Biaya operasi katarak bisa ditanggung BPJS dengan syarat tertentu
DEPOKPOS – Merujuk Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020, pasal 3 Ayat 1, operasi katarak termasuk tindakan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, biaya operasi katarak bisa ditanggung BPJS dengan syarat peserta memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan. Beberapa indikasi medis tersebut sebagai berikut:
- Penurunan tajam penglihatan dengan visus kurang dari 6/18.
- Ditemukan kondisi lain, seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia.
- Visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.
- Katarak traumatika dan komplikata.
- Katarak pada bayi dan anak.
Pelayanan operasi katarak melalui tindakan:
- Phacoemulsification
- Small Incision Cataract Surgery (SICS)
- Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE), atau
- Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE)
Syarat dan cara operasi katarak menggunakan BPJS Kesehatan
Berikut syarat dan cara mengurus operasi katarak memakai BPJS Kesehatan.
1. Syarat umum peserta
Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan minimal 6 bulan. Selain itu, status keanggotaan BPJS harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
2. Pemeriksaan awal di FKTP
Untuk bisa operasi katarak dengan BPJS, peserta perlu datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu.
Nantinya dokter umum akan memeriksa kondisi mata, kemudian memberi rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika memang indikasi mengharuskan Anda melalui pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
3. Pemeriksaan lanjutan di FKRTL
Setelah mendapatkan rujukan, peserta bisa mendatangi FKRTL. Di FKRTL peserta diperiksa oleh dokter spesialis mata yang akan melakukan pemeriksaan detail.
Jika kondisi pasien memenuhi kriteria dalam hal ini perlu tindakan medis, operasi katarak akan dijadwalkan.
4. Indikasi medis operasi katarak
Indikasi medis operasi katarak dilakukan bila pasien mengalami:
- Ketajaman penglihatan (visus) kurang dari 6/18,
- Komplikasi seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa, atau anisometropia, dan
katarak traumatik atau katarak pada anak.
5. Pelayanan setelah operasi katarak
Setelah operasi, pasien berhak atas pelayanan rawat inap atau rawat jalan berdasarkan indikasi dokter. Bukan itu saja, biaya obat, kontrol pascaoperasi, hingga pemeriksaan lanjutan pun ditanggung oleh BPJS Kesehatan.