima manfaat secara lebih tepat sasaran,” ujar Rais dalam acara peluncuran program QurbanMu di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (8/5/2025).</p>
<p>Direktur Utama LazisMu Pusat, Ibnu Tsani mengatakan, pelaksanaan kurban via LazisMu terjamin aman, sesuai syariat, dan profesional. Selain itu, pihaknya juga menerapkan prinsip ramah lingkungan sehingga menggunakan kemasan dari anyaman bambu (besek), alih-alih kantong plastik, dalam distribusi daging kurban.</p>
<p>“LazisMu juga diaudit secara syariah dan oleh kantor akuntan publik, serta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun 2023,” ucap Ibnu.</p>
<p>Ia menambahkan, penyaluran hewan kurban tak hanya difokuskan di dalam negeri, tetapi juga menjangkau hingga luar negeri, termasuk Palestina. Distribusi ini mendayagunakan jaringan pimpinan cabang istimewa Muhammadiyah/&#8217;Aisyiyah di mancanegara.</p>
<p>Pada tahun ini, LazisMu menargetkan nilai penghimpunan kurban sebesar Rp 69.538.012.822 dari 1.277 kantor layanan yang tersebar di 34 provinsi. Adapun para penerima manfaat yang menjadi sasaran distribusinya mencakup berbagai pihak. Itu mulai dari penyintas bencana alam; panti asuhan; masyarakat di kawasan rawan stunting; wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T); serta kantong-kantong kemiskinan di perkotaan dan perdesaan.</p>
<p>Untuk memudahkan masyarakat, Lazismu juga memperbanyak saluran donasi dan metode pembayaran. “Kami membuka banyak rekening pembayaran sebagai bentuk optimalisasi layanan kurban,” kata Ibnu.</p>
<p>Di tempat yang sama, Ketua Panitia Program QurbanMu Aditya Rizki menjelaskan, program ini mencakup tiga jenis aspek, yaitu kurban kemasan, kurban daging segar (fresh meat), dan sedekah daging.</p>
<p>Kurban kemasan berupa rendang kaleng 200 gram dari hasil penyembelihan sapi kurban. Adapun program fresh meat membagikan daging segar langsung kepada penerima.</p>
<p>Sementara itu, program sedekah daging ditujukan bagi masyarakat yang ingin berbagi namun belum mampu berkurban secara utuh. “Tujuannya adalah memfasilitasi semangat masyarakat dalam membantu sesama melalui syiar kurban,” jelas Aditya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/luncurkan-qurbanmu-lazismu-targetkan-himpun-rp-695-m-di-idul-adha/">Lewat Program Qurbanmu, LazisMu Ajak Umat untuk Bahagiakan Sesama</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/muhammadiyah.or.id/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-08-at-16.35.29.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 di Depok dan Jabotabek Sebesar Rp47 Ribu</title>
		<link>https://jakpos.id/baznas-tetapkan-zakat-fitrah-2025-di-depok-dan-jabotabek-sebesar-rp47-ribu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Mar 2025 05:36:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat fitrah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=83888</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jumlah tersebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/baznas-tetapkan-zakat-fitrah-2025-di-depok-dan-jabotabek-sebesar-rp47-ribu/">Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 di Depok dan Jabotabek Sebesar Rp47 Ribu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Jumlah tersebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp47 ribu. Jumlah tersebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,&#8221; kata Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, dalam keterangannya, Jumat (7/3).</p>
<p>Selain besaran nilai zakat, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.</p>
<p>Kiai Noor menyatakan keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, tetapi hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.</p>
<p>Namun demikian, Kiai Noor mengatakan bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.</p>
<p>Zakat fitrah, sambungnya, ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri (saat sebelum khatib naik mimbar).</p>
<p>&#8220;Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,&#8221; katanya.</p>
<p>Pada saat keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/baznas-tetapkan-zakat-fitrah-2025-di-depok-dan-jabotabek-sebesar-rp47-ribu/">Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 di Depok dan Jabotabek Sebesar Rp47 Ribu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/baznas.jogjakota.go.id/assets/instansi/baznas/article/20230323205307.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Dekan FKIP UIA Dorong Mahasiswa Tingkatkan Literasi Perzakatan</title>
