Mengambil Batasan Keuntungan Jual Beli dalam Islam

Islam memberikan panduan yang tegas mengenai pembatasan dalam mendapatkan keuntungan. Agama ini menekankan pentingnya etika, keadilan, dan kejujuran dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas ekonomi. Dalam mendapatkan keuntungan, Islam melarang praktik penipuan, riba, dan tindakan-tindakan tidak adil. Islam juga mendorong transaksi yang adil, perlindungan hak-hak konsumen, dan menghindari sumber-sumber keuntungan yang dianggap haram. Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, seorang Muslim diharapkan dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan integritas dan keadilan sesuai dengan ajaran agamanya.

Islam dalam praktek jual beli menganut sistem kebebasan pasar yang diatur oleh harga berdasarkan permintaan dan penawaran. Tujuannya adalah melindungi semua pihak yang terlibat dalam transaksi agar tidak mengalami eksploitasi, seperti paksaan untuk menjual dengan harga yang tidak diinginkan. Ini dicatat dalam buku-buku kajian fikih yang membahas jual beli.

Keuntungan dianggap sebagai bagian dari rizki Allah, sehingga Islam tidak membatasi keuntungan dalam perdagangan. Boleh mengambil keuntungan dua kali lipat, sebagaimana disebutkan dalam hadis Urwah, selama memenuhi syarat tertentu. Namun, hal ini tidak berlaku untuk barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok masyarakat, dan keuntungan tidak boleh melampaui batas hingga menyebabkan penipuan. Keuntungan juga tidak boleh disebabkan oleh praktik penimbunan, yang dapat membuat barang menjadi langka dan harganya melambung. Jika konsumen membeli barang dengan harga yang terlalu mahal, yang dapat dianggap sebagai penipuan, maka konsumen memiliki hak untuk ‘khiyar ghabn’ (kemungkinan pemilihan kembali karena harga yang sangat tidak wajar).

Dalam hukum ekonomi, ketika permintaan meningkat harga juga akan naik, dan sebaliknya jika permintaan rendah harga akan turun. Pertanyaannya, apakah terdapat pembatasan dalam mengambil keuntungan atau laba dalam Islam?

Dalam hukum Islam, tidak ada batasan spesifik mengenai sejauh mana seorang pengusaha dapat mengambil untung. Rasulullah SAW pernah membeli seekor kambing dan mendapatkan keuntungan sebesar 100%. Dalam kisah lain, sahabat Zubair ibn Awwam membeli sebidang tanah dengan harga 170.000 kemudian anaknya, Abdullah ibn Zubair, menjual tanah tersebut kembali dengan harga 1.600.000, yang berarti Abdullah bin Zubair menjualnya lebih dari 9 kali lipat. Walau demikian Syaikh Wahbah al-Zuhaili mengatakan baiknya seorang pebisnis tidak mengambil untung lebih dari sepertiga modalnya.

Pendapat lain, seperti yang diungkapkan oleh Ibnu Arabi, menyatakan bahwa pengambilan keuntungan harus didasarkan pada etika pasar, dan tidak boleh terlalu besar. Menurutnya, jual beli merupakan bagian dari akad mu’awadhah, yang artinya akad tukar-menukar. Oleh karena itu, jika keuntungan yang diambil terlalu besar, hal tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sah, karena seolah-olah telah mengambil harta orang lain secara tidak adil, bukan dalam kategori tukar-menukar.

Allah SWT berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”.

Dalam bisnis, integritas seseorang tidak boleh dilanggar dengan tindakan-tindakan tidak jujur. Seperti adanya penipuan seakan-akan ada orang yang menawar ketika pembeli akan menawar barang yang sama. Maka dengan demikian, agar si pembeli dapat memperoleh barang yang diinginkan, ia harus membeli dengan harga lebih tinggi daripada yang ditawarkan oleh penawar palsu tersebut. Praktik semacam ini disebut sebagai bai‟ al-najsy dan tentunya diharamkan.

Sebagai contoh lainnya dalam lelang, peserta lelang adalah individu yang sebelumnya bersekongkol untuk menentukan harga pembelian suatu barang. Praktik curang lainnya meliputi monopoli, monopsoni, pengendalian pasar oleh kelompok tertentu saja, persekongkolan, oligopoli, penimbunan barang (ihtikar). Memang, dalam penentuan harga, semuanya bergantung pada pasar. Seperti yang pernah terjadi pada masa Rasulullah, saat terjadi kenaikan harga yang signifikan. Tingkat pembelian masyarakat menurun, dan para sahabat meminta Rasulullah SAW untuk campur tangan dalam penetapan harga pasar. Namun, Rasulullah SAW menolak permintaan tersebut, mengizinkan pasar menentukan harganya sendiri.

Meskipun begitu, ulama berpendapat bahwa dalam situasi tertentu, pemerintah dapat campur tangan dalam aktivitas pasar. Tentunya, hal ini harus dilakukan dengan cara yang diizinkan, seperti mengawasi ketat pelaku usaha. Etika lain yang perlu diterapkan oleh konsumen adalah mengetahui harga pasar dan karakteristik barang yang akan dibeli. Rasulullah melarang penduduk desa untuk membeli barang dari penduduk kota, karena mereka mungkin tidak memahami harga pasar, sehingga berisiko tertipu. Oleh karena itu, penetapan harga juga harus sesuai dengan harga pasar yang berlaku.

Islam tidak menetapkan batasan tertentu terkait keuntungan yang bisa diperoleh. Islam hanya memberikan panduan etika bisnis bagi pelaku usaha dan konsumen. Bagi pelaku usaha, mereka harus menjauhi segala bentuk penipuan, sementara bagi konsumen, penting untuk memahami produk dan harga yang dibutuhkan. Jadilah pengusaha yang jujur dan konsumen yang bijak.

Zainab Ali Lubis

Pos terkait