Setiap penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp900.000 yang langsung ditransfer ke rekening Bank DKI masing-masing
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial telah memulai penyaluran bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 tahun 2025.
Setiap penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp900.000 yang langsung ditransfer ke rekening Bank DKI masing-masing.
Jadwal dan Tahapan Pencairan
Pencairan Bansos KLJ tahun 2025 dijadwalkan dalam empat tahap, dengan setiap tahap mencakup periode tiga bulan.
Berikut rinciannya:
Tahap 1: Januari – Maret 2025 (Rp900.000)
Tahap 2: April – Juni 2025 (Rp900.000)
Tahap 3: Juli – September 2025 (Rp900.000)
Tahap 4: Oktober – Desember 2025 (Rp900.000)
Pencairan Tahap 2 ini yang sedang berlangsung, memberikan bantuan kepada lansia yang terdaftar dan memenuhi syarat sesuai ketentuan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Cara Mengecek Status Penerima KLJ 2025
Untuk memastikan apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima KLJ 2025, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring melalui langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan e-KTP.
- Klik tombol “Cek NIK”.
- Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima KLJ atau tidak.
Prosedur Pencairan Dana KLJ 2025
Setelah memastikan status sebagai penerima KLJ aktif, lansia dapat mencairkan dana bantuan dengan mengikuti prosedur berikut:
- Pastikan Status Aktif – Cek status penerima melalui situs resmi atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
- Kunjungi Bank DKI – Datang ke kantor cabang Bank DKI terdekat untuk melakukan pencairan dana.
- Bawa Dokumen yang Diperlukan – Siapkan Kartu KLJ dan KTP sebagai bukti identitas.
- Ambil Antrian – Dapatkan nomor antrian di loket layanan pencairan bantuan sosial.
- Proses Verifikasi – Petugas bank akan melakukan pengecekan dan verifikasi data penerima.
- Terima Dana Bantuan – Setelah verifikasi selesai, dana bisa dicairkan melalui penarikan tunai atau metode lain yang tersedia.
- Pantau Jadwal Pencairan – Pastikan selalu mengikuti informasi terbaru dari Dinas Sosial atau Bank DKI terkait jadwal pencairan berikutnya.





