DEPOKPOS – Nilai-nilai keislaman dalam ekonomi saat ini adalah buah dari pemikiran para filsuf sekaligus ekonom muslim yang dituang kedalam buku yang mereka tulis. Nilai-nilai keislaman atau konsep ekonomi islam yang ternyata masih relevan hingga sekarang ini.
Bagi yang telah mempelajari atau sedang belajar ekonomi islam, tentunya familiar dengan ulama sekaligus filsuf bernama Baqir Ash shadr. Filsuf asal irak ini terkenal dengan konsep ekonomi islam bernama iqtishaduna. dalam bukunya yang berjudul iqtihsaduna, beliau banyak menuliskan teori produksi yang sangat kompleks. Dan teori ini dibagi menjadi 3, yaitu, teori distribusi praproduksi, teori pasca produksi dan teori produksi.
Pertama, teori distribusi praproduksi. Kepimilikan atas kekayaan alam tidak terjadi tanpa usaha (kerja). Misal kepemilikan air Sungai yang mengalir didekat rumah. Air Sungai tersebut masih dianggap milik bersama; siapa saja boleh memanfaatkan air tersebut. Namun berbeda apabila air Sungai tersebut dikelola oleh sebuah Perusahaan agar air di Sungai tersebut layak minum. Status air tersebut menjadi milik Perusahaan pengolah air Sungai itu.
Kedua, teori pascaproduksi. Ekonomi islam memandang bahwa hasil produksi (berupa bahan mentah alami) sepenuhnya menjadi milik si pekerja.
Terdapat perbedaan cara pandang status manusia antara teori islam dan teori kapitalis. teori kapitalis memandang manusia sebagai sarana produksi. Sedangkan dalam teori islam memandang manusia sebagai tujuan produksi.
Ketiga, teori produksi. Baqir Ash Shadr menuliskan dalam bukunya ada dua aspek dalam kegiatan produksi, aspek objektif dan subjektif. Aspek objektif berupa sarana penunjang, sumber daya alam, dan tenaga kerja. Sedangkan aspek subjektif terdiri atas dorongan psikologi, tujuan yang hendak dicapai dengan kegiatan produksi, dan evaluasi terhadap kegiatan produksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ada satu hal yang disepakati oleh berbagai macam teori, yaitu pertumbuhan produksi dan pemanfaatan alam hingga batas tertinggi. Karena hal tersebut akan mendorong Masyarakat untuk bekerja.
Islam sangat menentang kehidupan orang yang tidak produktif dan menentang harta benda yang tidak dimanfaatkan alias nganggur. Solusi untuk harta benda yang nganggur yaitu dengan di wakfkan ke orang yang dapat mengelolanya. Dari situlah terbuka lowongan pekerjaan baru yang dapat memangkas angka pengangguran di Masyarakat.
Dengan mengabaikan kekayaan alam yang ada, dianggap tidak mensyukuri nikmat yang telah Allah berikan. Allah telah menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini untuk mengelola kekayaan alam yang telah diciptakan-Nya.
Sebagaimana firman-Nya dalam QS. al-A’raf ayat 32:
“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan perhiasan (dari) Allah yang telah Dia sediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, ‘Semua itu adalah untuk orang-orang yang beriman (dan juga tidak beriman) dalam kehidupan dunia, (tetapi ia akan menjadi) khusus (untuk mereka yang beriman saja) pada hari Kiamat.’” Demikianlah Kami menjelaskan secara terperinci ayat-ayat itu kepada kaum yang mengetahui.”
Terdapat aturan islam yang membolehkan pemerintah mengambil alih tanah dari pemilliknya untuk dikelola demi tujuan produktifitas daripada tanah tersebut diabaikan begitu saja tanpa ada kegiatan produktif disana. Maka pencabutan hak kepemilikan tanah tersebut oleh pemerintah dibolehkan supaya tetap berkontribusi dalam kemakmuran dan kenyamanan manusia.
Sebenarnya bukan hanya tanah saja yang harus terus ada kegiatan produktif darinya, harta benda kita pun juga demikian agar roda perekonomian terus berputar. Tidak dianjurkan untuk menimbun harta begitu saja tanpa adanya kegiatan produktif. Misalnya uang yang berada di bank dalam jumlah besar sekadar ditabung saja tidak diputar sebagaimana fungsinya sebagai alat tukar. Sekarang ini banyak instrumen pengelola uang agar produktif, dengan menaruh modal pada saham, pasar modal, obligasi dan pembiayaan sejenisnya; atau bisa dengan sedekah, wakaf, infaq dan hibah.
Hany Arrifai Abdurrahman