Kebiadaban Israel Legalkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Oleh : Siti Mawadah, S.T.

Parlemen Israel (Knesset) pada hari Senin (30/3/2026) mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan 62 suara mendukung, 48 menentang, dan satu abstain, menurut laporan Yedioth Ahronoth. (international.sindonews.com, 31/03/26)

Bacaan Lainnya

Gelombang kecaman datang dari berbagai penjuru mulai dari tingkat regional maupun internasional. Pemerintah Mesir menegaskan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan hukum humaniter iternasional serta melanggar Konvensi Jenewa, karena mengandung pendekatan diskrikriminatif yang dilegalkan.

Dari Eropa, pernyataan mereka mengingatkan bahwa Langkah tersebut berpotensi menggerus komitmen Isreal terhadap prinsip demokrasi. Kantor HAM PBB mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut. Mereka menilai aturan ini memperkuat praktik diskriminasi rasial yang dilarang secara internasional.

Di tengah gelombang kritik. Amerika Serikat mengambil posisi berbeda. Washington menyatakan menghormati apa yang disebut sebagai “hak kedaulatan Israel” dalam menentukan sistem hukum dan hukumannya sendiri. (spiritofaqsa.or.id. 31/03/26)

Lahirnya UU tersebut menandai ekskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan Zionis yang sekaligus menunjukkan kegagalan mereka dalam mengintimidasi para penduduk Palestina agar menghentikan perlawanan mereka. Berbagai upaya intimidasi berupa penangkapan, pembatasan mobilitas, penggusuran, pengeboman, dan genosida ternyata tidak berhasil menghentikan gelombang perlawanan rakyat Palestina yang terus tumbuh. Di sisi lain, keberanian Zionis mengesahkan UU yang dipandang berlawanan dengan UU Internasional menunjukkan level kelaliman dan kejemawaan yang memuncak dihadapan ketidakberdayaan umat Islam dunia yang hanya bisa mengecam atau bahkan diam.

Ada beberapa hal yang melatari sikap bebal Israel ini. Pertama, adanya dukungan kuat dari negara adidaya, yakni Amerika Serikat. Kedua, kuatnya keyakinan ideologis berupa klaim sejarah serta agama atas tanah Palestina yang didudukinya. Ketiga, kuatnya kepercayaan diri atas kemampuan militer yang mandiri. Keempat, ketidakberdayaan hukum intenasional. Kelima, terpecahnya umat Islam di bawah lebih dari 40 negara bangsa. (musimahnews.net, 09/04/26)

Kedudukan khairu ummah yang disandang oleh umat Islam sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al Qur’an Suat Ali Imran ayat 110 jelas tidak merepresentasikan kondisi umat Islam saat ini. Umat Islam layaknya buih di lautan, jumlahnya banyak tapi tidak berguna sedikitpun. Ditambah lagi dengan terjangkitnya umat dengan penyakit wahn, yakni cinta dunia dan takut mati. Kemunduran umat Islam juga diperparah dengan meninggalkan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar.

Umat Islam dunia, terutama para penguasa dan tokohnya tidak pantas berdiam diri atau merasa cukup dengan hanya menyampaikan kecaman. Mereka harus berani melakukan langkah-langkah politik untuk membungkam kebiadaban zionis dibawah dukungan Amerika Serikat. Dengan potensi yang dimiliki oleh umat Islam, sejatinya umat Islam mempunyai peluang besar untuk mengubah keadaan dan menjadi pemegang peran utama dalam menentukan konstelasi politik Internasional.

Jumlah umat Islam yang sangat besar yakni sekitar 25% dari total penduduk dunia. Posisi geopolitik dan geostrategisnya sangat signifikan sehingga bisa menjadi alat tekan bagi negara-negara lawannya. Potensi sumber daya alamnya sangat beragam dan melimpah ruah, lebih dari cukup untuk menjadi modal menyejahterakan warganya. Yang paling penting adalah potensi ideologisnya, berupa ajaran Islam ideologi yang mampu menjawab berbagai tantangan kekinian.

Oleh karenanya, dengan semua potensi yang ada ini, tidak pantas mereka bersikap lemah dihadapan musuh Allah dan RasulNya, dan tidak layak pula memberikan loyalitas pada kepemimpinan berparadigma ideologi sekuler kapitalisme. Ditambah lagi dengan banyak fakta yang menunjukkan bahwa umat Islam tidak mungkin berharap pada kepimpinan yang tegak bukan atas dasar Islam. Sudah saatnya mereka menggagas perubahan mendasar Islam politik ideologis yang sesuai dengan thariqah dakwah Rasulullah.

Wallahu’alam.

 

Pos terkait