Strategi Revitalisasi Kerusakan Tanah

DEPOKPOS – Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indonesia meningkat sebesar 3,72 poin dari tahun 2019 menjadi 2020. Peningkatan ini disebabkan oleh perbaikan pada Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Air (IKA), serta penambahan indeks baru seperti Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).

Menurut Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 14 juta hektare lahan kritis di Indonesia akibat degradasi lahan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti berkurangnya lahan basah, perluasan lahan pertanian subsisten, perluasan lahan industri tidak ramah lingkungan, dan dinamika penggunaan lahan.

Meskipun data yang spesifik mengenai kerusakan tanah di Indonesia dari tahun ke tahun belum tersedia, informasi-informasi tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi kerusakan tanah dan upaya-upaya untuk memantau serta mengatasi masalah tersebut di Indonesia.

Kerusakan tanah adalah hilang atau menurunnya fungsi tanah, baik sebagai sumber unsur hara tumbuhan maupun sebagai matriks tempat akar tumbuhan berjangkar dan tempat air tersimpan. Pemanfaatan tanah dengan intensitas tinggi berpotensi mengalami kerusakan tanah. Tanah yang rusak dapat mengakibatkan dampak negatif pada lingkungan dan kehidupan manusia, seperti terjadinya banjir, kekeringan, dan penurunan produktivitas pertanian.

Oleh karena itu, diperlukan strategi yang tepat untuk melakukan revitalisasi kerusakan tanah agar dapat mengembalikan fungsi dan produktivitas tanah yang optimal. Revitalisasi kerusakan tanah adalah suatu tindakan untuk memperbaiki kondisi tanah yang rusak akibat berbagai faktor seperti erosi, degradasi, dan pencemaran. Beberapa strategi revitalisasi kerusakan tanah yang dapat dilakukan yaitu dengan cara Konservasi Tanah dan Air, Penghijauan, Pemupukan, Pengelolaan Limbah, dan Reforma Agraria.

Melakukan Konservasi tanah dan air merupakan salah satu strategi revitalisasi kerusakan tanah. Konservasi tanah dan air adalah suatu tindakan untuk menjaga dan memelihara kelestarian tanah dan air. Tindakan ini meliputi pengendalian erosi, pengelolaan air, dan penggunaan teknologi tepat guna. Pengendalian erosi dapat dilakukan dengan cara penanaman vegetasi, pembuatan teras, dan penggunaan mulsa. Pengelolaan air dapat dilakukan dengan cara pembuatan embung, sumur resapan, dan irigasi tetes. Penggunaan teknologi tepat guna seperti pengolahan tanah dengan sistem konservasi dapat meningkatkan produktivitas tanah dan mengurangi erosi.

Konservasi tanah dan air sangat penting untuk dilakukan karena telah terjadi kerusakan lahan yang berakibat menurunkan tingkat produktivitas tanah dan kualitas air terutama karena erosi dan aliran permukaan (run off) sehingga diperlukan tindakan untuk menanggulanginya. Konservasi tanah dan air mempunyai hubungan yang erat, setiap perlakuan yang diberikan pada sebidang tanah akan mempengaruhi tata air pada tempat itu dan tempat-tempat di hilirnya.

Adanya penghijauan pada lahan, Penghijauan adalah suatu tindakan untuk menanam pohon dan vegetasi pada lahan yang kosong atau terdegradasi. Tindakan ini dapat meningkatkan kualitas tanah dan mengurangi erosi. Pohon dan vegetasi dapat menahan air dan mengurangi aliran permukaan, sehingga dapat mengurangi risiko banjir dan kekeringan. Selain itu, penghijauan juga dapat meningkatkan kualitas udara dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Beberapa cara untuk mengimplementasikan program penghijauan pada lahan dengan Menetapkan dan memprioritaskan daerah-daerah yang membutuhkan penanganan lahan kritis, seperti daerah dataran tinggi dan daerah-daerah yang rawan erosi. Membuat program penghijauan di sekolah untuk menumbuhkan karakter peduli lingkungan bagi peserta didik, seperti dengan memanfaatkan lahan sekolah melalui penanaman bibit sayuran pada pot-pot yang dibuat dari produk bekas seperti botol bekas air dan sabut kelapa.

Melakukan penghijauan dalam rangka upaya pengendalian erosi dan banjir baik di lahan petani maupun di kawasan hutan. Melakukan rehabilitasi kerusakan sifat fisik pada tanah, seperti dengan pengolahan tanah secara berkala, peningkatan kandungan bahan organik tanah, dan penanaman garis kontur. Melakukan pengelolaan lingkungan pertanian akibat menurunnya produktivitas lahan melalui penerapan teknik konservasi tanah dan rehabilitasi lahan secara bersama-sama antara pemerintah/instansi terkait, pelaku kerusakan, dan masyarakat.

Serta Mengimplementasikan program penghijauan digital di desa dengan membangun jaringan internet yang memadai agar masyarakat desa dapat mengakses informasi dan melakukan penghijauan secara online. Penghijauan lahan dapat dilakukan dengan berbagai cara, Semua cara tersebut dapat dilakukan dengan hati-hati dan efektif agar dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat.

