Oleh: Nanda Nabila Rahmadiyanti, Alumnus Universitas Indonesia
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia kini dihantui bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pemerintah secara massal demi mempertahankan ribuan PPPK dari program MBG. Pemicunya tertulis pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dimana pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran sesuai aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD. Artinya pemerintah daerah harus melakukan efisiensi besar-besaran demi keberlangsungan program MBG.
Sejumlah pemerintah daerah seperti Pemprov Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi barat sudah mengungkap pemutusan kontrak dengan PPPK mulai 2027 mendatang. Sebanyak 9.000 PPPK Pemprov NTT terancam diberhentikan, sehingga banyak pegawai yang resah dan cemas akan masa depannya, terutama para pegawai yang sudah berumur, mereka khawatir sulit mencari pekerjaan baru.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengaku sudah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar memberikan kelonggaran kepada daerah-daerah yang mengalami keterbatasan anggaran. “Ya pasti kalau mereka dirumahkan pelayanan publik akan terkena (dampak) terutama di sektor pendidikan. Banyak guru dan tenaga pendidik kita yang berpotensi (diberhentikan) dan kita mengalami kekurangan tenaga pendidikan di mana-mana. Juga di sektor kesehatan dan sektor produktif lainnya seperti di pertanian, peternakan, perikanan, dan sebagainya,” jelasnya.
Mengorbankan pelayan publik seperti ini demi menyeimbangkan neraca fiskal, dimana anggaran pembangunan tidak boleh habis oleh belanja pegawai memang sejak awal dirancang dalam kerangka sistem Kapitalisme. Sistem yang hanya mengutamakan keuntungan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan dan kebutuhan rakyatnya. Maka ketika APBD tertekan, yang dikorbankan bukanlah subsidi korporasi, bukan proyek infrastruktur investasi, melainkan pemutusan hubungan kerja para pelayan publik.
Negara kapitalis telah gagal menjalankan fungsi ri’ayah yakni pengurus urusan rakyat yang sejatinya kewajiban mutlak seorang pemimpin dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Sistem PPPK sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja pelayan publik sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika tidak menguntungkan secara fiskal. Padahal, negara sudah menerbitkan SK pengangkatan PPPK dengan janji kepastian kerja sebagai ASN, namun negara juga yang membuat aturan yang mengancam membatalkannya. Ini merupakan bukti bahwa negara kapitalis hanyalah sebagai “manajer anggaran” yang mengorbankan rakyat ketika fiskal tertekan.
Kapitalis juga memandang manusia hanya berdasarkan sebagai faktor produksi yang diukur dari seberapa banyak kontribusinya dalam ekonomi. Sehingga begitu mudah baginya untuk mengorbankan orang-orang yang dianggap memberatkan anggaran.
Bagaimana Islam memandang hal ini?
Negara dalam Islam bukanlah sekadar “manajer anggaran” yang sibuk menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran layaknya korporasi. Negara adalah raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Peran ini menuntut negara hadir secara aktif, bukan netral, dalam menjamin kebutuhan masyarakat—baik kaya maupun miskin, pusat maupun daerah. Negara memastikan tersedianya lapangan kerja yang luas, akses ekonomi yang terbuka, serta standar upah yang layak agar setiap individu mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam sistem Islam yang diterapkan secara sempurna (kaffah), negara juga menjamin kesejahteraan para pegawainya. Gaji mereka tidak bergantung pada fluktuasi pasar atau kepentingan politik jangka pendek, melainkan bersumber dari Baitul Mal, khususnya dari pos fai’ dan kharaj yang stabil dan terkelola sesuai syariat. Hal ini menciptakan ketenangan bagi para aparatur negara dalam menjalankan amanahnya, sekaligus mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang akibat tekanan ekonomi.
Lebih dari itu, sistem fiskal dalam negara tidak berorientasi pada sekadar menjaga stabilitas pasar, namun memastikan terpenuhinya kebutuhan asasiyah setiap individu, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara nyata dan merata.
Oleh karena itu, layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan atau dikurangi kualitasnya atas nama efisiensi anggaran. Ketiganya adalah kewajiban mendasar negara terhadap rakyatnya. Negara wajib menyediakannya secara optimal, gratis atau sangat terjangkau, dengan kualitas terbaik, karena di situlah letak hak rakyat yang tidak boleh diabaikan. Negara yang menerapkan sistem islam secara sempurna bukan hanya hadir sebagai pengatur, tetapi sebagai pelindung dan penjamin kehidupan yang layak bagi seluruh masyarakat. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.