Jakarta, jakpos.id – Dugaan keberadaan arena sabung ayam kembali mencuat di Kota Bekasi. Kali ini, aktivitas sabung ayam yang disebut warga berlangsung di Desa Pantai Makmur Muara Tawar dekat lapangan bola, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi Kota, menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan praktik perjudian.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga kepada awak media. Warga mengaku resah terhadap keberadaan lokasi yang disebut sebagai kalangan sabung ayam dan sudah berlangsung selama 2 tahun berjalan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan sekaligus memunculkan persoalan sosial dan ekonomi serta disertai praktik taruhan.
Dalam penelusuran media ke lokasi yang disebut warga, ditemukan sebuah lokasi yang oleh masyarakat sekitar disebut sebagai tempat berlangsungnya aktivitas sabung ayam yang berlangsung 2 kali seminggu, yakni pada hari Sabtu dan Minggu.
Praktek sabung ayam yang disertai dengan taruhan tersebut dimulai sejak pukul 09.00Wib pagi hingga pukul 21.00Wib malam. Bahkan dari keterangan warga sekitar, peserta sabuk ayam berjumlah hingga ratusan orang peserta dan disertai taruhan pakai uang.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas di lokasi tersebut disebut tidak hanya melibatkan masyarakat sekitar. Dan koordinator pengelolannya disebut dengan panggilan akrab bernama Roban.
“Yang datang bermain bukan hanya warga sekitar, tetapi juga pemain dari daerah lain. Kami berharap praktek sabung ayam dengan taruhan itu merupakan arena perjudian, segera ditindak karena masyarakat kecil yang akhirnya bisa terdampak,” katanya, Minggu, (6/9/2026).
Informasi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum. Aktivitas tersebut benar berlangsung secara berulang hingga 2 tahun berjalan, publik patut memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana pemantauan dilakukan oleh aparat di wilayah hukum Polsek Taruma Jaya dan Polres Bekasi Kota.
Warga juga meminta pemberantasan perjudian harus dijalankan secara konsisten hingga tingkat bawah.
Penindakan, menurut mereka, tidak semestinya hanya berorientasi pada perjudian daring, tetapi juga mencakup praktik perjudian konvensional seperti sabung ayam.
“Kita berharap kepada aparat kepolisian untuk benar benar menjalankan tupoksinnya memberantas perjudian sabuk ayam di Muara Tawar tersebut benar-benar dijalankan,” ujar warga tersebut.
Desakan warga juga diarahkan agar aparat tidak berhenti pada pembubaran Lokasi saja, tapi unsur perjudian harus di usut. Mereka berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi pihak yang menyelenggarakan, memfasilitasi, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dalam sistem Hukum Pidana Indonesia. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai perjudian, antara lain melalui Pasal 426 ayat (1) yang mengatur perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat kepolisian. Apakah informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan, apakah ditemukan unsur taruhan, sejak kapan aktivitas berlangsung, serta siapa pihak yang mengelola lokasi tersebut.
Transparansi penanganan juga diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status aktivitas sabung ayam di Muara Tawar yang dipersoalkan.(Handoko)





