DEPOKPOS – Pengertian New Normal dalam konteks ekonomi merujuk pada adaptasi masyarakat dan perekonomian terhadap situasi baru yang muncul setelah menghadapi krisis atau perubahan besar, seperti yang dialami dunia selama pandemi COVID-19. New normal dimaknai New Life oleh Soetrisno Bachir. New Normal adalah peluang. Sebelum pandemic pengusaha-pengusaha muslim kalah oleh keadaan dalam persaingan, sekarang lebih setara (equal). Yang perlu dilakukan sekarang ialah menciptakan ekonomi islam yang lebih baik untuk kedepannya.
Dalam menghadapi isu-isu kontemporer yang kompleks, Ekonomi Syariah dapat memainkan peran yang krusial dalam menciptakan sistem ekonomi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan beretika. Artikel ini akan membahas peran Ekonomi Syariah dalam New Normal, fokus pada isu-isu kontemporer tertentu.
1. Inklusivitas Ekonomi
Salah satu isu kontemporer yang terus menghadang perkembangan ekonomi adalah kesenjangan ekonomi yang semakin melebar. Ekonomi Syariah menekankan pada nilai-nilai keadilan sosial dan distribusi yang adil, di mana sumber daya ekonomi dialokasikan secara merata dan partisipasi semua lapisan masyarakat diikutsertakan. Melalui pendekatan profit-sharing dan mekanisme keuangan yang menghindari bunga, Ekonomi Syariah dapat memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil dan menengah serta sektor mikro untuk tumbuh dan berkembang.
2. Keberlanjutan Lingkungan
Isu-isu lingkungan seperti perubahan iklim, kekurangan air, dan degradasi lingkungan lainnya semakin mendesak untuk ditangani dalam era New Normal. Ekonomi Syariah menganjurkan prinsip etika dalam bisnis dan investasi, termasuk larangan investasi pada sektor-sektor yang merusak lingkungan dan berdampak negatif bagi masyarakat. Prinsip ini dapat membantu mengarahkan dana dan investasi ke sektor-sektor yang ramah lingkungan dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan.
3. Ketahanan Sosial
Pandemi COVID-19 telah mengungkapkan pentingnya ketahanan sosial dalam menghadapi krisis. Ekonomi Syariah memiliki aspek keuangan sosial yang berfokus pada konsep zakat, infaq, dan sedekah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Dalam New Normal, pendekatan ini dapat diperkuat melalui lembaga keuangan syariah untuk menyediakan dana sosial dan solusi keuangan inklusif bagi mereka yang terdampak secara ekonomi.
4. Stabilitas Sistem Keuangan
Krisis keuangan telah menjadi salah satu isu kontemporer yang sering mengguncang perekonomian global. Ekonomi Syariah menawarkan alternatif dari sistem keuangan konvensional yang cenderung spekulatif dan terkadang tidak beretika. Prinsip keuangan Islam, seperti larangan riba (bunga) dan transaksi berbasis ribawi, dapat membantu mengurangi risiko krisis keuangan dan mempromosikan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
5. Teknologi Keuangan (FinTech) Berbasis Syariah
Dalam New Normal, teknologi telah menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi dan kemajuan. Dalam dunia FinTech, ekosistem keuangan berbasis syariah mulai berkembang. Solusi FinTech Syariah dapat membantu meningkatkan akses ke layanan keuangan yang inklusif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan mikro berbasis syariah, asuransi syariah, dan platform investasi syariah.
Dalam menghadapi isu-isu kontemporer, Ekonomi Syariah dapat menjadi alternatif yang relevan dan berdaya guna untuk menciptakan ekonomi yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan beretika. Penggabungan nilai-nilai keadilan sosial, lingkungan, ketahanan sosial, stabilitas keuangan, dan pemanfaatan teknologi keuangan berbasis syariah dapat menjadi fondasi kuat dalam mencapai tujuan New Normal yang lebih berkesinambungan dan berdampak positif bagi masyarakat secara menyeluruh.
Nur’azizah Adillah