		<link>https://jakpos.id/dekan-fkip-uia-dorong-mahasiswa-tingkatkan-literasi-perzakatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Feb 2025 07:21:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Humanitas]]></category>
		<category><![CDATA[JUFI]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis Filantropi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=82758</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Islam As-Syafiiyah (UIA) Dr. Misbah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dekan-fkip-uia-dorong-mahasiswa-tingkatkan-literasi-perzakatan/">Dekan FKIP UIA Dorong Mahasiswa Tingkatkan Literasi Perzakatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><br />
<a href="https://www.depokpos.com/">DEPOKPOS</a></strong> &#8211; Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Islam As-Syafiiyah (UIA) Dr. Misbah Fikrianto MM., M.Pd., M.Si mengungkapkan zakat merupakan salah satu kewajiban setiap muslim. Menurut Misbah, syariat zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa.</p>
<p>&#8220;Zakat kewajiban kita sebagai umat muslim. Dengan zakat kita bisa membersihkan jiwa-jiwa kita,&#8221; kata Misbah saat memberi sambutan dan membuka Outlook Zakat yang diselenggarakan Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) bekerja sama dengan UIA, Jumat (31/1/2025) di Kampus UIA, Kota Bekasi, Jawa Barat.</p>
<p>Misbah melanjutkan, zakat tak hanya bermanfaat bagi mereka yang menunaikannya. Tetapi juga bagi masyarakat luas. Sehingga zakat menjadi instrumen penting bagi kesejahteraan umat.</p>
<p>Menunaikan zakat, lanjut Misbah, berarti menyempurnakan ajaran Islam. &#8220;Sehingga kita bisa menjadi umat muslim yang kamil dan syamil dengan menunaikan semua kewajiban yang melekat di dalam kehidupan,&#8221; jelas Misbah.</p>
<p>Pada kesempatan ini, Misbah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi zakat di lingkungan UIA. Menurut Misbah, diskusi ini bermanfaat untuk meningkatkan literasi zakat bagi mahasiswa.</p>
<p>Sementara itu Ketua Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) Wiyanto dalam sambutannya mengatakan potensi zakat lingkup nasional sangat besar. Tapi realisasi penghimpunan tidak melebihi angka 12 persen.</p>
<p>&#8220;Sehingga ini perlu edukasi kepada umat, agar kesadaran berzakat meningkat,&#8221; ujar Wiyanto.</p>
<p>Untuk itu, lanjut Wiyanto, pada Outlook Zakat dibahas strategi pengembangan dan penghimpunan zakat. Salah satunya melalui saluran digital.</p>
<p>Outlook Zakat Jufi-UIA menghadirkan berbagai narasumber kompeten. Hadir pembicara kunci Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Dr. Hj. Syifa Fauzia M.Art.</p>
<p>Pembicara lainnya, Wakil Dekan Fakultas Agama Islam UIA Mahfuz M.E. M.Si, Kepala Operasional Layanan Amal Amaliah Astra Winarsih dan Ketua Harian LAZ Persis Jakarta Ichwan Muttaqien. Hadir sebagai peserta diskusi mahasiswa UIA dan praktisi filantropi.*</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/dekan-fkip-uia-dorong-mahasiswa-tingkatkan-literasi-perzakatan/">Dekan FKIP UIA Dorong Mahasiswa Tingkatkan Literasi Perzakatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/industry.twic.pics/uploads/berita/detail/88860.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ketua BKMT: Inovasi Digital Permudah Zakat dan Donasi Umat</title>
		<link>https://jakpos.id/ketua-bkmt-inovasi-digital-permudah-zakat-dan-donasi-umat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Feb 2025 07:17:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Humanitas]]></category>
		<category><![CDATA[BKMT]]></category>
