Jakarta, jakpos — Polemik mencuat di tubuh Persatuan Menembak Indonesia (PERBAKIN) menyusul terbitnya surat Pengurus Besar (PB) PERBAKIN yang kembali meminta usulan nama personel Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum periode 2026–2030.
Surat tersebut dipertanyakan Andriansyah karena dinilai perlu diperjelas kaitannya dengan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERBAKIN pada Juli 2026 yang telah membahas dan menetapkan usulan personel TPP. Ia mengingatkan agar proses pergantian kepemimpinan berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta keputusan organisasi yang sah.
Surat bernomor 846/SEKJEN/PB/X/2026 tertanggal 24 Oktober 2026 itu meminta Pengurus Provinsi (Pengprov) mengusulkan nama personel TPP. Menurut Andriansyah, langkah tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan hasil Rakernas dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.
“Kalau Rakernas sudah membahas dan menetapkan usulan personel TPP, apa dasar PB PERBAKIN kembali meminta Pengprov mengusulkan nama? Apakah ini hanya untuk melengkapi administrasi atau justru membuka kembali proses yang sudah dibahas dalam forum nasional? Ini harus dijelaskan,” kata Andriansyah dalam keterangan kepada wartawan.
Ia menegaskan, PB PERBAKIN harus memastikan setiap langkah organisasi berjalan sesuai AD/ART dan keputusan forum yang sah. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar urusan surat-menyurat, melainkan menyangkut kepastian mekanisme dan legitimasi proses pemilihan Ketua Umum.
Dalam dokumen hasil Rakernas PERBAKIN pada 18–19 Juli 2026, pembahasan mengenai penjaringan, penyaringan, dan pemilihan Ketua Umum merujuk pada Pasal 70 ayat (9) AD PERBAKIN Tahun 2025.
“Hasil Rakernas Perbakin 2026 tersebut juga mencatat pembahasan dan penetapan usulan personel TPP, yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme keputusan Ketua Umum PB PERBAKIN”, tegasnya.
Andriansyah menilai, hubungan antara hasil Rakernas dan surat terbaru itu harus dijelaskan secara tegas. Jika surat tersebut hanya dimaksudkan untuk melengkapi administrasi, PB PERBAKIN perlu memastikan bahwa langkah itu tidak mengubah substansi keputusan Rakernas. Namun, jika terdapat perubahan mekanisme atau pembukaan kembali pengusulan personel, dasar kewenangannya harus disampaikan secara transparan.
“Jangan sampai keputusan Rakernas hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi pelaksanaannya justru menimbulkan ketidakpastian. Setiap perubahan atau penyesuaian harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai aturan organisasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, TPP memiliki peran strategis dalam tahapan pencalonan Ketua Umum. Karena itu, proses pembentukan tim harus menjamin transparansi, objektivitas, dan perlakuan yang setara bagi seluruh pihak yang mengikuti proses pemilihan.
Menurut Andriansyah, ketidakjelasan prosedur dapat memicu perbedaan penafsiran di antara unsur organisasi. Situasi tersebut perlu dihindari, terlebih menjelang Musyawarah Nasional (Munas) PERBAKIN yang dijadwalkan berlangsung pada 12–13 Desember 2026 di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam dokumen hasil Rakernas.
“Ini bukan soal siapa yang mengusulkan atau siapa yang akan masuk TPP. Ini soal kepastian aturan dan penghormatan terhadap keputusan organisasi. Semua pihak harus tunduk pada mekanisme yang sama agar proses Munas berjalan tertib dan memperoleh kepercayaan anggota,” tegasnya.
Andriansyah pun meminta PB PERBAKIN memberikan klarifikasi resmi mengenai status hasil Rakernas terkait usulan personel TPP dan kaitannya dengan surat Nomor 846/SEKJEN/PB/X/2026. Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar Pengprov memiliki pedoman yang jelas dalam menindaklanjuti surat tersebut.
“PB PERBAKIN harus taat AD/ART dan konsisten melaksanakan hasil Rakernas. Jika memang tidak ada pertentangan, jelaskan secara terbuka. Jika ada perubahan, sampaikan dasar dan mekanismenya. Jangan biarkan ketidakjelasan prosedur menimbulkan polemik dalam proses pergantian kepemimpinan organisasi,” pungkasnya.(red)






