Polda Riau Berjanji Akan Menindaklanjuti Pembalakan Liar di Desa Serapung Kecamatan Pelalawan

Polda Riau Berjanji Akan Menindaklanjuti Pembalakan Liar di Desa Serapung Kecamatan Pelalawan

Pelalawan, jakpos – Polda Riau berjanji akan menindaklanjuti pembalakan liar di desa Serapung Kecamatan Pelalawan setelah dikonfirmasi oleh pihak media melalui Kabag Humas Polda. Masyarakat sangat merespon dan mengharapkan tindak lanjut dari APH karena takut terjadi pada peristiwa yang terjadi di Tapteng akibat hutan sudah gundul akibat pembalakan liar tersebut. Pembalakan liar ini sudah berlangsung kurang lebih 20 tahun tanpa ada pengawasan APH sehingga harimau pun keluar dari hutan karena hutan lindung telah di babat habis dan menimbulkan keresahan. Dan yang lebih parahnya lagi ada beberapa kali masyarakat di serang harimau tersebut. Karena tempat habitat hewan telah di babat habis. Apakah APH menunggu jatuh korban selanjutnya baru melakukan tindakan tegas

Dan selama 20 tahun lebih diduga inisial A,R& R adalah pengusaha pembuatan kapal dari 30 – 300 ton. Dapat dibayangkan berapa banyak kayu yang diperlukan. Oleh sebab itu para pengusaha pembuatan kapal tersebut memesan kayu dari para pembalak liar ini.
Yang lebih mengherankan lagi ” Dimakah APH? Ada apa dengan APH?
Menurut masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bertanya ” Apakah Dinas Kehutanan bekerjasama dengan pengusaha dan pembalak liar tersebut? ”
Hingga saat berita ini di turunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait maupun dari pihak pengelola galangan kapal mengenai perizinan usaha serta asal usul kayu yang digunakan sebagai bahan pembuatan kapal tersebut.
Dasar Hukum yang diduga dilanggar (Ilegal Logging/ Pembalakan Liar)
Berdasarkan fakta yang ada, aktivitas ini diduga kuat melanggar peraturan perundang undangan sebagai berikut :
1. Undang undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
Pelaku diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar
2. Undang undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Mengatur larangan pemanfaatan hutan tanpa hak dan penebangan liar di kawasan hutan negara maupun hutan hak.
3. KUHP Pasal 406 (Pengerusakan)
Tindakan merusak atau menghilangkan fasilitas umum atau barang milik orang lain juga dapat dikenakan pasal ini.
4. Undang undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Memperkuat ketentuan UU P3H terkait penegakan hukum terhadap pembalakan liar.

Masyarakat sangat mengharapkan tindakan tegas APH dari Kapolsek, Kapolres, Dinas Kehutanan dan Polda serta jajaran terkait melakukan penangkapan pada pengusaha dan pembalak liar tersebut.(heri tam tam)
Bersambung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *