Jakarta, Jakpos – Warga Kampung Sawah sangat menyesalkan prilaku arogan dari Ketua RW 011 Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Abu Bakar
Yang melakukan penganiayaan terhadap lima orang anak di bawah umur.
Tak terima anak-anak mendapat perlakuan kasar, akhirnya orang tua korban ke lima anak melaporkan Abu Bakar ke Polres Metro Jakarta Utara dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/1338/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, Selasa 16 Juni 2026 subuh.
Ke lima korban merupaka warganya sendiri yang tinggal di RT 007 Kampung Sawah.
Kelimanya mengalami pemukulan, gamparan dan makian oleh Ketua RW yang dikenal arogan dan kerap bertindak kasar pada warganya. Dan sejak pemilihan ketua RW, Abu Bakar terkenal bermasalah dimata banyak wargannya sendiri dan kerap bertindak kasar pada wargannya.
Atas kejadian pemukulan kepada lima anak dibawah umur tersebut, banyak warga Kampung Sawah mendukung langkah hukum yang diambil orang tua korban dengan mempolisikan Abu Bakar ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Langkah hukum yang diambil orang tua korban sudah sangat tepat. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Bongsus Sinaga, warga Kampung Sawah, Kamis (18/6/2026).
Dan bagi korban lanjut Bongsus, negara harus hadir dengan melakukan perlindungan dan pendampingan hukum kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Hak anak untuk mendapat bantuan dan pendampingan hukum dijamin oleh negara dan sesuai dengan Pasal 64 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Kita meminta kepada Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz dan tim penyidik yang menangani tindak kekerasan terhadap ke lima anak tersebut akan bekerja profesional dan presisi menyikapi laporan polisi dari orang tua korban,” tandas Bongsus.
Sementara itu, Ketua Forum Waratawan Jaya Indonesia (FWJI) DKI Jakarta, Rosid, sangat mendukung langkah hukum yang diambil orang tua korban dengan mempolisikan pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Kita siap mengawal laporan polisi dari orang tua korban. FWJI akan selalu peduli dengan hak-hak hukum bagi masyarakat lemah dan terutama tindak kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur,” jelas Rosid di Jakarta, Kamis.
Rosid menambahkan, pelaku kekerasan fisik terhadap anak diancam pidana yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana telah diubah dalam UU Nomor 35 Tahun 2014. Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan yang dialami kepada kepolisian.
Kemudian dalam Pasal 77 hingga Pasal 89 UU Perlindungan Anak, pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Selain itu, dalam pasal 71D ayat (1) setiap anak yang jadi korban berhak mengajukan restitusi ke pengadilan. Restitusi merupakan pembayaran Ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atas kerugian secara material maupun immaterial yang diderita oleh korban.
Peristiwa kejadian bermula saat ke lima anak usai berjualan memilih beristirahat sambil melakukan live di aplikasi media sosial. Merasa terganggu, Abu Bakar kemudian menegur ke lima anak tersebut dengan kasar.
Re (14) warga RT 007 mengatakan, anak-anak merasa melakukan kegiatan di depan rumahnya dan tidak mengganggu siapa pun. Teguran pun diabaikan ke lima anak tersebut.
Merasa tegurannya diabaikan, pada pukul 23.40 WIB pelaku meloncat dari jendela rumahnya dan keluar dengan melemparkan sebatang kayu tetapi nyangkut diatas genteng,” ujar Re, Selasa (16/6/2026).
Kesal upayanya sia-sia, Abu mengejar lima anak tersebut hingga ke rumah dan mendobrak pintu rumah milik Bardi, orang tua salah satu korban dan melakukan pemukulan dan penamparan.
Bardi (49), orang tua korban SR (13), mengaku kaget saat anaknya teriak-teriak sambil gemetaran minta tolong kepadanya akibat dipukul oleh pelaku. “Ayah, ayah, SR dipukul ayah sama pak RW, tolong ayah sakit ayah,” terang Bardi mengikuti ucapan anaknya yang jadi korban kekerasan.
Imbas kejadian kekerasan ketua RW terhadap lima anak di bawah umur tersebut terutama pada korban SR yang sempat muntah 2 kali, Bardi kemudian mendatangi rumah Ketua RW bersama keluarga korban lainnya dan sejumlah warga untuk meminta klarifikasi.
Menurut dia, saat dimintai penjelasan, pelaku sempat membantah telah melakukan pemukulan. “Awalnya tidak mengaku. Dia bilang tidak ada pemukulan,” kata Bardi.
Namun setelah para korban dibawa ke hadapannya dan keluarga mendesak penjelasan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah memukul lima anak tersebut setelah orang tua Bardi mendatangkan anak-anak di hadapan pelaku dan disaksikan sejumlah warga.
Bardi selaku orang tua korban, langsung membuat visum dan melaporkan Ketua RW 011, Abu Bakar yang telah menganiaya anaknya ke polisi.
Atas kejadian tindak kekerasan yang dialami anaknya, Bardi tetap menempuh jalur hukum. “Saya akan tetap menempuh jalur hukum,” katanya. (Tulus)