		<category><![CDATA[JUFI]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis Filantropi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Syifa Fauzia]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=82755</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menurut Syifa, membayar zakat dengan platform digital tentu bentuk inovasi yang perlu disyukuri.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ketua-bkmt-inovasi-digital-permudah-zakat-dan-donasi-umat/">Ketua BKMT: Inovasi Digital Permudah Zakat dan Donasi Umat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Menurut Syifa, membayar zakat dengan platform digital tentu bentuk inovasi yang perlu disyukuri</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Dr. Hj. Syifa Fauzia M.Art mengatakan saat ini dengan kemudahan teknologi, setiap muslim bisa membayar zakat dengan platform digital.</p>
<p>Hal ini disampaikan Syifa saat menjadi pembicara kunci pada Outlook Zakat yang digelar Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) bekerja sama dengan Universitas Islam As-Syafiiyah (UIA), Jumat (31/1/2025).</p>
<p>&#8220;Sekarang bayar zakat itu mudah. Kita bisa datang langsung atau cukup transfer dari smartphone. Bahkan beberapa startup filantropi memungkinkan kita berdonasi kapan saja, termasuk dari nominal kecil seperti Rp5.000,&#8221; ungkap Syifa di Kampus UIA, Kota Bekasi, Jawa Barat.</p>
<p>Menurut Syifa, membayar zakat dengan platform digital tentu bentuk inovasi yang perlu disyukuri. Terlebih saat ini, media sosial turut menjadi sarana untuk menyebarluaskan informasi donasi.</p>
<p>&#8220;Di media sosial, kita sering melihat kampanye donasi yang muncul terus-menerus. Dengan sekali klik, kita bisa langsung mengirim bantuan, tanpa perlu repot. Ini adalah bentuk inovasi zakat yang semakin inklusif dan cepat,&#8221; kata Syifa.</p>
<p>Syifa bercerita saat BKMT menggalang dana untuk Palestina dengan memanfaatkan berbagai saluran, termasuk saluran digital. Dalam dua bulan terakhir tahun 2023, BKMT berhasil mengumpulkan dana Rp1,8 miliar, yang kemudian disalurkan ke lembaga kemanusiaan yang menangani krisis di Gaza.</p>
<p>Tak hanya itu, sepanjang tahun 2024, BKMT kembali menggalang dana dan berhasil mengumpulkan total Rp2,2 miliar untuk pengungsi Palestina, termasuk anak-anak yang mengalami penyakit berat di Yordania.</p>
<p>&#8220;Banyak ibu-ibu majelis taklim yang mengumpulkan recehan, dari Rp2.000 hingga Rp5.000, dan dalam waktu singkat bisa terkumpul jutaan rupiah. Ini bukti bahwa sekecil apa pun donasi, jika dilakukan bersama-sama, bisa berdampak besar,&#8221; ujar Syifa.</p>
<p>Acara yang dihadiri oleh mahasiswa dan aktivis filantropi ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya zakat dan sedekah dalam pemberdayaan umat.</p>
<p>&#8220;Apa yang kita miliki harus bermanfaat tidak hanya untuk diri sendiri dan keluarga, tetapi juga untuk umat. Jangan sampai rezeki kita hanya habis untuk diri sendiri tanpa memberikan dampak sosial,&#8221; pesan Syifa.*</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ketua-bkmt-inovasi-digital-permudah-zakat-dan-donasi-umat/">Ketua BKMT: Inovasi Digital Permudah Zakat dan Donasi Umat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/www.muslimobsession.com/uploads/media/2025/02/01/l-005-ddb2da.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>79 Ribu Jiwa Telah Terbebas Buta Aksara Al-Quran Berkat Zakat</title>
		<link>https://jakpos.id/79-ribu-jiwa-telah-terbebas-buta-aksara-al-quran-berkat-zakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Apr 2024 03:40:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Humanitas]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[Laznas]]></category>
		<category><![CDATA[Laznas Dewan Dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=67129</guid>

					<description><![CDATA[<p>Program dakwah di pedalaman menjadi agenda pemberantasan buta aksara al-qur’an yaitu melakukan pembinaan dan pengajaran masyarakat binaan</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/79-ribu-jiwa-telah-terbebas-buta-aksara-al-quran-berkat-zakat/">79 Ribu Jiwa Telah Terbebas Buta Aksara Al-Quran Berkat Zakat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Laznas Dewan Dakwah sejak lima tahun terakhir telah menyalurkan zakat, infak, dan sedekah dari para muzakki dan donatur untuk mendukung program dakwah pengiriman guru ngaji ke pedalaman dan penjuru negeri di Indonesia. Sebanyak 79 ribu lebih jiwa terbina dari program ini.</p>
<p>Sebagai salahsatu lembaga zakat nasional yang memiliki fokus ke program dakwah di pedalaman menjadi agenda pemberantasan buta aksara al-qur’an yaitu melakukan pembinaan dan pengajaran masyarakat binaan agar bisa membaca Al-Qur’an sebagai salah satu bagian penting dalam penyaluran dana ZIS yang diterima dari masyarakat.</p>
