JAKARTA UTARA | Jakpos.id – Perhatian publik kembali tertuju pada penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Hari ini menjadi momentum yang dinantikan keluarga korban setelah sebelumnya penyidik Polsek Metro Penjaringan menyampaikan komitmen untuk mengambil langkah tegas apabila para terduga pelaku tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Kasus tersebut telah dilaporkan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: LP/B/528/V/2026/SPKT/Polsek Penjaringan/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya, yang diterbitkan pada 10 Mei 2026.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Asman Hadi, SH, MH, menyampaikan bahwa penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak yang dilaporkan. Apabila para terduga pelaku tidak memenuhi panggilan secara kooperatif, maka langkah penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Keluarga korban berharap komitmen tersebut dapat segera direalisasikan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menjawab penantian yang telah berlangsung selama satu bulan sejak laporan dibuat.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan pengeroyokan terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Gang Malina, Muara Baru, RT 011/017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Menurut pihak keluarga, proses penanganan perkara dinilai telah berjalan cukup panjang. Sejumlah alat bukti disebut telah disampaikan kepada penyidik, mulai dari hasil visum, keterangan saksi, hingga informasi terkait pihak-pihak yang dilaporkan.
“Kami berharap ada langkah nyata dan kepastian hukum. Semua proses dan bukti yang diminta penyidik telah kami penuhi. Kini kami menunggu tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pihak keluarga korban.
Ketua DPD Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) DKI Jakarta, Rosid, turut menyampaikan harapan agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip Presisi yang menjadi komitmen Polri.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan, perlu memperoleh penanganan yang cepat sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
FWJI DKI Jakarta menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa intervensi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kini, tepat satu bulan sejak laporan diterima pihak kepolisian, publik menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum sebagai bentuk kepastian terhadap proses yang telah berjalan dan menjadi perhatian masyarakat.
(Rosid)





