<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPRD Kota Depok Arsip - JAKPOS</title>
	<atom:link href="https://jakpos.id/tag/dprd-kota-depok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jakpos.id/tag/dprd-kota-depok/</link>
	<description>Medianya Orang Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Sep 2025 02:36:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/01/cropped-JPlogo2-2-32x32.png</url>
	<title>DPRD Kota Depok Arsip - JAKPOS</title>
	<link>https://jakpos.id/tag/dprd-kota-depok/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketidakadilan Sistemik: Antara Tunjangan Rumah DPRD Depok yang Fantastis dan Kondisi Rakyat yang Sulit</title>
		<link>https://jakpos.id/ketidakadilan-sistemik-antara-tunjangan-rumah-dprd-depok-yang-fantastis-dan-kondisi-rakyat-yang-sulit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2025 02:36:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91586</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ketidakadilan-sistemik-antara-tunjangan-rumah-dprd-depok-yang-fantastis-dan-kondisi-rakyat-yang-sulit/">Ketidakadilan Sistemik: Antara Tunjangan Rumah DPRD Depok yang Fantastis dan Kondisi Rakyat yang Sulit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</strong></em></p>
<p>Dalam sistem kapitalis, sepertinya negara hanya berpikir tentang kebijakan apa yang harus diberikan untuk para pejabat yang telah berhasil menduduki kursi panas kerajaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, negara mengambil kebijakan dengan memberikan tunjangan rumah bagi DPR. Itu berlaku tidak hanya di pemerintah pusat, tapi juga di pemerintah daerah, salah satunya di pemerintahan Kota Depok.</p>
<p>Sebagaimana yang dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Fraksi Gerindra, Yeti Wulandari, tunjangan rumah untuk wakil rakyat di Depok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan rumah juga diberikan dalam bentuk uang jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi anggota DPRD. Jika DPRD sudah menempati rumah negara, tunjangan perumahan tidak lagi diberikan, dan sebaliknya. Aturan itu sebenarnya dibuat untuk menunjang kinerja pimpinan maupun anggota DPRD Kota Depok dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Radar Depok, 25/8/2025).</p>
<p>Itulah tunjangan perumahan yang akan didapat oleh anggota dewan. Pemerintah benar-benar memperhatikan kesejahteraan mereka karena katanya sudah bekerja keras untuk rakyat. Tapi apakah para pejabat itu juga memikirkan apakah rakyatnya sudah hidup sejahtera layak berkecukupan? Tentu tidak. Pemerintah seakan berat sebelah, jika untuk pejabat bela-belain untuk menyejahterakan mereka, tapi kalau untuk rakyat terlihat seakan abai dan tidak peduli dengan kesulitan rakyat.</p>
<p>Kita bisa lihat faktanya, seperti tunjangan rumah anggota DPRD Depok yang fantastis jika dihitung selama masa jabatan, bisa mencapai Rp2 miliar per orang di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit, daya beli turun, kebutuhan publik masih sangat sulit diakses masyarakat, kemiskinan, pengangguran masih tinggi, ditambah berbagai jenis pungutan yang memberatkan rakyat, termasuk tempat tinggal yang hampir mustahil dimiliki rakyat. Kalaupun ada yang berjuang agar punya rumah karena bosan menjadi kontraktor (berpindah-pindah rumah), bahkan mencicil rumah pun bisanya tipe RS7 (rumah sangat sederhana sekali selonjoran saja sangat sulit).</p>
<p>Tentu saja itu semua merupakan ketidakadilan sistemik. Ketidakadilan yang memang dibuat oleh negara yang menerapkan sistem demokrasi buatan manusia. Dalam sistem demokrasi, aturan dibuat oleh legislatif yang sangat sarat dengan kepentingan. Seringkali jabatan dieksploitasi untuk memperkaya diri bahkan dilegalisasi. Sementara rakyat jauh api dari panggang. Sulit mencari uang untuk bayar pajak dan uang pajaknya untuk kesejahteraan pejabat. Ampun Ya Rabb, terasa lelah dan menyiksanya sistem ini.</p>
<p>Namun, kejadian seperti ini tidak akan terjadi dalam kepemimpinan sistem Islam. Pasalnya dalam sistem Islam, kedaulatan ada di tangan syara&#8217;, sehingga pengaturan pembelanjaan uang negara tidak akan bisa semaunya diutak-atik pejabat, apalagi wakil rakyat yang dalam Islam tidak diberi kewenangan untuk membuat kebijakan, karena wakil rakyat bukan penguasa (hukam), tapi mereka yang mewakili rakyat jika ada kebijakan negara yang bisa membuat rakyat sengsara.</p>
