Jakarta, Jakpos – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk menindak tegas PT Top Skymulty Industries yang diduga kuat membuang limbah yang dihasilkan di area terbuka sekitar wilayah Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Utara. Limbah produksi yang dibuang, diduga limbah padat dengan kategori limbah B3 di samping BKT dan dekat dengan lingkungan perumahan masyarakat.
Seorang warga Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sangat menyesalkan tindakan dan perbuatan pihak perusahaan yang dengan sengaja membuang limbah produksi di area sekitar BKT.
“Perbuatan pihak management PT Top Skymulty Industries di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) itu, akan mencemari lingkungan dan pastinya hal itu adalah perbuatan yang melanggar hukum,’’ katanya seraya minta identitasnya tidak disebutkan, Selasa (19/5/2026).
Dikatakan bahwa limbah produksi yang dibuang di area sekitar BKT itu sudah berlangsung lama dan mencapai hampir sekitar 50 ton per bulannya. Ia berharap kepada instansi terkait Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sidak lapangan ke perusahaan dan area sekitar BKT yang jadi lokasi pembuangan limbah.
“Kita memiliki bukti terkait dugaan pembuangan limbah produksi di BKT itu, yakni berupa foto pemuatan ke mobil di lingkungan perusahaan, tonase muat, mobil pengangkut hingga foto lokasi pembuangan di area BKT,” tandasnya.
Ia bersedia dan akan memberikan bukti-bukti yang dimiliknya kepada aparat terkait dan juga kepada media cetak maupun media online. “Saya berharap ada tindakan hukum yang tegas dan adil kepada pimpinan perusahaan agar tidak lagi membuang limbah produksi yang dihasilkan di sembarangan tempat dan berpotensi mencemari lingkungan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Edy Mulyanto mengatakan terkait dugaan PT Top Skymulty Industries di KBN Marunda yang membuang limbah produksi perusahaan di area sekitar BKT tidak dapat dibenarkan.
Pihaknya akan segera melakukan sidak ke lokasi pembuangan limbah dimaksud dan juga ke lingkungan perusahaan. “Saya berterimakasih atas informasi yang disampaikan dan akan langsung melakukan sidak ke lokasi pembuangan di BKT dan ke lingkungan perusahaan,” ujar Edy Mulyanto, Selasa.
Hal senada juga disampaikan Camat Cilincing, Depika Romadi. Menurutnya tindakan pihak perusahaan yang membuang limbah yang dihasilkan di area sekitar BKT tidak dapat dibenarkan. Apalagi limbah yang dihasilkan itu masuk kategori limbah B3 dan beracun akan menimbulkan polusi udara dan akan mengancam kesehatan masyarakat.
“Kita akan lakukan peninjauan ke lokasi pembuangan di area BKT itu dan juga ke lingkungan perusahaan,” katanya. (Red)
