Oleh: Khoeriyah Apendi, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Gonjang-ganjing harga BBM di Indonesia terjadi di tengah fluktuasi harga energi global akibat tensi geopolitik, khususnya konflik di Timur Tengah. Pemerintah memastikan BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan hingga saat ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kepanikan, antrean panjang di SPBU di berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, dan Makassar akibat isu kenaikan harga.
Faktanya, kenaikan justru terjadi pada BBM nonsubsidi selama Februari-Maret 2026 dengan kisaran 5-10%. Kenaikan ini dipengaruhi oleh harga minyak dunia yang menembus US$100 per barel, serta faktor lain seperti nilai tukar rupiah dan pajak. Mekanisme harga BBM nonsubsidi yang mengikuti pasar global membuat Indonesia rentan terhadap gejolak internasional.
Dari sisi fiskal, kenaikan harga minyak global memberi tekanan besar pada APBN. Setiap kenaikan US$1 per barel berpotensi menambah beban negara hingga Rp6,7 triliun. Per Maret 2026, APBN mengalami defisit Rp240,1 triliun karena belanja negara (Rp815 triliun) lebih besar daripada pendapatan (Rp574,9 triliun). Hal ini menunjukkan keterbatasan kemampuan negara dalam menahan gejolak harga energi.
Pemerintah mencoba menahan dampak tersebut dengan berbagai kebijakan penghematan energi, seperti work from home bagi ASN, pembatasan kendaraan dinas, pengurangan perjalanan dinas, dan perluasan car free day. Namun, kebijakan ini dinilai hanya bersifat jangka pendek dan belum menyentuh akar persoalan ketahanan energi nasional.
Salah satu akar masalah utama adalah status Indonesia sebagai net importer minyak. Produksi minyak dalam negeri yang menurun dan cadangan yang terbatas (sekitar 600–800 ribu barel per hari) membuat Indonesia bergantung pada impor. Padahal, Indonesia pernah menjadi anggota OPEC dan eksportir minyak, namun keluar pada 2008 karena tidak lagi mampu memenuhi kuota produksi.
Ketergantungan impor ini menimbulkan berbagai risiko, seperti kelangkaan BBM, terganggunya distribusi logistik, inflasi akibat naiknya biaya transportasi, hingga melemahnya kemandirian energi. Jika pasokan impor terganggu, berbagai sektor vital seperti transportasi, pertanian, dan industri dapat lumpuh.
Di sisi lain, pengelolaan sumber daya energi dalam negeri juga dinilai belum optimal. Banyak sumur minyak yang sudah tua tidak diremajakan secara maksimal. Selain itu, keterlibatan perusahaan asing dalam sektor migas menunjukkan lemahnya kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya alam strategis.
Dalam perspektif Islam, kondisi ini dipandang sebagai akibat penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas bisnis. Negara berperan sebagai regulator, bukan pengelola utama untuk kemaslahatan rakyat. Akibatnya, harga energi tetap mahal dan rakyat menanggung beban, sementara negara bergantung pada pajak dan utang.
Islam menawarkan solusi sistemis melalui penerapan Khilafah yang menjadikan sumber daya alam, termasuk minyak, sebagai kepemilikan umum. Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api,” energi termasuk dalam kategori yang tidak boleh dimonopoli individu atau swasta, apalagi asing.
Negara dalam sistem Islam wajib mengelola langsung sumber daya tersebut dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, Khilafah akan menjamin kebutuhan dasar individu, menjaga distribusi kekayaan, serta mengembangkan kemandirian energi melalui eksplorasi, riset, dan diversifikasi energi. Dengan sistem ini, ketergantungan pada pasar global dapat diminimalkan dan stabilitas ekonomi lebih terjaga.[]