Waduh! 2 Titik Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos Merupakan Mitra PDAM Tirta Asasta

Waduh! 2 Titik Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos Merupakan Mitra PDAM Tirta Asasta

Dua titik pengeboran air tanah tersebut bekerjasama dengan BUMD Kota Depok PT Tirta Asasta

DEPOK – Setelah menjadi sorotan publik, anggota Dewan Komisi C dan D DPRD Kota Depok melakukan inspakesi mendadak terkait aktivitas pengeboran air tanah di wilayah Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, dalam temuannya mayoritas dinyatakan ilegal.

‎Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir, menyebutkan bahwa dari enam titik yang disidak, lima di antaranya berada di Kecamatan Tapos, tepatnya di Kelurahan Leuwinanggung dan satu titik lainnya berada di wilayah Kecamatan Cilodong.

‎“Dari hasil sidak, mayoritas pengusaha belum memiliki izin,” kata Abdul Khoir, Sabtu (2/8/2025).

Yang lebih mengejutkan, dua titik pengeboran tersebut  diduga menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Asasta.

Abdul Khoir menyebut kerja sama itu belum cukup untuk membuktikan legalitas formal.

‎”Mereka memang bekerja sama dengan PT Tirta Asasta, tapi itu pun belum mencerminkan legalitas formal yang utuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, ‎Abdul Khoir menyebutkan bahwa aktivitas distribusi air dari titik-titik tersebut cukup masif dilakukan. Dari keterangan penjaga lokasi, setiap titik dapat mengisi antara 50 hingga 60 truk tangki per harnyai.

“‎Satu lokasi mengeluarkan sekitar 50 rit per hari. Dikalikan enam titik, artinya ada sekitar 300 rit setiap harinya. Kalau setiap rit memuat sekitar 8.000 liter, totalnya bisa mencapai 2.400 meter kubik air tanah yang keluar dari Tapos setiap hari,” ungkapnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa nilai ekonomis dari praktik ini cukup besar. Terlebih aktivitas ini beroperasi tanpa henti selama 24 jam penuh.

‎“Sayangnya, potensi sebesar ini tidak berkontribusi apa-apa bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Tidak ada retribusi, tidak ada pemasukan untuk pemerintah kota,” tegasnya.

‎Abdul Khoir berjanji akan segera memanggil para pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut. I

Bacaan Lainnya

a juga mendorong pemerintah agar cecara tegas menertibkan perizinan dan memastikan agar setiap aktivitas pemanfaatan air tanah memberi kontribusi nyata bagi Kota Depok.

‎Ditempat yang sama, anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Samsul Maarip,mengatakan bahwa dari enam titik pengeboran yang dikunjungi, hampir seluruhnya belum memenuhi persyaratan izin secara administratif.

‎Ia meminta agar Pemkot Depok segera memperbaiki sistem perizinan dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengambilan air tanah, demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan fiskal bagi daerah.

‎Saat ini, air yang diambil dari wilayah Kecamatan Tapos justru tidak memberikan tambahan PAD bagi Kota Depok. Ironisnya lagi distribusi air tersebut dilakukan melalui jalan-jalan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan secara masif.

‎”Pengambilan air harus diatur dengan tertib, agar sejalan dengan tertib administrasi yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” Pungkasnya.

Sebelumnya, Camat Tapos, Jarkasih, mengkonfirmasi adanya aktivitas pengeboran air tanah ilegal tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Setidaknya, duduga ada enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal dan memicu keresahan warga, terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *