Kemiskinan dalam Permainan Standar Ala Kapitalisme, Islam Wujudkan Kesejahteraan

Oleh : Ismi Balza, Mahasiswa PNJ

Badan Pusat Statistika (BPS) mencatat persentase penduduk miskin pada Maret 2025 menurun 0,1 persen terhadap September 2024 menjadi 8,47 persen – bbc.com (25/07/2025). Jumlah penduduk miskin berkurang 210.000 orang pada periode sama, mencapai 23,85 juta orang. Meski secara keseluruhan jumlah penduduk miskin menurun, BPS menyebutkan penduduk miskin di kota justru bertambah sekitar 220.000 orang. Angka kemiskinan yang menurun secara keseluruhan ”tidak menggambarkan peningkatan kesejahteraan”, kata ekonomi eko Listiyanto. Kutipan lain dari metrotvnews.com mengungkapkan – Deputi Bidang Statistika Sosial BPS Ateng Hartono mengungkapkan jumlah penduduk miskin sebanyak 23,85 juta orang atau menurun 0,2 juta orang dibandingkan kondisi September 2024 (28/07/2025).

Bacaan Lainnya

Tetap saja dibalik klaim ”kemiskinan turun”, masih ada sebanyak 23,85 juta orang miskin dan hidup dalam kondisi kekurangan hingga tidak layak. Jumlah sebanyak itu tentu tidak heran apabila terjadi pada negara yang telah mengadopsi sistem Kapitalisme. Negeri ini telah menjadikan sistem Kapitalisme sebagai sistem kepemimpinannya, dimana sistem ini telah menciptakan kemiskinan hingga tingkat ekstrim akibat prinsip kebebasan kepemilikan. Para swasta maupun korporasi berhak menguasai harta milik umum seperti sumber daya alam. Harta yang seharusnya digunakan untuk mengurus masyarakat ternyata lari ke kantong pribadi swasta dan para korporasi. Di sinilah awal bencana kemiskinan itu dimulai. Belum lagi pasar bebas yang melegalkan monopoli kebutuhan umum semakin membuat masyarakat semakin miskin.

Sistem Islam tentu memiliki cara yang sangat berbeda untuk menuntuskan kemiskinan. Islam memiliki sejumlah mekanisme praktis dan solutif mengentaskan kemiskinan tersebut. Pertama, Islam mengatur masalah kepemilikan harta secara adil dan mencegah peredaran kekayaan hanya pada oknum tertentu saja. Harta kepemilikan dalam Islam dibagi menjadi tiga, yaitu harta milik umum, harta milik negara, dan harta milik pribadi. Harta milik umum seperti minyak, gas, tambang, mineral, dan seluruh kekayaan alam lainnya. Harta milik umum ini haram dikuasai oleh individu atau korporasi, tetapi wajib dikelola oleh negara dan mendistribusikan hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Harta milik negara adalah harta yang merupakan hak milik kaum muslim, sementara pengelolaannya menjadi milik Khalifah atau pemimpin negara. Contoh harta milik negara adalah fai’, kharaj, jizyah, dan sebagainya. Harta milik individu adalah seluruh harta yang boleh dimiliki oleh individu, contohnya seperti ladang, tanah, barang bergerak, dan sejenisnya. Pembagian harta ini tidak boleh sampai tertukar satu dengan yang lain.

Kedua, Islam memiliki syariat zakat, infak, dan sedekah. Syariat ini bisa memastikan redistribusi dan pemerataan kekayaan di tengah masyarakat. Orang kaya didorong oleh syariat untuk menyalurkan hartanya kepada orang miskin melalui infak maupun sedekah, bisa secara langsung atau di serahkan kepada pos zakat baitul maal negara. Dana dari pos zakat tersebut akan didistribusikan kepada delapan asnaf, yang salah satunya adalah orang miskin.

Ketiga, Islam mewajibkan setiap laki-laki mencari nafkah. Peran negara terhadap syariat ini menjadikan seluruh laki-laki mendapatkan pekerjaan dan gaji secara layak. Maka dari itu, negara akan menyediakan lapangan pekerjaan kepada warganya melalui kebijakan ekonomi berorientasi sektor rill, seperti perdagangan, pertanian, jasa, dan industri. Dengan jaminan pekerjaan, bisa dipastikan roda ekonomi akan berputar dan kemiskinan akan berkurang.

Keempat, Islam mewajibkan negara menjadi pihak yang menjamin kebutuhan dasar publik secara langsung, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan kebutuhan dengan biaya yang besar. Jika kebutuhan ini dibebankan kepada setiap individu, maka bisa dipastikan terjadi diskriminasi layaknya dalam sistem Kapitalisme. Karena itu Islam mewajibkan negara menjadi pihak utama yang menyediakan semua kebutuhan tersebut secara gratis, agar setiap warga negara mendapatkan kebutuhan tersebut dengan kualitas yang sama.

Inilah mekanisme pengentasan kemiskinan didalam syatiat Islam. Syariat ini hanya mungkin berjalan jika ada negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, yakni Daulah Khilafah.

Pos terkait