Pelalawan, jakpos – Aktivitas galangan kapal kayu yang beroperasi di Desa serapung, Dusun 4, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, kini diduga kuat menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang sangat parah. Ibrahim yang mengawasi bidang Tipikor menegaskan, pengrusakan hutan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

Sudah beroperasi selama lebih dari dua puluh tahun, lokasi galangan kapal tersebut menumpuk puluhan ton kayu balak di pinggir laut Desa Serapung. Ukuran kapal yang dibangun pun semakin besar, mulai dari bobot 30 ton, hingga mencapai 100 ton bahkan 200 ton. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kapal berukuran raksasa tersebut, pohon-pohon besar di hutan sekitarnya ditebang habis secara terus-menerus oleh oknum yang mengelola usaha tersebut.
“Kayu-kayu besar di hutan ditebang habis hanya untuk kepentingan pribadi pemilik galangan kapal ini. Akibatnya lahan hutan menjadi rusak parah, gundul, dan kerusakan sudah sangat meluas,” tegas Ibrahim.
Ia meminta Kapolres Pelalawan beserta jajarannya, serta Kapolda Riau untuk segera mengambil langkah tegas. Keberadaan tumpukan kayu puluhan ton yang menumpuk di lokasi dan puluhan kapal yang tersusun rapi di galangan menjadi bukti nyata eksploitasi hutan yang berlangsung selama puluhan tahun.
“Hal ini sudah berjalan 20 tahun lebih. Tidak bisa dibiarkan terus-menerus merusak alam kita. Saya minta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, periksa, dan hentikan praktik pengrusakan hutan ini. Jangan sampai hutan kita habis tak bersisa hanya demi keuntungan segelintir orang,” desak Ibrahim.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola galangan maupun instansi terkait mengenai perizinan usaha serta asal-usul kayu yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan kapal tersebut.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar (Ilegal Logging/Pembalakan Liar)
Berdasarkan fakta yang ada, aktivitas ini diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan berikut:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
Pasal 12 secara tegas melarang setiap orang melakukan:
– Huruf b: Penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang
– Huruf d: Memuat, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin
– Huruf e: Mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan
Pelaku diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Mengatur larangan pemanfaatan hutan tanpa hak dan penebangan liar di kawasan hutan negara maupun hutan hak.
3. KUHP Pasal 406 (Pengrusakan)
Tindakan merusak atau menghilangkan fasilitas umum atau barang milik orang lain juga dapat dikenakan pasal ini.
4. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Memperkuat ketentuan UU P3H terkait penegakan hukum terhadap pembalakan liar.
Kesimpulan Hukum:
Aktivitas penebangan kayu besar secara massal tanpa izin resmi, pengangkutan puluhan ton kayu tanpa dokumen sah, serta pemanfaatan kayu hasil tebangan ilegal untuk pembuatan kapal berukuran besar, memenuhi unsur tindak pidana pembalakan liar (ilegal logging) sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 .(heri tam tam)





