Soroti Putusan MK soal Gibran, Pengamat SDI Ungkap Alasan Penolakan

Soroti Putusan MK soal Gibran, Pengamat SDI Ungkap Alasan Penolakan

JAKARTA, jakpos — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan konstitusional lembaga peradilan dalam menguji sengketa administrasi pencalonan pejabat publik.

​Pengamat dan Praktisi Hukum dari Swarna Dwipa Institute (SDI), Tohenda, S.H., M.H., membedah sejumlah catatan krusial di balik putusan MK tersebut. Menurutnya, terdapat tiga poin substansial yang wajib dicermati publik agar duduk perkara ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

​Menurutnya, ​catatan pertama yang ditekankan MK dalam putusannya adalah penolakan permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

​”MK melihat secara objektif bahwa para pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian konstitusional yang bersifat langsung dan spesifik sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, sehingga permohonan tersebut langsung kandas di pintu masuk,” ujar Tohenda saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

​Lebih lanjut, pada poin kedua berkaitan dengan substansi tuntutan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa diskualifikasi calon pejabat terpilih akibat sengketa keabsahan dokumen administratif bukan merupakan kewenangan konstitusional mereka.

​Tohenda menjelaskan, ranah pengujian dokumen administratif pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berbeda.

“Seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau lembaga peradilan umum, tergantung pada tempus dan locus pelanggarannya. MK tidak bisa serta-merta mengambil alih fungsi eksekutor administratif,” ungkapnya.

​
Dugaan Kelalaian Penyelenggara Pemilu dan Proyeksi ke Depan

​Catatan terakhir yang paling menyorot perhatian publik adalah temuan bahwa persoalan administrasi ini kian memperjelas adanya indikasi kelalaian dari lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi dokumen secara cermat sejak awal.

​Bahkan, Tohenda menyoroti bahwa KPUD Surakarta selaku penyelenggara Pemilihan Wali Kota Surakarta masa lalu turut dinilai melakukan kesalahan administratif dalam proses verifikasi berkas pencalonan kala itu.

​Sebagai solusi konstitusional, MK menyatakan persoalan ini berada di luar jangkauan yurisdiksinya dan menyerahkannya kepada lembaga legislatif, yakni DPR dan MPR.

​”Karena MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden, maka polemic administratif yang beririsan dengan etik dan ketatanegaraan ini dikembalikan kepada mekanisme politik di parlemen,” pungkas Tohenda.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo Lembang

Pos terkait