<p>Hasil Riset IIQ tahun 2018 menyimpulkan bahwa 65% muslim di Indonesia mengalami buta aksara Al-Qur’an. Berdasarkan data Susenas BPS tahun 2018, sebanyak 58,57% muslim di Indonesia belum bisa membaca Al-Qur’an. (Eni, 2020).</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-post-67129 wp-image-67131" src="https://res.cloudinary.com/dpqg36bu1/images/v1712029090/Screenshot_2024-04-02-10-29-55-87/Screenshot_2024-04-02-10-29-55-87.jpg?_i=AA" alt="" width="700" height="315" /></p>
<p>Alhamdulillah Laznas Dewan Dakwah sejak lima tahun terakhir mulai dari tahun 2019 hingga 2023, sebanyak 79.266 jiwa telah terbina dari dakwah para guru ngaji yang dikirim oleh Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia yang telah dikader di Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mohammad Natsir (STID M. Natsir).</p>
<p>Karena itu, selain pengiriman guru ngaji ke penjuru negeri, Laznas Dewan Dakwah juga memiliki program distribusi mushaf Al-Qu’ran ke penjuru negeri. Sebanyak 16,831 mushaf Al-Qur’an telah tersalurkan kepada masyarakat binaan.</p>
<p>Laznas Dewan Da’wah terus berkomitmen untuk mendukung program-program Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia dalam pengiriman para guru ngaji ke penjuru negeri. Mereka dikirim untuk melakukan pembinaan minimal dua tahun di tempat tugasnya masing-masing.</p>
<p>Selain program pengabdian, program rutin setiap Ramadhan, Dewan Da’wah selalu mengirim para guru ngaji/kader da’i muda untuk berdakwah menghidupkan Ramadhan di penjuru negeri. Bulan Ramadhan 1445 Hijriyyah ini, sebanyak 220 guru ngaji da’i dan da’iyah muda telah dikirim ke berbagai titik tugasnya masing-masing.</p>
<p>Laznas Dewan Dakwah menyampaikan terima kasih kepada para muhsinin dan donatur yang telah ikut serta mendukung program pengiriman guru ngaji di Pedalaman. Ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa dampak zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan melalui laznas dewan dakwah, telah menghidupkan para pejuang fii sabiilillah yang terus membina dan membangun umat dengan cahaya Islam dan berbagai ilmu lainnya. Tunaikan ZAKAT di <a href="https://www.laznasdewandakwah.or.id"><strong>www.laznasdewandakwah.or.id</strong></a></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/79-ribu-jiwa-telah-terbebas-buta-aksara-al-quran-berkat-zakat/">79 Ribu Jiwa Telah Terbebas Buta Aksara Al-Quran Berkat Zakat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Optimalisasi Potensi Zakat di Indonesia</title>
		<link>https://jakpos.id/optimalisasi-potensi-zakat-di-indonesia/</link>
					<comments>https://jakpos.id/optimalisasi-potensi-zakat-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Jul 2017 03:47:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi zakat]]></category>
		<category><![CDATA[potensi zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=13271</guid>

					<description><![CDATA[<p>Potensi zakat Indonesia dalam setahun mencapai Rp 217 triliun. Angka potensial ini muncul dalam riset berjudul&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/optimalisasi-potensi-zakat-di-indonesia/">Optimalisasi Potensi Zakat di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_10093" aria-describedby="caption-attachment-10093" style="width: 664px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAaVBpbFBpVi00UkE.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-post-13271 wp-image-10093" src="http://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/gdwpm_images/0B0VmhKFEqTcAaVBpbFBpVi00UkE.jpg" alt="" width="664" height="332" /></a><figcaption id="caption-attachment-10093" class="wp-caption-text">Ilustrasi. (Istimewa)</figcaption></figure>
<p>Potensi zakat Indonesia dalam setahun mencapai Rp 217 triliun. Angka potensial ini muncul dalam riset berjudul Economic Estimation and Determinations of Zakat Potential in Indonesia oleh Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Islamic Development Bank (IDB) tahun 2011. Namun sayangnya, potensi besar penghimpunan zakat nasional tersebut belum sejalan dengan realisasi di lapangan. Serapan realisasi penghimpunan zakat nasional baru mencapai sekitar 1 persen dari potensi zakat tersebut.</p>
