Oleh: Anisa Bella Fathia, S.Si., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Tak habis pikir, KPK mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat. Tiga di antaranya Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok dan seorang juru sita dan empat orang lainnya pihak dari PT Karabha Digdaya PT KRB, sebuah badan usaha dari Kementerian Keuangan yang berfokus pada pengelolaan aset, salah satunya adalah direkturnya. OTT ini terkait dugaan praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan PT KRB dengan masyarakat di Depok. Tim KPK memergoki adanya transaksi atau penyerahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH) (liputan6.com, 6/2/26).
Kejadian ini mendapatkan respons dari istana, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, dengan kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang mulai berlaku pada 2026, para hakim seharusnya tidak lagi tergoda melakukan praktik menyimpang. Padahal, menurutnya, pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim (merdeka.com, 6/2/26).
Padahal, tahun lalu Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen yang mulai berlaku awal 2026. Besarannya bervariasi sesuai golongan, dengan tunjangan hakim karier berkisar antara Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan (setkab.go.id, 12-6-2026). Kenaikan ini diharapkan dapat meminimalisir praktik suap di pengadilan dengan dalih kesejahteraan. Namun faktanya, meski tunjangan telah dinaikkan hingga 280 persen, praktik korupsi masih saja terjadi, kok bisa masih korupsi?
Alih-alih semakin jujur dan adil dalam profesinya, malah ditemukan oknum hakim yang diduga menerima suap. Tinta Perpres masih basah, baru saja bulan Juni 2025 resmi ditetapkan kenaikkan gaji tunjangan para hakim. Wajar saja istana pun sampai berkomentar. Bila dicermati lebih dalam, sebenarnya kenaikkan gaji bukanlah parameter utama untuk mencabut budaya korupsi sampai ke akarnya. Dinaikkan sampai 500 persen pun tidak menutup kemungkinan oknum hakim masih bermain ‘curang’ dalam pengadilan. Permasalahan utama ada dalam faktor internal diri seorang hakim dan bagaimana sistem kehidupan dalam negara tersebut.
Hari ini kita berada dalam sistem kapitalis sekuler, manusia memiliki kebebasan kepemilikan. Sehingga yang kaya semakin kaya, dan yang miskin harus siap bertahan dalam kerasnya kehidupan. Sistem sekuler ini tanpa sadar mencetak keperibadian serakah, karena tidak adanya batasan kepemilikan bagi setiap individu.
Orang yang sudah punya kendaraan dan rumah mewah, masih ingin memiliki vila, setelah punya vila, ingin punya jet pribadi, kemudian pulau pribadi dan seterusnya selama ia memiliki harta maka ia bisa memenuhi hawa nafsunya. Maka budaya korupsi yang sudah melekat dari zaman penjajahan Belanda dulu masih terus ada sampai sekarang bahkan seterusnya selama sistem kapitalis sekuler ini masih kita adopsi.
Sisi lainnya, seorang laki-laki yang bekerja mencari nafkah dalam sistem kapitalis ini juga akan berusaha keras mencari tambahan uang sebanyak-banyaknya untuk bisa menghidupi dirinya dan keluarganya. Karena angka kemiskinan yang juga tinggi, membuat para laki-laki gelap mata tidak peduli halal-haram yang penting bisa tetap pulang membawa cukup uang. Karena bila jatuh miskin, keluarga pasti terlantar, negara pasti abai.
Seorang hakim meski sudah disumpah, dinaikkan kesejahteraan gajinya masih mungkin membuka celah berbuat korupsi karena hidup di tengah sistem yang menyuburkan sifat keserakahan. Budaya hedonis, flexing, gempuran gaya hidup bermewah-mewahan menjadi standar kebahagiaan semu.
Kita lihat dari kacamata Islam, Islam bukan hanya agama ritual yang mengatur masalah ibadah mahdah saja seperti shalat dan puasa. Islam merupakan agama yang mengatur hubungan kita dengan Allah, diri sendiri dan manusia lainnya. Termasuk mengatur sistem pengadilan. Sistem pengadilan dalam Islam sangat unik, berbeda dengan pengadilan yang ada saat ini.
Sebagaimana yang diajarkan Montesque, kekuasaan menjadi tiga yakni legislatif, eksekutif dan judikatif. Kekuasaan pengadilan (judikatif) tidak bisa diawasi dan dikontrol oleh negara. Sebaliknya, di dalam Islam, tiga kekuasaan itu menyatu. Meski dalam ranah pengadilan, seorang hakim harus independen, ia wajib diawasi dan dikontrol oleh Khalifah.
Begitu pula dengan syarat pengangkatan hakim (Qadhi). Khalifah harus mengangkat Qadhi yang kredibel dari segi keilmuan dan kepribadiannya. Bahkan juga diiriwayatkan, selain dari kemampuan ilmu dan ketinggian akhlaknya haruslah ia memiliki akidah Islam yang kokoh. Ditambah, senantiasa memutuskan setiap perkara dengan Al-Qur’an dan sunnah dan takut serta selalu merasa diawasi Allah SWT, karena taruhannya surga atau neraka.
Nabi SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga. Dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang menghukumi secara tidak benar, padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka. Seorang hakim yang bodoh, lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka. Seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga” (HR at-Tirmidzi).
Dengan kesadaran itu, seorang Qadhi tidak akan berani bermain api, memperjualbelikan perkara, menerima suap, atau melakukan korupsi. Dalam sistem Islam, Qadhi digaji dari baitul mal, namun diwajibkan fokus penuh pada tugas peradilan dan meninggalkan seluruh urusan bisnis pribadi. Ia juga dilarang menerima hadiah karena dapat mencederai kredibilitas dan independensinya. Inilah gambaran peran Qadhi dalam Islam dan contoh sistem peradilan yang seharusnya diterapkan di dunia. []