Kemudian untuk memberikan nutrisi pada tanah agar dapat meningkatkan produktivitas tanaman diperlukan adanya pemupukan. Pemupukan dapat dilakukan dengan cara memberikan pupuk organik atau pupuk kimia. Pupuk organik seperti kompos dan pupuk kandang dapat meningkatkan kandungan bahan organik pada tanah dan meningkatkan kesuburan tanah. Pupuk kimia seperti pupuk NPK dapat memberikan nutrisi yang dibutuhkan tanaman untuk tumbuh dengan optimal.

Dalam melakukan pemupukan, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain jenis tanaman, jenis tanah yang akan dipupuk, jenis pupuk yang digunakan, dosis (jumlah) pupuk yang diberikan, waktu pemupukan, dan cara pemupukan. Selain itu, bahan asal pembuatan pupuk juga harus diperhatikan untuk memastikan agar pupuk terhindar dari sumber penyakit yang dapat menyerang tanaman.

Strategi dengan Pengelolaan limbah untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat limbah. Limbah dapat berupa limbah organik atau limbah anorganik. Limbah organik seperti sampah dapur dan kotoran hewan dapat diolah menjadi pupuk organik. Limbah anorganik seperti plastik dan logam dapat didaur ulang atau diolah menjadi bahan bakar alternatif. Dengan pengelolaan limbah yang baik, dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas tanah.

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan jenis limbah yang perlu dikelola dengan baik karena mengandung zat-zat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Beberapa prinsip pengelolaan limbah yang baik bagi lingkungan yaitu Reduce (mengurangi), mengurangi penggunaan produk sekali pakai dan memilih produk yang dapat digunakan secara berulang. Reuse (menggunakan kembali), menggunakan kembali barang-barang yang masih bisa ddigunakan. Recycle (mendaur ulang), mendaur ulang limbah dengan cara meleburkan, mencacah, melelehkan untuk dibentuk kembali menjadi produk baru yang dapat digunakan lagi. Recovery (pemulihan), memulihkan limbah produk sisa dari proses recovery yang umumnya berupa abu atau material sisa lainnya.

Proses pengolahan limbah melibatkan unsur mekanis, biologis, kimiawi serta manusia, yang semuanya harus memenuhi standar yang tepat agar sistem pengolahan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan SOP yang ada. Selain itu, pengurangan limbah non-B3 yang dapat dilakukan sebelum limbah non-B3 dihasilkan dan/atau sesudah limbah non-B3 dihasilkan dapat dilakukan dengan cara modifikasi proses dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Sektor pengelolaan limbah merupakan salah satu sektor yang menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2020 – 2024, dengan target penurunan emisi limbah sebesar 9,4% pada tahun 2024 dari emisi baseline pengelolaan limbah di tahun 2030.

Strategi revitalisasi kerusakan tanah selanjutnya yaitu Reforma agraria suatu tindakan untuk memperbaiki sistem pertanahan yang tidak adil dan tidak merata. Tindakan ini meliputi redistribusi tanah, legalisasi tanah, dan perhutanan sosial. Legalisasi dilakukan untuk memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Redistribusi tanah dilakukan untuk memperbaiki struktur kepemilikan tanah yang timpang dan tidak adil. Perhutanan sosial dilakukan untuk memberikan pengakuan hak atas hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Reforma agraria dapat membantu meningkatkan produktivitas tanah dan memberikan akses yang lebih baik kepada petani dan masyarakat desa. Dengan demikian, reforma agraria dapat menjadi strategi yang efektif untuk revitalisasi kerusakan tanah. Dengan reforma agraria, dapat meningkatkan akses petani terhadap lahan pertanian dan meningkatkan produktivitas pertanian. Selain itu, reforma agraria juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi kemiskinan.

Dalam melakukan revitalisasi kerusakan tanah, diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa kebijakan dan program yang mendukung revitalisasi kerusakan tanah. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam program revitalisasi kerusakan tanah dengan cara menanam pohon, mengelola limbah, dan melakukan praktik pertanian yang ramah lingkungan. Sektor swasta dapat memberikan dukungan berupa teknologi dan investasi pada sektor pertanian.

Dalam mengimplementasikan strategi revitalisasi kerusakan tanah, perlu dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala untuk mengetahui efektivitas dari strategi yang dilakukan. Dengan evaluasi dan monitoring yang baik, dapat diketahui keberhasilan dari program revitalisasi kerusakan tanah dan dapat dilakukan perbaikan jika diperlukan.

Kesimpulannya, revitalisasi kerusakan tanah adalah suatu tindakan yang penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan produktivitas pertanian. Diperlukan strategi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak untuk melakukan revitalisasi kerusakan tanah. Dengan revitalisasi kerusakan tanah yang baik, dapat meningkatkan kualitas hidup manusia dan menjaga kelestarian lingkungan.

Naida Azzahra, mahasiswi UIN Jakarta

Pos terkait