<p>Ini tugas kita semua untuk bisa mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia, terutama lembaga amil zakat (LAZ). Dana zakat sebesar Rp. 217 triliun bila terkumpul akan sangat membantu dalam upaya pengentasan kemiskinan.</p>
<p>Berbagai program dalam pengoptimalan distribusi zakat seperti, rumah sakit dan sekolah gratis berkualitas yang dapat dibangun, beasiswa untuk pelajar/mahasiswa dhuafa, perumahan rakyat, bantuan dana untuk pelaku usaha kecil, dan berbagai program pengentasan kemiskinan lainnya. Semua dapat dioptimalkan bila potensi dana zakat terserap dengan maksimal. Apalagi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada September 2015, penduduk miskin di Indonesia saat ini mencapai 28,51 juta orang atau 11,13 persen dari total jumlah penduduk.</p>
<p>Dana zakat sejatinya mampu berkontribusi dalam upaya menggapai cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa.</p>
<p>Sebab itu, para institusi pengelola zakat tersebut harus bekerja secara profesional. Para LAZ tidak hanya harus memperhatikan dalam aspek penggalangan dana zakat dan menciptakan program pengentasan kemiskinan yang berkualitas. Tetapi juga dalam aspek sosialisasi dan komunikasi. Aspek sosialisasi dan komunikasi sebagai syiar kebermanfaatan zakat amat perlu digalakkan kepada publik. Masih jauhnya realisasi penghimpunan dengan potensi zakat diyakini karena salah satunya masih banyak publik belum memahami perihal zakat.</p>
<p>Sebagian masyarakat Indonesia baru memahami berupa zakat fitrah yang dikeluarkan saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Padahal, jenis zakat beragam mulai dari zakat maal (zakat harta), zakat perniagaan, zakat pertanian, dan zakat peternakan. Dari banyaknya jenis zakat tersebut, perlu adanya edukasi yang lebih kepada masyarakat untuk semakin sadar menunaikan kewajiban berzakat.</p>
<p>Sebagian masyarakat pun masih belum menyalurkan zakatnya lewat badan atau lembaga amil zakat. Para muzaki (pemberi zakat) umumnya memilih secara konvensional dengan langsung memberi kepada mustahik (penerima zakat). (<em><strong>Danayanti/STEI SEBI)</strong></em></p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/optimalisasi-potensi-zakat-di-indonesia/">Optimalisasi Potensi Zakat di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/optimalisasi-potensi-zakat-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kenapa Harus Zakat?</title>
		<link>https://jakpos.id/kenapa-harus-zakat/</link>
					<comments>https://jakpos.id/kenapa-harus-zakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Jun 2017 22:35:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=13078</guid>

					<description><![CDATA[<p>Roadmap keuangan syariah Indonesia tahun 2015-2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahwa nilai ekonomi syariah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kenapa-harus-zakat/">Kenapa Harus Zakat?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_10209" aria-describedby="caption-attachment-10209" style="width: 615px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://www.depokpos.com/arsip/2017/01/optimalisasi-pendistribusian-dana-zis-untuk-kesejahteraan-masyarakat/tata-cara-zakat-mal-jpg/" rel="attachment wp-att-10209"><img decoding="async" class="size-full wp-post-13078 wp-image-10209" src="https://docs.google.com/uc?id=0B0VmhKFEqTcAZk9nWmlOSzhIRDg" alt="" width="615" height="300" /></a><figcaption id="caption-attachment-10209" class="wp-caption-text">Ilustrasi.</figcaption></figure>
<p>Roadmap keuangan syariah Indonesia tahun 2015-2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahwa nilai ekonomi syariah memiliki kesamaan dengan nilai luhur dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia. Nilai dasar ekonomi syariah itu terkait dengan akidah, syariah, dan akhlak yang melahirkan kesetiakawanan (ukhuwah), keadilan, keseimbangan dan kemashlahatan. Sedangankan nilai luhur budaya Indonesia itu sendiri terdiri dari masyarakat berke-Tuhanan yang Maha Esa, adab dan moral yang tinggi, persatuan dan gotong royong, musyawarah untuk mufakat dan kesejahteraan bersama.</p>
