Pajak dengan Zakat, Tak Bisa Disamakan

Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Di negara yang menerapkan aturan kapitalis, pajak menjadi tumpuan pemasukan APBN. Pemerintah bahkan mencari objek pajak baru, seperti pajak warisan, pajak karbon, rumah ketiga, dan lain-lain. Sedangkan pajak yang sudah ada, tarifnya dinaikkan berkali-kali lipat, seperti pajak bumi bangunan (PBB). Tentunya, pendapatan negara di negara kapitalis, yang paling utama adalah pajak dengan dalih bisa mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Bacaan Lainnya

Bahkan, kalimat terindah dan menggoda saat melakukan penarikan pajak yakni ‘dari rakyat untuk rakyat’, tapi rakyat mana yang mendapatkan kesejahteraan? Nyatanya, justru manfaat hanya dirasakan oleh orang-orang kaya dan para pejabat, mulai dari fasilitas yang diterima oleh para pejabat, hingga rasa keadilan dalam pepajakan. Namun, hal tersebut tidak dirasakan masyarakat secara keseluruhan, malah berdasarkan persentase pendapatan, masyarakat miskinlah yang membayar pajak lebih banyak ketimbang orang super kaya. Sungguh menyesakkan dada, justru rakyat miskin yang membiayai hidup orang-orang kaya dengan pajak. Inikah implementasi keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, ayat kelima dasar negara Pancasila?

Ternyata, pemerintah yang menerapkan sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi, sementara sumber daya alam (SDA) yang berlimpah justru diserahkan kepada swasta kapitalis. Sehingga rakyat tidak bisa menikmati keberlimpahan SDA yang memang Allah SWT berikan untuk dimanfaatkan oleh negara yang hasilnya untuk rakyat. Namun, saat ini dengan pajak, rakyat makin dicekik, makin banyak yang jatuh ke jurang kemiskinan, sedangkan para kapitalis makin kaya raya dan mendominasi ekonomi negara karena mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

Bahkan, undang-undang yang ada dibuat hanya untuk memanjakan para kapitalis. Sedangkan rakyat semakin merasakan sulit hingga melilit. Oleh karena itu, pajak dalam kapitalisme Adalah zalim dan mengambil harta rakyat miskin. Uang hasil pajak tidak menyejahterakan rakyat miskin karena digunakan untuk proyek-proyek yang menguntungkan kapitalis. Kebijakan pajak juga menganakemaskan kapitalis, seperti tax amnesty, atau hal–hal yang memuluskan kegiatan bisnis para kapitalis.

Bahkan, saat ini di berbagai daerah penarikan pajak dinilai tinggi sehingga menimbulkan kekisruhan, salah satunya seperti yang terjadi di Pati, Jawa Tengah yang merembet ke daerah lainnya yang mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Pemerintah daerah menaikkan harga nilai jual objek pajak (NJOP) karena mencari pendapatan dari PBB-P2. Beberapa Pemda mengklaim kenaikan tersebut lumrah mengingat mereka tidak pernah menaikkan NJOP lebih dari satu dekade terakhir. Astaqfirullah, hal yang mencekik rakyat dan menambah penderitaan sudah diangap hal yang LUMRAH.

Tidakkah kejadian di Pati, Jawa Tengah menjadi pembelajaran, rakyat sudah terhimpit dan terbebani dengan penarikan pajak yang semena-mena bagaikan hidup di jaman kolonial. Rakyat diperas tanpa ampun guna mensejahterakan kehidupan para pejabat.

Namun yang sangat menyedihkan justru negara melalui Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengapresiasi kajian CELIOS (Center of Economic and Law Studies) mengusulkan 10 pajak baru yang diklaim bisa menghasilkan Rp388,2 triliun. Yakni, (1) pajak kekayaan, ada potensi penerimaan sekitar Rp81,6 triliun hanya dari pajak 50 orang terkaya di Indonesia, (2) pajak karbon diklaim bisa menghasilkan Rp76,4 triliun, (3) pajak produksi batu bara dengan potensi penerimaan negara Rp66,5 triliun, (4) pajak windfall profit dari sektor ekstraktif, ada potensi penerimaan sekitar Rp50 triliun dari kenaikan laba berturut-turut berkat lonjakan atau booming harga komoditas di pasar internasional, (5) pajak penghilangan keanekaragaman hayati senilai Rp48,6 triliun sebagai kompensasi kerusakan keanekaragaman hayati yang terjadi di Indonesia, (6) pajak digital potensinya mencapai Rp29,5 triliun, (7) peningkatan tarif pajak warisan berpotensi menghasilkan Rp20 triliun, (8) pajak kepemilikan rumah ketiga sebesar Rp4,7 triliun, (9) pajak capital gain Rp7 triliun yang didapatkan negara dari keuntungan saham dan aset finansial dan (10) cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Opsi ini diklaim bisa meraup penerimaan Rp3,9triliun, sekaligus mendukung aspek kesehatan dengan mengurangi potensi diabetes (CNNIndonesia, 12/8/2025).

Ditambah lagi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani di saat menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, dalam ‘Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang’ dan peresmian ‘Brand Ekonomi Syariah’, dalam pidatonya mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Menurutnya, mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Secara keseluruhan, ia menjelaskan terdapat 4 sifat Nabi Muhammad SAW yang dapat diteladani menjadi fondasi tata kelola yang baik, yakni siddiq, amanah, tablig, dan fatonah (CNBCIndonesia, 13/8/2025).

Hanya karena ambisi menggenjot penerimaan pajak yang sedang seret, Sri Mulyani mengatakan kewajiban pajak sama dengan zakat dan wakaf. Hal ini diharapkan berhasil karena mayoritas masyarakat Indonesia Muslim, beragama Islam yang diwajibkan untuk berzakat. Namun, sadarlah pajak berbeda dengan zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi Muslim yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta mencapai haul. Wakaf hukumnya sunah, bukan sebuah kewajiban.

Tak hanya itu, pajak dalam Islam hanya dipungut dari lelaki Muslim yang kaya, untuk keperluan penting yang sudah ditentukan syariat sebagaimana tercantum dalam kitab Al-Amwal, sifatnya temporer hanya ketika kas negara kosong. Sementara pajak adalah kewajiban semua orang baik yang kaya maupun miskin. Hukum pajak buatan manusia juga bisa berubah-ubah disesuaikan dengan kebutuhan manusia.

Zakat buatan Allah SWT yang tidak akan pernah berubah-ubah. Di dalam Islam, pos zakat merupakan salah satu dari sumber pemasukan APBN Khilafah (baitulmal), selain dari pos kepemilikan umum, serta pos fa’i dan kharaj. Pengeluaran zakat (objek penerimanya) pun sudah ditentukan oleh syariat, yaitu hanya 8 asnaf sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah at-Taubah ayat 60.[]

Pos terkait