JAKPOS – Setelah sempat dihentikan selama masa libur Lebaran 2025, kebijakan sistem ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada Rabu, 9 April 2025.
Kebijakan ini diberlakukan kembali oleh Polda Metro Jaya di sejumlah ruas jalan utama dan arteri ibu kota.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyampaikan bahwa aturan tersebut mulai diberlakukan kembali hari ini.
Ia menegaskan bahwa petugas akan mulai melakukan penindakan tilang bagi pelanggar.
“Mulai hari Rabu, sistem ganjil genap kembali aktif di Jakarta,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).
Kepolisian memberi kelonggaran kepada masyarakat yang belum mengetahui informasi ini.
Meskipun hari Selasa (8/4) sudah masuk kerja usai libur panjang, aturan belum sepenuhnya ditegakkan karena masih banyak pekerja yang menjalankan work from anywhere (WFA).
“Hari Selasa masih diberikan toleransi karena masih dalam masa transisi setelah libur Lebaran,” tambah Argo.
Penerapan sistem ganjil genap Jakarta dilakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore – malam pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Kebijakan ini akan memengaruhi lalu lintas di 25 titik ruas jalan di Jakarta.
Pengendara yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut daftar lengkap ruas jalan yang kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Jenderal S Parman,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Pandjaitan,
- Jalan Jenderal A. Yani,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya sisi Barat,
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro),
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Stasiun Senen – Jalan Gunung Sahari.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan diri dengan jadwal ganjil genap Jakarta.
Dengan kembalinya sistem ini, diharapkan kemacetan lalu lintas dapat dikendalikan dan kualitas udara di Jakarta bisa membaik.
“Mulai hari Rabu, sistem ganjil genap kembali aktif di Jakarta,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
Ia menjelaskan bahwa petugas akan mulai melakukan penindakan tilang bagi pelanggar.
Kepolisian juga memberi kelonggaran kepada masyarakat yang belum mengetahui informasi ini, dengan memberikan toleransi pada hari Selasa (8/4) karena masih dalam masa transisi setelah libur Lebaran.
Penerapan sistem ganjil genap Jakarta dilakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore – malam pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Kebijakan ini akan memengaruhi lalu lintas di 25 titik ruas jalan di Jakarta. Pengendara yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan diri dengan jadwal ganjil genap Jakarta.
Dengan kembalinya sistem ini, diharapkan kemacetan lalu lintas dapat dikendalikan dan kualitas udara di Jakarta bisa membaik.
“Hari Selasa masih diberikan toleransi karena masih dalam masa transisi setelah libur Lebaran,” tambah Argo.