<p>Dalam Masterplan Arsitektur Ekonomi Dan Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) yang dirilis oleh BAPPENAS menjelaskan, bahwa zakat merupakan salah satu pilar penting dalam Religious Financial Sector. Keberadaan zakat dalam kerangka ini menjadi komponen penyempurna yang tidak dimiliki oleh model keuangan konvensional.</p>
<p>Status Zakat adalah pengeluaran seorang muslim yang merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan setiap umat islam di seluruh penjuru dunia. Sedangkan objek zakat merupakan harta benda yang dikeluaran, bila tidak ada harta maka tidak ada zakat. Sedangkan posisi zakat adalah hak Allah ta’ala, bukan hak golongan penerima zakat, sebab zakat merupakan ibadah dan Allah berhak atas ibadah manusia. Selain itu, zakat bukanlah pungutan liar tanpa legalitas, sebab Allah telah memerintahkan manusia untuk menunaikannya sebagaimana yang disebutkan dalam qur’an surat Al Baqarah ayat 43, yang artinya : “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”</p>
<p>Disamping itu, hanya Allah yang berhak mengatur penyaluran harta zakat, yang salah satunya Allah mengatur golongan penerima zakat dalam qur’an surat At-Taubah ayat 60, yang artinya : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, yang dilunakan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan hamba sahaya (budak), untuk membebaskan orang yang berhutang (Gharimin) , untuk jalan Allah (Fii Sabilillah), dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu Sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.”</p>
<p>Hal itulah yang menjadi salah satu tiang tegak dan runtuhnya agama islam, yang berkaitan dengan penegakan syariat zakat. Karena zakat berfungsi dalam mengentaskan dan memberantas problem kemiskinan supaya limpahan harta tidak berputar-putar di ranah pemilik kekayaan semata. Dengan zakat setidak-tidaknya kemiskinan dapat diminimalisir dan bahkan dinghilangkan, karena bahaya kemiskinan kerapkali menyeret pada jurang kekufuran. Setidaknya dapat di identifikasi akibat dari kemiskinan melahirkan buta huruf, kesehatan yang lemah, meningkatnya tingkat kejahatan dan kriminalitas. Selain itu, dengan zakat ungkapan yang kaya makin kaya dan miskin makin miskin tidak lagi menyelimuti kehidupan.</p>
<p>Geliat ekonomi syariah yang mulai menemukan momentumnya dan gaung inklusi dalam sektor keuangan menandakan bahwa zakat memiliki peranan yang penting. Setidaknya, ada empat peran yang dapat dilakukan oleh zakat dalam pembangunan ekonomi Indonesia, yaitu : (1) Memoderasi kesenjangan sosial, maksudnya dengan zakat dapat mengurangi ketimbangan sosial ekonomi yang terjadi selama ini, (2) Membangkitkan ekonomi rakyat, maksudnya dengan zakat dapat mengubah status mustahiq menjadi muzakki melalui agenda yang memberdayakan ekonomi masyarakat miskin, (3) Zakat dapat dijadikan sebagai model terobosan dalam pengentasan kemiskinan jangka panjang yang terjadi di negara ini, dan (4) Zakat merupakan pengembangan sumber pendanaan pembangunan kesejahteraan umat diluar APBN maupun APBD.</p>
<p>Hal lain yang perlu kita ketahui dari keuntungan zakat bagi orang yang mengeluarkannya (muzakki), agar semakin tumbuhnya kesadaran jiwa untuk berzakat sekurang-kurangnya ada 5 hal, yaitu : (1) dengan Zakat dapat Membersihkan hati dari bakhil dan kikir, (2) Zakat dapat Membersihkan harta dari hak orang lain, (3) Zakat dapat Memupuk kepedulian kepada orang lemah, (4) Zakat dapat Mengembangkan perolehan harta, dan (5) Zakat dapat Meraih keberkahan kepemilikan harta benda dan keluarga. (Nuraini/STEI SEBI)</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/kenapa-harus-zakat/">Kenapa Harus Zakat?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/kenapa-harus-zakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengupas Perbedaan Sistem Pengelolaan Zakat Indonesia dan Malaysia</title>
		<link>https://jakpos.id/mengupas-perbedaan-sistem-pengelolaan-zakat-indonesia-dan-malaysia/</link>
					<comments>https://jakpos.id/mengupas-perbedaan-sistem-pengelolaan-zakat-indonesia-dan-malaysia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jun 2017 21:12:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Baznas]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat fitrah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.depokpos.com/?p=12798</guid>

