DEPOKPOS – Minuman keras (khamr) adalah salah satu masalah sosial yang telah ada sejak lama. Menjangkau semua kalangan baik atau muda. Dalam Islam, minuman keras dilarang karena dampak buruknya terhadap individu dan masyarakat. Selain dalam perspektif Maqashid Syariah, bahaya minuman keras juga dapat dilihat dari sudut pandang moral, karena dapat merusak etika, tanggung jawab sosial, serta hubungan antar individu.
Maqashid Syariah, istilah maqashid syariah terdiri atas gabungan dua kata, yakni maqashid (bentuk jamak dari maqshad) yang artinya maksud atau tujuan; dan syariah yang artinya hukum-hukum Allah untuk pedoman manusia.
Singkatnya, sebagaimana diterangkan Ghofar Sidiq dalam Teori Maqashid Syariah dalam Hukum Islam, maqashid syariah adalah tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum. Terkait maqashid syariah lebih lanjut, Al-Syatibi menggolongkan lima pokok unsur dalam maqashid syariah, yakni menjaga agama atau hifz al-din, menjaga jiwa atau hifz al-nafs, menjaga akal atau hifz al-aql, menjaga keturunan atau hifz al-nasl, dan menjaga harta atau hifz al-mal. bertujuan untuk menjaga lima aspek utama dalam kehidupan manusia, berikut bahaya minuman keras dalam konteks Maqashid Syariah:
1. Menjaga Agama (Hifzh ad-Din)
Minuman keras menjauhkan seseorang dari nilai-nilai agama dan ibadah. Allah melarang khamr dalam firman-Nya.
“Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamr dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Ma’idah: 91). Orang yang mabuk cenderung lalai dalam kewajiban agama dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
2. Menjaga Jiwa (Hifzh an-Nafs)
Minuman keras adalah penyebab utama kecelakaan, tindak kriminal, dan berbagai penyakit mematikan seperti gangguan hati dan gangguan mental. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Jauhilah minuman keras, karena sesungguhnya ia adalah kunci segala keburukan.” (HR. Ibnu Majah). Orang yang kecanduan alkohol sering mengalami kehancuran fisik dan emosional, yang pada akhirnya bisa berujung pada kematian.
3. Menjaga Akal (Hifzh al-‘Aql)
Alkohol mempengaruhi kesadaran dan menghilangkan kemampuan berpikir jernih. Dalam kondisi mabuk, seseorang bisa melakukan hal-hal yang merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Inilah alasan mengapa Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat merusak akal.
4. Menjaga Keturunan (Hifzh an-Nasl)
Dampak alkohol terhadap keturunan tidak hanya bersifat biologis tetapi juga moral. Seorang anak yang lahir dari ibu yang mengonsumsi alkohol selama kehamilan berisiko mengalami cacat lahir.
5. Menjaga Harta (Hifzh al-Mal)
Kecanduan alkohol membuat seseorang boros dan menghabiskan uang untuk sesuatu yang merugikan. Dalam banyak kasus, peminum berat mengalami kebangkrutan, kehilangan pekerjaan, dan terjerumus dalam kriminalitas karena keuangan yang tidak stabil.
Dari sudut pandang Moral
Selain dalam Islam, dari sudut pandang moral, minuman keras juga membawa banyak dampak negatif bagi individu dan masyarakat:
1. Rasa Malu dan Etika
Orang yang mabuk sering kehilangan kontrol diri, berbicara kasar, melakukan tindakan tidak senonoh, dan bertindak tanpa memperhatikan norma sosial. Dalam banyak kasus, alkohol menjadi penyebab utama perkelahian, pelecehan seksual, dan tindakan kriminal lainnya.
2. Merusak Tanggung Jawab Sosial
Peminum alkohol sering mengabaikan tanggung jawabnya sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Seorang ayah yang kecanduan alkohol, misalnya, bisa menjadi lalai terhadap keluarganya, mengabaikan nafkah, dan bahkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
3. Angka Kriminalitas
Banyak kejahatan, seperti pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan, dilakukan dalam keadaan mabuk. Fakta menunjukkan bahwa alkohol adalah faktor utama dalam banyak kasus tindak kekerasan di seluruh dunia.
Baik dalam perspektif Maqashid Syariah maupun moral, minuman keras membawa lebih banyak keburukan daripada manfaat. Islam melarangnya untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta demi menjaga nilai-nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat. Menghindari alkohol bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga cara untuk menjaga harga diri, kesejahteraan sosial, dan masa depan yang lebih baik.
– Muhammad Zaidan Musyaffa