Oleh: Siti Aisyah S.Sos, Koordinator Kepenulisan Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Di Hari Raya Idulfitri, tentunya momen mudik merupakan hari yang dinanti-nanti saat rindu terobati dan keluarga kembali berkumpul dalam kehangatan. Namun, yang seharusnya menjadi perjalanan penuh rindu dan kebahagiaan justru berubah menjadi kisah pilu. Jalanan yang padat merayap, kemacetan panjang yang sangat melelahkan, hingga kecelakaan tragis yang merenggut nyawa. Sungguh memilukan.
Memang, fenomena kecelakaan dan kemacetan saat mudik bukan hal baru. Setiap tahun, berita serupa selalu menghiasi media. Pada arus mudik Lebaran 2026, Korlantas Polri mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas meningkat dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, angka korban jiwa justru menurun sebesar 13,50%. Sementara itu, jumlah korban luka berat naik 9,42% dan luka ringan meningkat 19,63%. Sebanyak 22 kecelakaan terjadi di ruas tol, dengan kasus terbanyak di wilayah Subang, Jawa Barat. Kecelakaan juga tercatat di Bogor (Tol Jagorawi), Cimahi, dan Batang (kumparannews, 19/3/2028).
Bahkan, arus balik Lebaran 2026 diprediksi mengalami kepadatan tinggi, terutama pada 22-24 Maret dan akhir Maret. Titik rawan macet tersebar di ruas tol utama seperti Jakarta-Cikampek, gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama), Tol Semarang-Solo hingga Batang, Tol Jagorawi (Arah Jakarta). Kemacetan diprediksi terjadi di ruas KM 21 hingga KM 8, terutama saat sistem contraflow diberlakukan untuk mengurai kepadatan. Bahkan, jalur arteri dan non-tol juga berisiko. Beberapa titik yang perlu diwaspadai antara lain, jalur Pantura (Pantai Utara Jawa), Nagreg-Garut dan Malangbong (Jawa Barat) dan jalan utama di wilayah Bekasi dan akses masuk Jakarta yang menjadi titik temu kendaraan dari berbagai arah (id.medanaktual.com, 27/3/2026).
Masalah klasik mudik di hari Lebaran terus berulang setiap tahun tanpa perubahan signifikan, khususnya di tahun 2026, berakar pada lonjakan volume kendaraan yang ekstrem dalam waktu bersamaan. Diperparah dengan keterbatasan infrastruktur dan perilaku pengguna jalan yang menambah semakin kompleks masalahnya. Jika dilihat, semuanya seperti rutinitas tahunan yang tak pernah benar-benar terselesaikan. Sampai kapan kondisi ini dibiarkan berulang dan banyak korban melayang? Entahlah.
Dari data dan fakta ini menunjukkan persoalan mudik bukan sekadar insiden insidental, tetapi masalah sistemik yang belum terselesaikan. Bahkan, solusi yang diambil selama ini cenderung bersifat teknis dan sementara, seperti rekayasa lalu lintas, sistem satu arah (one way), atau pembatasan kendaraan. Nyatanya, langkah-langkah tersebut tidak menyentuh akar persoalan.
Masalah itu terjadi karena minimnya transportasi massal yang nyaman, aman, dan terjangkau membuat masyarakat lebih memilih kendaraan pribadi. Akibatnya, jumlah kendaraan meningkat drastis dan melampaui kapasitas jalan. Ditambah, kondisi infrastruktur belum merata dan masih banyak jalan rusak turut memperbesar risiko kecelakaan. Jalan yang sempit, berlubang, atau kurang penerangan menjadi faktor pemicu kecelakaan fatal.
Itulah yang terjadi dalam sistem kapitalis yang diterapkan di negeri ini. Dalam sistem kapitalis, negara cenderung berperan sebagai regulator, bukan pengurus penuh (raa’in) bagi rakyat. Akibatnya, pelayanan publik seperti transportasi sering kali tidak menjadi prioritas utama, melainkan diserahkan pada mekanisme pasar yang berorientasi keuntungan. Sehingga keselamatan masyarakat tidak diperhatikan lagi, yang penting para pebisnis, para kapitalis mendapatkan cuan yang banyak.