					<description><![CDATA[<p>Indonesia dengan Malaysia merupakan dua negara yang memiliki banyak kesamaan. Dimulai dari negara mayoritas muslim&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/mengupas-perbedaan-sistem-pengelolaan-zakat-indonesia-dan-malaysia/">Mengupas Perbedaan Sistem Pengelolaan Zakat Indonesia dan Malaysia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Indonesia dengan Malaysia merupakan dua negara yang memiliki banyak kesamaan. Dimulai dari negara mayoritas muslim terbanyak, kesamaan ras melayu, hingga beberapa adat yang hampir serupa. Namun dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia masih jauh tertinggal dengan negara Malaysia, terutama dalam pemberdayaan zakat.</p>
<p>Zakat sebagai rukun Islam yang ketiga merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayarnya. Zakat dibagikan kepada yang berhak menerimanya, seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Pengelolaan zakat yang baik dapat menjadi sumber dana yang potensial untuk mengentas kemiskinan dan distribusi pendapatan masyarakat secara merata. Allah SWT memerintahkan manusia untuk mengeluarkan zakat melalui Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103 “Ambillah zakat dari harta mereka dengan guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.</p>
<p>Berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2011 menyebutkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia melalui pembentukan Badan Amil Zakat Naional (BAZNAS) yang berkedudukan di ibu kota negara. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Fungsi BAZNAS antara lain; perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Serta pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.</p>
<p>Untuk membantu tugas BAZNAS, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pembentukan LAZ wajib mendapat izin dari pejabat yang dibentuk Menteri. LAZ bersifat nirlaba dan harus bersedia diaudit secara berkala. LAZ juga wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS.</p>
<p>Malaysia yang memiliki penduduk mayoritas muslim memiliki kesadaran tinggi dalam berzakat. Sosialisasi tentang kewajiban berzakat sudah berjalan dengan baik. Ketaatan para muzakki sudah baik sehingga zakat di Malaysia berkembang pesat. Pengumpulan dana zakat di Malaysia dilakukan oleh sebuah lembaga bernama Pusat Pungutan Zakat (PPZ). Lembaga ini dibentuk oleh Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) yang dikepalai oleh seorang Menteri. Tugas PPZ yakni meningkatkan pungutan zakat, memudahkan pembayaran zakat, mendidik masyarakat Islam tentang tanggung jawab zakat, dan memperkenalkan teknologi sistem pungutan zakat. Sedangkan penyaluran zakat bukanlah tugas dari PPZ melainkan Baitul Maal yang tersebar di berbagai wilayah.</p>
<p>Dari paparan diatas terlihat perbedaan pengelolaan zakat di kedua negara ini. Jika ditarik kesimpulan maka perbedaannya ada dua. Pertama, sistem manajemen pengelolaan yang berbeda. Malaysia memiliki satu pusat dalam pengumpulan dana zakat yaitu PPZ, barulah Baitul Maal yang menyalurkannya. Sedangkan Indonesia, LAZ dibolehkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat.</p>
<p>Kedua, perbedaan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat. Malaysia memiliki kesadaran lebih tinggi dibanding Indonesia. Karena itu perkembangan zakat di Malaysia jauh lebih pesat.</p>
<p>Melihat kedua perbedaan di atas, pemerintah Indonesia harus segera mengambil tindakan dalam upaya meningkatkan dana zakat. Karena dengan terkumpulnya dana zakat, dapat menjadi salah satu solusi untuk pembangunan. Pemerintah harus memperbaiki sistem pengelolaan zakat agar dapat optimal baik dari pengumpulan hingga penyaluran. Upaya peningkatan pengelolaan zakat tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat. Selain karena kewajiban yang harus ditunaikan, zakat juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama manusia. (Maesya’bani/STEI SEBI-Depok)</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/mengupas-perbedaan-sistem-pengelolaan-zakat-indonesia-dan-malaysia/">Mengupas Perbedaan Sistem Pengelolaan Zakat Indonesia dan Malaysia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jakpos.id/mengupas-perbedaan-sistem-pengelolaan-zakat-indonesia-dan-malaysia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