<p>Oleh karena itu, dalam sistem Islam, wakil rakyat (Majelis Umat) tampil sebagai teladan, termasuk dalam hal hidup penuh kesederhanaan, bukan justru menambah kesenjangan sosial dan tak bisa mewakili rakyat.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/ketidakadilan-sistemik-antara-tunjangan-rumah-dprd-depok-yang-fantastis-dan-kondisi-rakyat-yang-sulit/">Ketidakadilan Sistemik: Antara Tunjangan Rumah DPRD Depok yang Fantastis dan Kondisi Rakyat yang Sulit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/dprd.depok.go.id/storage/image/article/50-anggota-dprd-kota-depok-masa-jabatan-tahun-2024-2029-resmi-dilantik-0.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Anggaran Pembangunan Masjid Margonda Rp 20M Hilang dari Laporan, Komisi C DPRD Depok Minta Penjelasan Terbuka</title>
		<link>https://jakpos.id/anggaran-pembangunan-masjid-margonda-rp-20m-hilang-dari-laporan-komisi-c-dprd-depok-minta-penjelasan-terbuka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 09:25:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Margonda]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid agung]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Qudus Margonda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90775</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok mempertanyakan anggaran sebesar Rp20 milyar yang tidak masuk dalam laporan Disrumkim Kota Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/anggaran-pembangunan-masjid-margonda-rp-20m-hilang-dari-laporan-komisi-c-dprd-depok-minta-penjelasan-terbuka/">Anggaran Pembangunan Masjid Margonda Rp 20M Hilang dari Laporan, Komisi C DPRD Depok Minta Penjelasan Terbuka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok mempertanyakan anggaran sebesar Rp20 milyar yang tidak masuk dalam laporan Disrumkim Kota Depok</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://jakpos.id/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Komisi C DPRD Kota Depok menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Pemerintah Kota Depok di ruang Komisi C DPRD Kota Depok, Kamis (14/8)</p>
<p>Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok mempertanyakan anggaran sebesar Rp20 milyar yang tidak masuk dalam laporan Disrumkim Kota Depok.</p>
<p>Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait tidak jelasnya anggaran pembangunan Masjid Qudus Margonda sebesar Rp20 miliar yang tidak tercantum dalam laporan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkin) pada rapat kerja hari ini.</p>
<p>“Aneh! Anggaran sebesar itu tiba-tiba hilang dari laporan, tanpa penjelasan kemana dialihkan. Sementara pergeseran anggaran untuk embung Sukatani dan lahan parkir Stasiun Pondok Rajeg justru disampaikan dengan sangat jelas,” tegas Bambang Sutopo.</p>
<p>Ironisnya, jelas Bambang Sutopo, pejabat daerah yang hadir, termasuk Sekretaris Dinas (Sekdis) Muksithakim yang mewakili Kepala Dinas Rumkin, tidak mampu memberikan jawaban memadai mengenai persoalan tersebut.</p>
<p>Komisi C DPRD Kota Depok menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.</p>
<p>Terkait hal tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok meminta Pemerintah Kota Depok memberikan klarifikasi resmi dan tertulis.</p>
<p>“Ini menyangkut uang rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas. Publik berhak tau dan pemerintah wajib memberikan penjelasan secara terbuka,” tutup Bambang Sutopo.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, wartawan Depokpos masih mencoba mengkonfirmasi Sekdis Rumkim dan Kadis Rumkim Kota Depok melalui pesan singkat, namun belum ada jawaban.</p>
<h3>Pembatalan Pembangunan Masid Raya di Margonda</h3>
<p>Sebelumnya, ramai pemberitaan Pemkot Depok bersama Wali Kota Supian Suri berencana menghentikan rencana pembangunan Masjid Agung di Margonda hingga menghapus bantuan Santunan Kematian (Sankem) yang sudah berjalan selama 20 tahun terakhir.</p>
<p>Terkait isu adanya perubahan anggaran untuk tahun 2025 ini, Bambang Sutopo juga dengan tegas tidak ada pembahasan sama sekali melalui perubahan anggaran.</p>
<p>“Kalau ada perubahan anggaran, teman-teman dari media pasti yang pertama tahu karena sidang paripurna DPRD selalu digelar terbuka dan senantiasa diliput puluhan wartawan dari berbagai media,” jelasnya beberapa waktu lalu.</p>
<p>“Jadi tidak benar itu keputusan SS <em>(Supian Suri &#8211; Red)</em> sepihak, belum diputuskan di Banggar dan disahkan di Paripurna perubahan anggaran, sekarang baru pembahasan KUA/PPAS , dan saat ini masih anggaran Pembangunan Masjid Margonda senilai 20 Milyar,” tegasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jakpos.id/anggaran-pembangunan-masjid-margonda-rp-20m-hilang-dari-laporan-komisi-c-dprd-depok-minta-penjelasan-terbuka/">Anggaran Pembangunan Masjid Margonda Rp 20M Hilang dari Laporan, Komisi C DPRD Depok Minta Penjelasan Terbuka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jakpos.id">JAKPOS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