Lalu, bagaimana dengan sistem Islam? Tentunya berbeda dengan sistem kapitalis. Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, “Setiap kalian adalah ra’in (pemimpin/penggembala) dan setiap kalian bertanggung jawab atas ra’iyyah-nya (rakyatnya/yang dipimpinnya)”.
Oleh karena itu, negara dalam sistem Islam (Khilafah) akan memastikan penyediaan transportasi massal yang aman, nyaman, dan murah dalam jumlah yang memadai. Dengan demikian, ketergantungan pada kendaraan pribadi dapat ditekan secara signifikan.
Negara juga akan membangun dan merawat infrastruktur jalan secara optimal. Jalan tidak hanya dibangun, tetapi juga dijaga kualitasnya agar aman digunakan oleh seluruh rakyat. Bahkan, kebijakan transportasi akan dirancang berdasarkan kebutuhan rakyat, bukan kepentingan bisnis. Dengan orientasi pelayanan, negara akan mengutamakan keselamatan jiwa sebagai hal yang utama.
Seperti halnya dalam masa khilafah, pembangunan jalan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi, tapi juga bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus kebutuhan publik (ri’ayah syu’un al-ummah). Pasalnya, jalan sebagai fasilitas umum yang wajib disediakan negara untuk kemaslahatan rakyat. Negara bertanggung jawab membangun, memperbaiki, dan menjaga jalan. Tidak boleh diprivatisasi atau diserahkan kepada individu/korporasi untuk keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, pembangunan jalan akan dilakukan secara serius dan terencana. Seperti pada masa Khalifah Umar bin Khattab, beliau dikenal sangat peduli terhadap akses jalan. Umar pernah berkata (makna): “Seandainya seekor keledai tergelincir di Irak, aku khawatir Allah akan menanyakannya kepadaku…” Jalan pun diperbaiki agar aman bagi manusia dan hewan.
Pada masa Khalifah Harun al-Rashid, dibangun jalan dari Baghdad ke Makkah untuk jamaah haji, dilengkapi dengan sumur, tempat istirahat, dan penunjuk arah. Bahkan, jalan tidak dibiarkan kosong, namun dilengkapi sumur air di jalur-jalur panjang (terutama gurun), caravanserai (penginapan musafir), pos keamanan serta penunjuk arah (milestone). Intinya negara menjamin keamanan dan keselamatan rakyatnya sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan atau kemacetan yang sering terjadi di negara yang menerapkan sistem kapitalis buatan manusia.
Untuk menjalankan semua itu tentunya membutuhkan biaya yang sangat banyak. Di negara yang menerapkan sistem Islam (khilafah) masalah biaya tidak perlu khawatir karena akan mengerahkan seluruh sumber daya, termasuk dana baitul mal sebagai instrumen keuangan negara yang digunakan untuk kepentingan umat.
Baitul mal pun memiliki tiga pos pemasukan utama, pos fa’i dan kharaj (meliputi ghanimah, anfal, jizyah, dan lainnya); pos kepemilikan umum (seperti minyak dan gas, listrik, tambang, laut, sungai, hutan, dan lainnya); dan pos shadaqah (meliputi shadaqah wajib seperti zakat harta dan zakat perdagangan dan lainnya). Apabila dana baitul mal tidak mencukupi, negara diperbolehkan menarik kewajiban temporer (dharibah) dari kaum Muslim yang mampu demi menyelamatkan rakyat.
Pembangunan infrastruktur tentunya akan dibiayai dari baitul mal, khususnya dari, Pos fa’i dan kharaj serta kepemilikan umum. Rakyat pun tidak dibebani pajak khusus untuk jalan (kecuali kondisi darurat), karena infrastruktur adalah hak rakyat, bukan komoditas bisnis.[]