Abdul Latif Diduga disekap dan Dianiaya oleh Oknum Karyawan Pedal Padel, Nugraha Budi S. SH Akan Dampingi Secara Hukum

Abdul Latif  Diduga disekap dan Dianiaya oleh Oknum Karyawan Pedal Padel, Nugraha Budi S. SH Akan Dampingi Secara Hukum

Jakarta, jakpos.id – Kronologi kejadian bermula saat keluarga Abdul Latif didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai karyawan Pedal Padel menyampaikan bila Abdul Latif yang baru bekerja kurang lebih 2 (dua) bulan “diduga melakukan pencurian Raket Padel pada tanggal 21 Juni 2026.

Kemudian oknum karyawan Pedal Padel tersebut meminta kepada orang tua Abdul Latif mengembalikan uang pengganti Raket Padel dimaksud senilai Rp 50 juta rupiah.

Karena Abdul Latif adalah keluarga kurang mampu, maka ibunya menyanggupi bisa membayar penuh tapi dengan cara mengangsur, dengan menawarkan untuk mencicil 1 (satu) bulan Rp 1.000.000 kepada pihak Pedal Padel, disisi lain oknum karyawan Pedal Padel tersebut tetap meminta uang pengganti Rp 50.000.000 secara penuh, karena dirumah tersebut ada adik kandung Abdul Latif yang memiliki sepeda motor, mirisnya oknum karyawan Pedal Padel tersebut lalu merampas 2 (dua) sepeda motor milik adiknya Abul Latif beserta Handphone Xiaomi kemudian dibawa ke kantor Pedal Padel.

Bersamaan dengan itu Abdul Latif dibawa ke kantor Pedal Padel dan diduga kuat mengalami penyekapan, penganiayaan berat hingga muka lebam, matanya membiru, gigi patah dan kaki mengalami luka berat.

Abdul Latif diduga menerima Penganiayaan dan penyekapan sekitar 2 hari, hingga pada tanggal 23 Juni 2026 Abdul Latif mencoba menghubungi keluarganya dengan meminjam salah handphone milik seorang karyawan Pedal Padel dan diketahui dalam video call yang direkam oleh keluarga terlihat wajah Abdul Latif tampak lebam dan mata membiru.

Abdul Latif dan keluarganya tinggal di Jalan Kostrad Petukangan Utara, Jakarta Selatan tak jauh dari Kantor Hukum NUGRAHA BUDI S. SH & REKAN, dari apa yang menimpa Abdul Latif akhirnya keluarga mencoba untuk konsultasi Hukum terkait yang Penganiayaan dan penyekapan yang dialami Abdul Latif.

Tim Kantor Hukum NUGRAHA BUDI S.SH & REKAN segera membantu secara Pro Bono (Cuma Cuma) kepada Keluarga Abdul Latif dan setelah menerima Surat Kuasa dari keluarga Abdul Latif pada tanggal 24 Juni 2026 bersama Ibu dan Adik Abul Latif melaporkan tindak pidana Penyekapan Perampasan Penganiayaan Berat kepada Kepolisian Resort Jakarta Selatan dengan 2 Laporan LP 1: LP/B/2471/V1/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA LP 2: LP/B/ 2472 / VI /2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Polres Metro Jakarta Selatan saat menerima aduan 2 laporan langsung bergerak cepat dan memproses penyelidikan secara profesional melakukan menggerebekan ke Kantor Pedal Padel dan mengamankan terduga Para pelaku karyawan Pedal Padel kurang lebih 11 orang yang diduga pelaku tindak pidana penyekapan pemerasan penganiayaan berat tersebut untuk dilakukan Penyelidikan Penyidikan lebih lanjut secara profesional.

Kuasa Hukum Abdul Latif NUGRAHA BUDI. S. SH, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan atas tindakan yang cepat dan terukur untuk membantu rakyat kecil yang mengalami tindakan dugaan main hakim sendiri, tindakan kekerasan penyekapan penganiayaan berat dan perampasan yang berdasarkan KUHP ancaman hukuman antara 9 s/d 15 tahun, oleh karena itu para pelaku dugaan tindak pidana tersebut dapat dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru, terang Nugraha Budi S. SH melalui siaran persnya pada hari Kamis, 25 Juni 2026.

Walaupun Abdul Laif sudah dibebaskan dan sudah dirumah orang tuanya, namun keluarga Abdul Latif masih mengalami trauma dan ketakutan adanya ancaman dari para oknum Pedal Padel tersebut, mereka memerlukan bantuan pendampingan baik dari aparat Kepolisian dan pihak terkait dalam upaya melindungi keluarga Abdul Latif dan memulihkan trauma yang menimpa Abdul Latif, ” ujar Nugraha.(Handoko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *